Salah satu kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) adalah membuat faktur pajak. Dalam ketentuan perpajakan Indonesia, terdapat beberapa jenis faktur pajak, salah satunya adalah faktur pajak gabungan. Apa yang dimaksud faktur pajak gabungan? Bagaimana ketentuan pembuatan faktur pajak gabungan?
Pembuatan faktur pajak gabungan telah diatur kembali melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025). Faktur pajak gabungan adalah faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang sama selama satu bulan kalender. Kemudahan ini dapat dimanfaatkan khususnya bagi PKP yang melakukan penyerahan lebih dari satu kali dalam satu bulan kepada pembeli atau customer yang sama.
Faktur pajak gabungan berbeda dengan faktur pajak pedagang eceran (faktur pajak digunggung). Setiap PKP dapat membuat faktur pajak gabungan tanpa perlu melihat apakah pembeli konsumen akhir atau bukan konsumen akhir.
Anda dapat melihat ketentuan mengenai faktur pajak pedagang eceran pada artikel berikut ini: Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak Pedagang Eceran
Untuk membuat faktur pajak gabungan, PKP perlu memperhatikan beberapa hal berikut ini.
Sebagai contoh, PT A melakukan penyerahan BKP kepada PT B pada 10 April 2025. Kemudian, pada 20 April 2025, PT A menyerahkan JKP kepada PT B. Atas penyerahan BKP dan JKP tersebut, PT A dapat membuat satu faktur pajak berupa faktur pajak gabungan yang memuat penyerahan BKP dan JKP kepada PT B.
Keterangan yang harus dimuat dalam faktur pajak gabungan tidak jauh berbeda dengan faktur pajak pada umumnya. Keterangan yang dimaksud adalah:
nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
identitas pembeli BKP atau penerima JKP;
jenis barang atau jasa, besaran harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
PPN yang dipungut;
PPnBM yang dipungut;
kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
Perbedaan faktur pajak gabungan hanya terletak pada detail yang memuat beberapa transaksi kepada satu pihak yang sama.
Dalam hal PKP melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan menggunakan lebih dari satu kode transaksi, PKP dapat membuat faktur pajak gabungan atas penyerahan dengan kode transaksi yang sama, untuk tiap-tiap kode transaksi. Sebagai contoh, PT A melakukan penyerahan BKP dengan kode transaksi 04 pada PT B pada tanggal 1, 10, dan 20 Maret 2025. Pada tanggal 11, 15, dan 20 Maret 2025, PT A melakukan penyerahan barang mewah yang transaksinya dicatat dengan kode transaksi 01. PT A dapat membuat dua faktur pajak gabungan, yakni satu faktur untuk kode transaksi 04 dan satu faktur untuk kode transaksi 01.
Tidak semua penyerahan dapat menggunakan faktur pajak gabungan. Faktur pajak gabungan tidak dapat dibuat untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP ke dan/atau dari kawasan tertentu atau tempat tertentu.
Faktur pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. Dalam Pasal 32 ayat (4) PER-11/2025, ditegaskan bahwa dalam hal terdapat uang muka pembayaran, sebagian maupun seluruhnya, sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP yang diterima dalam bulan penyerahan, faktur pajak gabungan tetap dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
PT X yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP kepada PT B dan penerimaan pembayaran dari PT B selama bulan September 2025 sebagai berikut:
Tanggal |
Uraian |
Harga Jual/Pembayaran (Rp) |
4 |
Penyerahan BKP |
1.000.000 |
11 |
Penyerahan BKP |
1.500.000 |
18 |
Penyerahan BKP |
2.000.000 |
19 |
Penerimaan pembayaran atas penyerahan pada tanggal 4 |
1.000.000 |
25 |
Penyerahan BKP |
2.500.000 |
26 |
Penerimaan uang muka untuk penyerahan yang akan dilakukan pada bulan Oktober 2025 |
250.000 |
30 |
Penyerahan BKP |
3.000.000 |
Atas penyerahan BKP tersebut dipungut PPN dengan besaran tertentu yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan harga jual. PT X memilih membuat faktur pajak gabungan. Faktur pajak gabungan dibuat paling lambat tanggal 30 September 2025 yang meliputi seluruh penyerahan BKP yang dilakukan dan pembayaran uang muka yang diterima pada bulan September 2025, yaitu dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp10.250.000 (Rp1.000.000 + Rp1.500.000 + Rp2.000.000 + Rp2.500.000 + Rp250.000 + Rp3.000.000).
Categories:
Tax Learning