Untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dalam pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan kendaraan bermotor bekas, pemerintah mengatur ketentuan PPN atas transaksi tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2022 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PMK 11/2025).
Berdasarkan Pasal 16 PMK 11/2025, dijelaskan bahwa penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh pengusaha dikenai PPN. PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu. Besaran PPN untuk kendaraan bekas ditetapkan 1,1% dari harga jual. Adapun besaran tertentu didapat dari hasil perkalian 10% dikali 11/12 dari tarif Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam hal penjual juga menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak lain selain kendaraan bermotor bekas, penyerahan tersebut dipungut tarif umum PPN. Sebagai contoh, PT Ashtara melakukan penyerahan kendaraan bekas dan jasa perbaikan kendaraan. Kendaraan bekas dipungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1%, sedangkan jasa perbaikan tersebut dipungut PPN sebesar 11% (perkalian tarif PPN 12% dikali 11/12).
Dalam penyerahan kendaraan bermotor bekas, dari sisi penjual pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan kendaraan bekas tidak dapat dikreditkan. Namun, dari sisi pembeli, PPN yang dibayar tetap dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pada UU PPN.
PT Sejahtera Mobil merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang distributor mobil bekas dan juga melayani jasa perbaikan mobil.
Pada 17 Agustus 2025, PT Sejahtera Mobil melakukan penyerahan mobil bekas berupa mobil Ertiga kepada PT Citra Consulting seharga Rp189.500.000. Kemudian, dikarenakan PT Citra Consulting ingin melakukan perjalanan jauh maka PT Citra Consulting meminta kepada PT Sejahtera Mobil untuk melakukan perbaikan atas mobil yang sudah dibeli tersebut. Total tagihan atas perbaikan tersebut sebesar Rp6.000.000. Berapakah PPN yang terutang?
Sesuai dengan ketentuan PMK 11/2025, penghitungan PPN terutang yang dipungut oleh PT Sejahtera Mobil adalah sebagai berikut:
Nilai jual atas penyerahan kendaraan bermotor bekas = Rp189.500.000
PPN terutang = PPN besaran tertentu x harga jual
= 1,1% x Rp189.500.000
= Rp2.084.500
Nilai penggantian atas penyerahan jasa perbaikan mobil = Rp6.000.000
PPN terutang = 12% x (11/12 x Rp6.000.000)
= 12% x Rp5.500.000
= Rp660.000
Jadi, PPN yang terutang yang sebesar Rp2.744.500
Categories:
Tax LearningJadwal Training
04 January 2025