Pemerintah Malaysia resmi menetapkan kebijakan pasar karbon nasional untuk mendorong percepatan transisi menuju ekonomi rendah karbon. Penetapan tersebut disampaikan oleh Menteri Sumber Daya Alam dan Keberlanjutan Lingkungan, YB Dato' Sri Arthur Joseph Kurup dalam Forum Konferensi Perubahan Iklim dan Keberlanjutan 2026 di M-World Hotel, Petaling Jaya (Selasa, 21/04/2026).
Dalam forum konferensi tersebut, Arthur menegaskan bahwa kebijakan pasar karbon nasional merupakan bagian dari agenda Kebijakan Perubahan Iklim Nasional 2.0 yang telah disetujui pada September 2025.
Melalui paparannya, Arthur menjelaskan bahwa kebijakan pasar karbon tersebut akan dikembangkan melalui dua mekanisme, yakni pasar karbon sukarela dan pasar karbon berbasis kepatuhan. Pemerintah Malaysia juga tengah memperkuat ekosistem pasar karbon berbasis data guna menjamin integritas setiap unit karbon yang diperdagangkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tingkat kepercayaan pelaku pasar internasional terhadap sistem yang dikembangkan.
Arthur juga mengungkapkan bahwa rencana penerapan pajak karbon di Malaysia kini tengah dipertimbangkan. Pemerintah Malaysia menyatakan bahwa kebijakan tersebut masih berada dalam tahap peninjauan. Meskipun semula direncanakan berlaku pada awal tahun 2026, implementasi pajak karbon tersebut hingga saat ini belum dapat direalisasikan.
Saat ini pemerintah Malaysia memilih untuk memprioritaskan pembangunan sistem perdagangan karbon yang efektif sebelum mengenakan instrumen fiskal tambahan. Pengenaan pajak karbon tanpa kesiapan ekosistem dinilai berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi sektor usaha maupun masyarakat.
