
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Perpajakan (PER 19/2025). Ketentuan ini merincikan kriteria tertentu yang dapat dinonaktifkan akses pembuatan faktur pajaknya sesuai dengan Pasal 65 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024).
Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) huruf b PMK 81/2025, Dirjen Pajak berwenang untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap PKP yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai kriteria tertentu. Kewenangan ini dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat wajib pajak terdaftar.
Pasal 2 ayat (2) PER 19/2025, kriteria yang dapat menjadi dasar penonaktifan akses pembuatan faktur pajak, antara lain:
Tidak hanya PKP yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan, Dirjen Pajak juga memiliki kewenangan untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak bagi PKP yang melakukan penyalahgunaan. Penjelasan selengkapnya dapat dilihat pada artikel berikut ini: Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah, DJP Bisa Nonaktifkan Akses e-Faktur.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PER 19/2025, wajib pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan dapat menyampaikan klarifikasi secara tertulis kepada kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar. Klarifikasi tersebut minimal memuat nomor dan tanggal dokumen klarifikasi, tujuan dokumen klarifikasi, identitas wajib pajak dan/atau penanggung jawab; penjelasan atas klarifikasi; dan daftar dokumen pendukung klarifikasi sesuai dengan format lampiran PER 19/2025.
Dokumen pendukung yang dilampirkan dapat disesuaikan berdasarkan kriteria penonaktifan, meliputi bukti potong/pungut , tanda terima penyampaian SPT Tahunan/Masa PPN, atau bukti pelunasan/persetujuan pengangsuran tunggakan pajak.
Kepala KPP wajib menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi wajib pajak paling lama 5 hari kerja setelah surat klarifikasi diterima. Jika wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya yang menjadi dasar penonaktifan, maka kepala KPP dapat mengabulkan klarifikasi dan mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak.
Dalam hal, jika jangka waktu 5 hari kerja terlampaui dan KPP belum dapat menentukan keputusan, maka klarifikasi wajib pajak ditindaklanjuti dengan pengaktifan kembali akses pembuatan faktur pajak. Sebaliknya, jika dalam 5 hari kerja setelah pengaktifan kembali tersebut wajib pajak masih memenuhi kriteria penonaktifan, maka kepala KPP berhak menonaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak.
Categories:
Tax Learning
Jadwal Training

01 October 2025