Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 (SE 8/2026) sebagai pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak. Peraturan ini menjadi panduan bagi petugas Direktorat Jenderal Pajak dalam menjalankan pengawasan. Dalam SE 8/2026, terdapat sejumlah penegasan lebih lanjut mengenai pengawasan kepatuhan yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025), salah satunya terkait larangan merekam pembahasan dalam rangka pengawasan.
Ketentuan Pelaksanaan Pembahasan
Berdasarkan PMK 111/2025, pembahasan dapat dilaksanakan dalam rangka permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK), penyampaian imbauan, maupun pemberian teguran. Nantinya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak akan mengundang wajib pajak untuk menghadiri pembahasan melalui penerbitan surat undangan resmi.
Proses pembahasan ini melibatkan wajib pajak bersama account representative (AR), pegawai DJP yang ditugaskan, atau tim pengawasan perpajakan. Pelaksanaannya dapat dilakukan secara tatap muka langsung maupun daring melalui video conference.
Larangan serta Sanksi yang perlu Dipahami WP
Untuk pembahasan secara daring, AR atau pegawai DJP terkait akan menyampaikan sejumlah ketentuan kepada wajib pajak sebelum sesi dimulai. Ketentuan tersebut mengatur bahwa pelaksanaan pembahasan akan direkam oleh pihak KPP. Namun, wajib pajak, wakil, kuasa, atau pegawainya dilarang melakukan perekaman, penyimpanan, penyebarluasan, maupun penyiaran dalam bentuk suara, gambar, video, atau media sejenis terhadap seluruh proses penjelasan dan pembahasan.
Lebih lanjut ditegaskan, baik wajib pajak, wakil, kuasa, maupun pegawai yang melanggar larangan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, apabila wajib pajak menolak untuk mematuhi ketentuan yang disampaikan oleh AR atau pegawai DJP yang bertugas, maka pembahasan secara daring tidak akan dilanjutkan.
