Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 (PMK 112/2025) mengatur sejumlah klausul mengenai pencegahan penghindaran status Badan Usaha Tetap (BUT). Salah satunya yang diatur adalah mengenai penghindaran status BUT melalui skema kegiatan yang bersifat penunjang (auxiliary) dan persiapan (preparatory).
Kegiatan Persiapan dan Penunjang
PMK 112/2025 mengartikan kegiatan persiapan sebagai kegiatan pendahuluan agar kegiatan yang esensial dan signifikan siap untuk dilakukan, sementara untuk kegiatan bersifat penunjang diartikan sebagai kegiatan tambahan yang memperlancar kegiatan yang esensial dan signifikan.
Kegiatan bersifat persiapan atau penunjang yang diatur pada Pasal 22 PMK 112/2025 dapat berupa:
- penggunaan fasilitas semata-mata untuk penyimpanan atau pameran barang dagang milik WPLN;
- pengelolaan persediaan barang dagang milik WPLN untuk tujuan penyimpanan, pameran, pengiriman atau tujuan pemrosesan oleh pihak lain;
- pengelolaan tempat usaha tetap yang semata-mata untuk pembelian barang, barang dagangan, pengumpulan informasi untuk WPLN; atau
- pengelolaan tempat usaha yang semata-mata untuk kegiatan apapun bersifat persiapan, penunjang atau kombinasi dari seluruh bentuk kegiatan yang dicantumkan.
Dalam konteks penentuan status BUT, Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dapat dikecualikan dari kewajiban mendaftarkan diri sebagai BUT apabila kegiatan yang dilakukan bersifat persiapan atau penunjang, sehingga sering kali pengecualian ini dimanfaatkan sebagai celah. Pasal 25 PMK 112/2025 mengatur bahwa otoritas pajak akan menilai seluruh aktivitas persiapan dan penunjang yang dilakukan oleh WPLN, bukan per kegiatan secara terpisah. Apabila salah satu kegiatan atau keseluruhan kegiatan secara gabungan terbukti tidak bersifat auxiliary atau preparatory, maka kegiatan tersebut tetap dapat menimbulkan BUT dan dikenakan pajak di Indonesia.
Penilaian juga dilakukan untuk kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan erat dengan WPLN (closely related person). Closely related person dalam PMK 112/2025 didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan yang memiliki ketergantungan atau keterikatan dengan WPLN yang disebabkan oleh penguasaan atau kepemilikan atau penyertaan modal. Dengan klausul ini, pemecahan kegiatan melalui entitas afiliasi pun tidak dapat digunakan untuk menghindari kewajiban pajak.
Contoh Penghindaran BUT melalui Kegiatan Persiapan dan Penunjang
XYZ Ltd merupakan perusahaan manufaktur barang mewah dari Negara X, yang mengambil peran dalam pameran di tempat usaha tetap yang berada di Indonesia dan memamerkan produk terbarunya. Selain dalam pameran, XYZ Ltd tidak melakukan kegiatan usaha lainnya di Indonesia.
Pembeli yang akan memesan produk XYZ Ltd akan menandatangani surat pemesanan barang dengan XYZ Ltd dan menerima barang yang dikirim oleh PT I yang memiliki gudang penyimpanan di Indonesia berisi stok persediaan produk milik XYZ Ltd untuk dijual ke Indonesia. XYZ Ltd adalah pemilik saham mayoritas PT I sebesar 65%, selain itu PT I merupakan distributor produk XYZ Ltd yang penghasilannya hanya berasal dari komisi pengiriman barang dipesan kepada XYZ Ltd.
Berdasarkan Pasal 13 ayat 4 Multilateral Convention (MLI) yang berlaku pada tax treaty Indonesia dan Negara X:
"A provision of a Covered Tax Agreement (as it may be modified by paragraph 2 or 3) that lists specific activities deemed not to constitute a permanent establishment shall not apply to a fixed place of business that is used or maintained by an enterprise if the same enterprise or a closely related enterprise carries on business activities at the same place or at another place in the same Contracting Jurisdiction and:
a) that place or other place constitutes a permanent establishment for the enterprise or the closely related enterprise under the provisions of a Covered Tax Agreement defining a permanent establishment; or
b) the overall activity resulting from the combination of the activities carried on by the two enterprises at the same place, or by the same enterprise or closely related enterprises at the two places, is not of a preparatory or auxiliary character, provided that the business activities carried on by the two enterprises at the same place, or by the same enterprise or closely related enterprises at the two places, constitute complementary functions that are part of a cohesive business operation."
Berdasarkan fakta transaksi, XYZ Ltd dan PT I merupakan closely related person karena XYZ Ltd merupakan pemilik saham mayoritas PT I, yaitu sebesar 65%. Kegiatan penyimpanan dan pengiriman di Indonesia dilakukan oleh PT I, sementara kegiatan pameran di Indonesia dijalankan oleh XYZ Ltd.
Kombinasi kedua kegiatan tersebut dan fakta bahwa XYZ Ltd dan PT I merupakan closely related person membuat kegiatan tersebut tidak bersifat penunjang. Kegiatan penyimpanan dan pengiriman yang dilakukan oleh PT I dan kegiatan pameran oleh XYZ Ltd memiliki fungsi saling melengkapi dan merupakan bagian dari operasi bisnis secara keseluruhan. Berdasarkan Pasal 13 ayat 4 MLI pada tax treaty Indonesia dan Negara X, maka XYZ Ltd dianggap memiliki BUT di Indonesia.
