Indonesia di sisa semester kedua tahun 2025 menghadapi tantangan besar sekaligus peluang dalam menjaga kedaulatan fiskalnya. Transformasi sistem pajak terus berjalan. Direktorat Jenderal Pajak dengan mengembangkan Coretax System, integrasi NIK–NPWP, serta berbagai instrumen digital sebagai perluasan basis data. Di level global, Indonesia mulai menerapkan aturan OECD BEPS 2.0 yang menetapkan Pajak Minimum Global sebesar 15% bagi perusahaan multinasional. Semua ini menandakan arah kebijakan yang serius dalam digitalisasi perpajakan.
Sejumlah studi internasional memberikan catatan. Opiso dkk. (2023) menemukan bahwa adopsi pajak digital di Uganda mampu meningkatkan penerimaan, terutama bila didukung infrastruktur dan literasi digital. Cahyadini dkk. (2023) menyoroti perlunya reformasi hukum di Indonesia, misalnya memperbarui definisi Bentuk Usaha Tetap agar sesuai dengan realitas platform digital. Chen (2025) menunjukkan perusahaan yang bertransformasi ke model platform cenderung lebih transparan dan patuh pajak, apalagi jika ada pengawasan publik. Sementara itu, Lee dan Patel (2025) menekankan pentingnya pajak digital di sektor energi dan mineral sebagai instrumen fiskal hijau. Semua temuan ini mengajarkan bahwa digitalisasi pajak bukan hanya soal teknologi, melainkan juga soal regulasi, tata kelola, dan insentif yang tepat.
Namun, digitalisasi saja tidak cukup. Anjarwi & Alfandia (2025) mencatat bahwa shadow economy masih tumbuh meski ada inisiatif global. Di Indonesia, Lukman & Kartiasih (2025) memperkirakan ukuran ekonomi bayangan bisa mencapai seperempat Produk Domestik Bruto di beberapa daerah. Jika tidak diantisipasi, potensi penerimaan pajak yang hilang bisa sangat besar. Di sinilah pentingnya faktor kepercayaan. Gonzalez & Smith (2024) menegaskan bahwa secanggih apa pun sistem digital, hanya efektif bila masyarakat percaya pada keadilan sistem pajak dan transparansi belanja negara. Tanpa trust, digitalisasi akan dipersepsikan sebagai alat pemaksaan—compliance by force. Dengan trust, kepatuhan tumbuh secara sukarela—compliance by trust.
Risiko lain datang dari kebijakan yang salah arah. Tran Thi dkk. (2024) menganalisis 55 negara dan menemukan bahwa inklusi keuangan digital memang memperluas basis pajak. Namun, di negara dengan sistem keuangan lemah, pajak digital yang berlebihan justru menekan pertumbuhan dan mendorong masyarakat kembali ke transaksi tunai, memperbesar shadow economy. Ini menjadi pelajaran penting bagi Indonesia: digitalisasi perpajakan tidak boleh memberatkan, tetapi justru harus memperkuat inklusi.
Karena itu, arah reformasi ke depan tidak cukup berhenti pada pembangunan sistem digital. Ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi. Pertama, inovasi berbasis kecerdasan buatan dan analitik data harus digunakan untuk audit berbasis risiko dan pelayanan yang lebih personal. Kedua, kepastian hukum pajak lintas batas harus diperkuat agar selaras dengan BEPS 2.0 dan konsensus internasional. Ketiga, ekosistem yang inklusif bagi UMKM digital mutlak diperlukan agar kepatuhan tidak menjadi beban. Keempat, perlindungan data publik harus dijaga ketat melalui zero-trust security dan audit berkala. Kelima, model kebijakan perlu disesuaikan dengan konteks Indonesia. Kita tidak bisa sekadar menyalin model global, karena struktur ekonomi kita masih banyak informal, kapasitas fiskus masih berkembang, dan literasi digital masyarakat belum merata. Kebijakan pajak digital harus dikustomisasi—sederhana untuk UMKM, bertahap dalam implementasi seperti PPN PMSE dan pajak karbon, serta fokus pada sektor yang paling siap. Terakhir, bangun kepercayaan publik lewat transparansi APBN dan edukasi pajak harus menjadi fondasi utama.
Digitalisasi memang membuka peluang besar bagi penerimaan negara, tapi tanpa trust, reformasi ini bisa menjadi sia-sia. Dengan trust, digitalisasi pajak bisa menjadi fondasi untuk memperkuat kedaulatan fiskal dan keadilan sosial. Inilah saatnya Indonesia beralih dari kepatuhan pajak by force menuju kepatuhan pajak by trust—sebuah langkah penting untuk masa depan penerimaan negara di era digital.
Categories:
Artikel PajakTagged:
Jadwal Training
07 June 2024