Tax Learning

Mengajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administratif di Coretax

Dewa Suartama

12 August 2025

Pasal 36 ayat (1) UU KUP memberikan hak kepada wajib pajak untuk mengajukan pengurangan/penghapusan atas sanksi administratif. Tata cara pengajuan permohonannya telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 (PMK 118/2024).

Permohonan diajukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau Coretax. Berikut panduannya.

Masuk ke menu Layanan Wajib PajakLayanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi, pilih jenis pelayanan AS.26 Keberatan dan Non Keberatan. Kemudian, pilih kategori sub-layanan AS.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP).

Setelah layanan dipilih, layar akan dialihkan ke menu kasus. Klik Alur Kasus, kemudian lengkapi seluruh informasi yang diwajibkan. Pada bagian Objek Pasal 36 (1) a, pastikan mengisi kolom pernyataan apakah keadaan kahar. Kemudian pada bagian Transaksi, pilih sanksi administratif yang diajukan untuk pengurangan/penghapusan.

Isi kolom jenis permohonan yang diajukan (Pengurangan/Penghapusan), serta status pengajuan permohonan (Pertama/Kedua). Wajib pajak juga harus mengisi kolom Jumlah Sanksi Administratif Menurut Wajib Pajak.

Berikutnya, pada bagian Objek Non-Keberatan, isi jenis ketetapan pajak, nomor ketetapan pajak, dan tanggal ketetapan pajak.

Kemudian, isi alasan permohonan. Sesuai Pasal 27 ayat (3) PMK 118/2024, sanksi administratif dapat dikurangkan/dihapuskan dalam hal:

  1. wajib pajak pertama kali dikenakan sanksi administrasi;
  2. timbul akibat dampak perubahan aturan perpajakan (setelah 6 bulan berlakunya perubahan aturan);
  3. diakibatkan kesalahan dari DJP;
  4. diakibatkan kesalahan akibat pihak ketiga;
  5. diakibatkan bencana alam, sosial, atau non-alam;
  6. diakibatkan kendala jaringan/gangguan sistem elektronik;
  7. timbul karena kesepakatan harga transfer; atau
  8. wajib pajak mengalami kesulitan keuangan (diberikan dengan syarat tertentu).

Berikutnya, tambahkan lampiran sebagai data-data pendukung. Misalnya, bukti pembayaran atas pokok pajak (dalam hal terdapat pokok pajak) atau bukti kendala sistem elektronik.

Setelah seluruh data terisi, klik Simpan kemudian lanjutkan proses dengan mengklik tombol Submit. Pastikan pada bagian Perutean Kasus status yang muncul pada layar adalah "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini".

DJP akan melakukan penelitian serta klarifikasi, dan dapat meminta dokumen tambahan kepada wajib pajak. Keputusan akan diterbitkan paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA