Dalam rangka pelaksanaan transisi perpajakan melalui implementasi sistem Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan kebijakan perpajakan untuk mempermudah masa transisi wajib pajak dalam menggunakan Coretax sebagai sarana pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.
Kebijakan yang diberikan DJP yaitu berupa relaksasi penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember 2025 melalui pengumuman Nomor PENG-21/PJ.09/2026. Relaksasi yang diberikan oleh DJP berupa perpanjangan batas waktu penyampaian SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 dan penghapusan sanksi administrasi berupa denda.
Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 jatuh tempo pada tanggal 20 Januari 2026. Namun, sesuai dengan pengumuman tersebut SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 dapat disampaikan paling lambat 28 Februari 2026. Selain itu, DJP juga memberikan kebijakan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi denda dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila STP telah diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah DJP terkait atas nama DJP melakukan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan.
Dalam pengumuman resmi yang disampaikan pada tanggal 25 Februari 2026, DJP juga menyampaikan imbauan kepada seluruh wajib pajak agar segera melakukan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 sebelum batas waktu relaksasi yaitu, 28 Februari 2026 berakhir.
