Tax Learning

DJP Terbitkan Pedoman Baru Pemberian Pengurangan PBB-P5L

Medina Kyara Putrifidi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengatur pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batu bara dan sektor lainnya (P5L) pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 (PMK 129/2023). Namun, dalam rangka penyelarasan pelaksanaan, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 16/PJ/2025 (SE 16/2025) sebagai pedoman.

Pemberian Pengurangan PBB P5L

Pengurangan PBB P5L dapat diberikan secara jabatan maupun melalui permohonan yang diajukan wajib pajak. Pengurangan dapat diberikan karena kondisi tertentu objek pajak yang berhubungan dengan subjek pajak seperti kesulitan keuangan atau dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab luar biasa lain. SE 16/ 2025 mendefinisikan sebab lain yang luar biasa sebagai bencana nonalam atau sosial yang sebabkan oleh peristiwa/serangkaian peristiwa atau karena manusia.

Pengurangan hanya bisa diberikan terhadap PBB yang belum dilunasi dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB, atau Surat Tagihan Pajak (STP) PBB. Jika PBB terutang telah dilunasi melalui kompensasi, maka permohonan pengurangan tidak dapat lagi diajukan.

Pengurangan PBB P5L Secara Jabatan

Untuk pengurangan PBB P5L secara jabatan hanya diberikan jika objek pajak terkena bencana alam berdasarkan usulan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Wilayah DJP (Kanwil) DJP.

Pemberian pengurangan secara jabatan didasarkan pada penetapan status bencana alam oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah dengan status keadaan darurat bencana alam meliputi tanggap darurat dan status transisi darurat ke pemulihan. Besaran pengurang PBB P5L dihitung dengan membandingkan NJOP yang terkena bencana terhadap NJOP dasar pengenaan PBB.

Permohonan Pengurangan PBB P5L

Permohonan PBB P5L dapat diajukan oleh wajib pajak yang mengalami kesulitan membayarkan kewajiban PBB P5L karena mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 tahun berturut-turut. SE 16/2025 menggunakan rasio Operating Profit Margin (OPM) untuk menilai kerugian komersial, sementara untuk likuiditas diukur menggunakan current ratio.

Besaran persentase pengurangan PBB P5L melalui permohonan ditentukan melalui matriks relasi kerugian komersial dan kesulitan likuiditas yang diatur pada SE 16/2026. Jika disetujui, persentase pengurangan terendah yakni 0,68% dan tertinggi 75%. Selain matriks, SE 16/2025 menjelaskan bahwa persentase pengurangan PBB P5L juga menggunakan pertimbangan tertentu menurut kepala Kantor Wilayah DJP, misalnya kepatuhan wajib pajak meliputi penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), pembayaran PBB terutang secara tepat waktu, atau tidak memiliki utang pajak.

Penyampaian permohonan pengurangan PBB dapat diajukan wajib pajak melalui KPP tempat objek pajak terdaftar atau secara elektronik melalui Coretax. Permohonan pengurangan PBB P5L karena bencana alam atau sebab luar biasa lain harus dilampiri dengan surat keterangan dari instansi terkait sebagai dokumen pendukung.

Categories:

Tax Learning

Tagged:

pbb,
pbb p5l
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA