Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang memasarkan barang melalui marketplace untuk segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Imbauan ini disampaikan menyusul berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 (Permendag 19/2026), yang mewajibkan setiap pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) memiliki izin usaha paling sedikit berupa NIB.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan bahwa kepemilikan NIB tidak hanya bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan berusaha. Lebih dari itu, NIB akan memberikan legalitas dan kredibilitas usaha, serta membuka akses yang lebih luas terhadap pembiayaan dan program pembinaan di ekosistem perdagangan digital.
"Dengan NIB, pelaku usaha menegakkan regulasi sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif," terang Budi (Rabu, 17/06/2026).
Seiring berlakunya Permendag 19/2026, setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang melalui marketplace wajib memiliki NIB. Apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, penyelenggara marketplace diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang bersangkutan.
Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi agar pelaku usaha memiliki waktu untuk memenuhi ketentuan tersebut. Pedagang yang telah beroperasi sebelum regulasi ini berlaku diberikan masa penyesuaian selama 18 bulan, sedangkan pedagang baru memperoleh masa transisi selama 6 bulan.
Menurut Budi, masa transisi tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk segera mengurus NIB, sehingga usahanya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha PMSE dapat memperoleh NIB secara gratis dengan mendaftarkan usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha. Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen," tutup Budi.
