Berita Nasional

DJP Tunjuk 4 Marketplace, Pemungutan PPh Pedagang Online Mulai 1 Agustus 2026

Dewa Suartama

Pemerintah secara resmi mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) per 1 Juli 2026. Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Widjayanto pada Rabu (01/07/2026) menyatakan bahwa implementasi awal dilakukan dengan menunjuk 4 marketplace. 

Keempat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Bimo menyampaikan penunjukkan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan sistem serta kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria tersebut yakni platform dengan nilai transaksi di atas Rp600 juta dalam 12 bulan atau memiliki jumlah traffic akses melampaui 12.000 dalam setahun.

Sesuai Pasal 17 PMK 37/2025, marketplace akan melakukan pemungutan 1 bulan sejak ditunjuk. Artinya, keempat marketplace tersebut secara efektif memungut PPh Pasal 22 mulai 1 Agustus 2026. Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menyampaikan para marketplace telah menerima ketetapan penujukan. “Penunjukkan sudah diterima 1 juli. Artinya kami masih punya waktu 1 bulan untuk penyesuaian sistem dan komunikasi dengan seller,” ungkap Budi.

Dalam kesempatan ini, Dirjen Pajak kembali menegaskan bahwa implementasi PMK 37/2025 bukanlah pemungutan pajak baru. Pedagang yang sebelumnya melakukan penyetoran sendiri, kini pajak diadministrasikan langsung oleh marketplace. “Ini hanya penyesuaian administrasi perpajakan untuk menyesuaikan dengan cara transaksi masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan aturan ini tetap memberikan pengecualian bagi pedagang kecil. Pedagang dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dikecualikan dari pemungutan pajak sepanjang pedagang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.

Sebagai informasi, PMK 37/2025 ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025. Pasal 3 ayat (2) PMK 37/2025 mengatur bahwa pihak lain ditunjuk yakni Penyelenggara PMSE yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan, dengan kriteria yang akan ditetapkan Dirjen Pajak.

Bagi pedagang yang menggunakan PPh sesuai dengan ketentuan umum, PPh Pasal 22 yang dipungut diperlakukan sebagai kredit pajak tahun berjalan. Sementara itu, jika menggunakan skema PPh Final, PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperlakukan sebagai bagian dari pelunasan PPh Final.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA