Wajib pajak yang memiliki kelebihan pembayaran pajak wajib memastikan bahwa data nomor rekening bank mereka telah terdaftar pada profil wajib pajak di Coretax. Hal ini diperlukan agar proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan.
Sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak atau Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga dalam hal tidak terdapat nomor rekening wajib pajak.
Jika nomor rekening atas nama wajib pajak belum tersedia, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran nomor rekening. Penting juga bagi wajib pajak untuk memastikan bahwa nomor rekening bank yang akan untuk pengembalian pajak telah ditandai dengan centang sebagai Rekening Bank Utama apabila terdapat sejumlah nomor rekening yang terdaftar di Coretax.
Untuk mengetahui daftar rekening bank yang sudah terdaftar di sistem Coretax, pilih modul Portal Saya. Lalu, klik menu Profil Saya → Detail Bank.
Submenu Detail Bank akan menampilkan daftar rekening bank yang terdaftar pada sistem Coretax. Informasi yang tersedia meliputi nama bank, nomor rekening, jenis rekening, nama pemilik rekening, status apakah rekening tersebut merupakan rekening bank utama, dan tanggal valid rekening Bank.
Untuk melakukan perubahan data rekening bank (termasuk menambahkan rekening baru), ikuti langkah-langkah berikut:
Pada halaman muka Coretax, klik modul Portal Saya.
Kemudian, pilih menu Perubahan Data.
Pilih submenu Identitas Wajib Pajak.
Gulir ke bawah ke bagian Rekening Bank.
Centang check box Perbarui Rekening Bank Utama.
Selanjutnya, isi data rekening yang diminta, yang meliputi: (i) Nama Bank; (ii) Nomor Rekening Bank; (iii) Jenis Rekening Bank; (iv) Nama Pemilik Rekening Bank; dan (v) Tanggal Mulai.
Berikutnya, unggah dokumen pendukung pada bagian Unggah File (misalnya, lembar pertama rekening koran atau buku tabungan).
Untuk menambahkan atau mengubah detail rekening bank lain, centang checkbox Tambah atau perbarui rekening Bank lain.
Categories:
Tax LearningTagged:
Jadwal Training
03 October 2025