Tax Learning

Permohonan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

Dewa Suartama

05 August 2025

pajak

Dalam menjalankan kewajiban pajak, wajib pajak harus memotong, menyetorkan, dan melaporkan bukti pemotongan pajak dari pihak lain (lawan transaksi). Namun, sering kali terjadi kesalahan dalam perhitungan atau pemotongan kepada lawan transaksi. Kesalahan ini menyebabkan kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Kesalahan yang Dapat Diajukan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

Pedoman tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang kini diatur melalui Pasal 122-137 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Berikut adalah kesalahan yang dapat menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dan dapat diajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

Pembayaran Pajak yang Bukan Merupakan Objek Pajak yang Terutang/Seharusnya Tidak Terutang

Pembayaran yang dimaksud dapat berupa:

  • pembayaran pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang;
  • pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan;
  • pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar;
  • pembayaran pajak terkait dengan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP yang tidak disetujui;
  • pembayaran PPh Final atas peredaran bruto tertentu yang seharusnya tidak dikenakan PPh;
  • penyetoran di muka Bea Meterai yang belum digunakan/masih tersisa; atau
  • deposit pajak.

Permohonan nantinya dapat diajukan oleh pihak pembayar (orang pribadi, badan, maupun instansi pemerintah).

Kelebihan Pembayaran Terkait dengan Pajak Dalam Rangka Impor

Kelebihan yang dimaksud antara lain pembayaran Pasal 22 impor, PPN impor, dan/atau PPnBM impor yang telah dibayar dan tercantum dalam dokumen-dokumen terkait, misalnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean, Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean, yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak.

Permohonan nantinya dapat diajukan oleh wajib pajak yang bersangkutan (orang pribadi, badan, maupun instansi pemerintah).

Kesalahan Pemotongan/Pemungutan

Kesalahan yang dimaksud dapat berupa:

  • pemotongan atau pemungutan PPh yang mengakibatkan PPh yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada PPh yang seharusnya dipotong atau dipungut;
  • pemotongan atau pemungutan PPh atas penghasilan yang diterima oleh bukan subjek pajak;
  • pemungutan PPN, PPnBM, atau Bea Meterai yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipungut;
  • pemotongan atau pemungutan PPh yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut;
  • pemungutan PPN yang seharusnya tidak dipungut; atau
  • pemungutan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut.

Atas kelebihan pembayaran pajak akibat kesalahan di atas, permohonan pengembalian dapat diajukan oleh pemotong/pemungut. Jika kelebihan berkaitan dengan PPN, kelebihan dapat diminta oleh pihak terpungut.

Kelebihan Pemotongan/Pemungutan Terkait Penerapan P3B bagi Subjek Pajak Luar Negeri

Kelebihan pemotongan atau pemungutan PPh ini dapat disebabkan oleh kesalahan penerapan P3B, keterlambatan pemenuhan persyaratan administratif untuk menerapkan P3B setelah terjadi pemotongan atau pemungutan, atau adanya Persetujuan Bersama. Atas kelebihan yang timbul, pengembalian pajak dapat diajukan oleh pemotong/pemungut.

Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak

Pengajuan dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani, serta harus dilengkapi beberapa jenis dokumen. Misalnya, penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang serta alasan permohonan.

Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan wajib pajak, permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Selanjutnya, permohonan pengembalian disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau melalui pos/ekspedisi. Contoh format surat permohonan dapat dilihat pada Lampiran W PMK 81/2024.

Penelitian Permohonan

Dirjen Pajak kemudian akan meneliti kebenaran pembayaran pajak berdasarkan permohonan pengembalian yang diajukan. Dalam rangka meneliti kebenaran pembayaran pajak, Dirjen Pajak dapat meminta dokumen dan/atau keterangan kepada pemohon. Kemudian, apabila penelitian yang dimaksud tersebut telah dilakukan maka akan dituangkan dalam laporan hasil penelitian.

Dalam hal laporan hasil penelitian terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Dirjen Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Sebaliknya, jika tidak ditemukan kelebihan pembayaran, Dirjen Pajak akan menerbitkan surat penolakan. SKPLB atau surat penolakan diterbitkan paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima sesuai ketentuan Pasal 137 ayat (1) PMK 81/2024.

Pengembalian Pajak

Sebelum dikembalikan, jumlah kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam SKPLB akan diperhitungkan untuk melunasi utang pajak wajib pajak terlebih dahulu. Jika masih terdapat sisa, kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan kepada wajib pajak. Dengan menyampaikan konfirmasi, kelebihan juga dapat digunakan untuk membayar utang pajak atas nama wajib pajak lain dan/atau mengisi deposit pajak atas nama wajib pajak.

Selanjutnya, Kepala KPP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP). Keputusan diterbitkan paling lama 1 bulan sejak SKPLB diterbitkan. Kemudian, Kepala KPP atas nama menteri menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) paling lama 1 bulan sejak SKPKPP. Perlu dicatat, sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (1) huruf b PMK 81/2024, SPMKP tidak dapat diterbitkan apabila wajib pajak tidak menyampaikan data nomor rekening.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA