Tax Learning

Memahami Konsep Pajak Air Permukaan dalam UU HKPD

Air merupakan sumber daya alam yang esensial bagi kebutuhan hidup maupun kegiatan ekonomi masyarakat. Tingginya pertumbuhan penduduk secara langsung memengaruhi permintaan jumlah kebutuhan air bersih. Agar pemanfaatan air bersih dapat terkendali dan tidak dieksploitasi secara berlebihan, pemerintah mengatur pengelolaan sumber daya air melalui instrumen perpajakan guna menciptakan keadilan, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendukung penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Instrumen pajak yang digunakan yakni Pajak atas Air Permukaan (PAP). Pemungutan PAP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Objek Pajak Air Permukaan

PAP merupakan salah satu dari tujuh pajak yang pemungutannya diatur dan diselenggarakan oleh pemerintah provinsi. Pasal 1 angka 52 UU HKPD menerangkan bahwa PAP adalah pajak yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan oleh orang pribadi maupun badan. Air permukaan yang dimaksud yakni semua air yang terdapat pada permukaan tanah.

Namun demikian, terdapat aktivitas pemanfaatan air yang dikecualikan dari objek PAP. Merujuk pada Pasal 28 ayat (2) UU HKPD, objek pajak yang dikecualikan dari pemanfaatan air permukaan tersebut antara lain:

  1. penggunaan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga;
  2. penggunaan air permukaan untuk pengairan pertanian rakyat;
  3. perikanan rakyat; dan
  4. keperluan keagamaan.

Selain itu, kegiatan mengambil dan memanfaatkan air laut baik yang berada di lautan dan/atau di daratan (air payau) serta kegiatan lainnya yang ditetapkan dalam peraturan daerah juga menjadi objek pengecualian PAP. Pengecualian diberikan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dasar Pengenaan dan Tarif PAP

Dasar pengenaan PAP adalah Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) yang ditetapkan dengan peraturan gubernur. Dalam hal ini, NPAP adalah hasil perkalian antara harga dasar air permukaan dengan bobot air permukaan.

Harga dasar air permukaan ditetapkan dalam rupiah berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya air permukaan. Sementara itu, bobot air permukaan dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan paling sedikit atas faktor-faktor seperti lokasi pengambilan air, volume air, dan kewenangan pengelolaan sumber daya air.

PAP terutang dipungut di wilayah daerah tempat air permukaan berada dengan tarif ditetapkan paling tinggi sebesar 10% yang diatur dengan peraturan daerah.

Contoh Perhitungan

PT A merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri pengelolaan air permukaan di Provinsi B. PT A mengambil air permukaan dengan volume 10.000 m³ dengan harga dasar air permukaan Rp500 per m³. NPAP di Provinsi B dihitung dari harga dasar air permukaan dikalikan volume air yang yang diambil. Tarif PAP yang berlaku adalah 10%. Penghitungan PAP terutang untuk PT A adalah sebagai berikut:

NPAP = Harga Dasar × Volume
NPAP = Rp500/m³ × 10.000 m³ = Rp5.000.000
PAP Terutang = 10% × Rp5.000.000 = Rp500.000

Mekanisme Bagi Hasil PAP

Sebesar 50% dari penerimaan PAP pemerintah provinsi wajib dibagihasilkan kepada kabupaten/kota di wilayahnya, sementara 50% akan menjadi bagian provinsi (Pasal 85 ayat (2) UU HKPD). Dalam hal penerimaan PAP berasal dari sumber air yang berada dalam satu wilayah kabupaten/kota, hasil penerimaan PAP tersebut dibagihasilkan kepada kabupaten/kota yang bersangkutan sebesar 80%. Lebih lanjut, ketentuan bagi hasil harus ditetapkan secara proporsional paling kurang berdasarkan panjang sungai dan/atau luas daerah tangkapan air.

Categories:

Tax Learning

Tagged:

pajak daerah

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA