Infografis

Ketentuan Baru Jenis Barang yang Mendapatkan Fasilitas Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan

Redaksi Ortax

17 Juli 2021

Spacer
Pada tanggal 12 Juli 2021, pemerintah telah menetapkan PMK No. 92/PMK.04/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi COVID-19. Pada peraturan tersebut terdapat ketentuan baru mengenai jenis barang yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan perpajakan. Apa saja penambahan tersebut? simak infografis berikut!
111

Categories:

Infografis

Tagged:

kepabeanan,
cukai

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA