Berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025), pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan diselesaikan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan/ atau surat tagihan pajak.
Berdasarkan LHP, pemeriksa dapat menerbitkan surat ketetapan pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Berikut penjelasan mengenai SKP yang dapat diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 16 UU KUP, SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. Terdapat beberapa kondisi yang menjadi penyebab diterbitkannya SKPKB. Mengacu Pasal 13 UU KUP, SKPKB diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa:
SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Terkait dengan penerbitan SKPKBT sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 UU KUP. SKPKBT dapat diterbitkan apabila Dirjen Pajak menemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan ulang, seperti yang diatur dalam Pasal 25 ayat (2) PMK 15/2025.
SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 UU KUP, SKPLB diterbitkan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
SKPN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Mengacu kepada ketentuan dalam Pasal 17A UU KUP, Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKPN apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak/pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.
Pasal 18 ayat (1) PMK 15/2025 mengatur bahwa hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan harus diberitahukan kepada wajib pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). SPHP juga harus dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan. Hasil pemeriksaan kemudian akan dibahas dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP).
Pada Pasal 20 ayat (1) PMK 15/2025 disebutkan bahwa apabila terbit dari pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian SPHP atau tanpa PAHP, SKP tersebut dapat dibatalkan. Pembatalan dilakukan secara jabatan atau berdasarkan permohonan wajib pajak kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP.
Categories:
Tax LearningJadwal Training