Penerapan cooperative compliance didasarkan pada hubungan kerja sama dan transparansi antara wajib pajak dan otoritas pajak. Untuk mendukung hubungan tersebut, wajib pajak perlu memiliki instrumen tata kelola yang menjadi bagian dari sistem pengendalian internal perusahaan. Pada titik inilah Tax Control Framework (TCF) dianggap sebagai prasyarat utama bagi wajib pajak dalam mengimplementasikan pendekatan cooperative compliance. TCF memastikan bahwa perusahaan secara proaktif memetakan, mengelola, dan memitigasi risiko perpajakannya.
Untuk mengetahui apakah TCF suatu perusahaan sudah memadai, perusahaan dan otoritas pajak menggunakan tax maturity model. Model ini akan menilai tingkat maturitas dan integrasi manajemen pajak internal di dalam perusahaan.
Secara umum, OECD dalam publikasi Co‑operative Compliance: A Framework tidak memberikan pedoman khusus mengenai level maturitas sebuah TCF. Mayoritas yurisdiksi yang menerapkan cooperative compliance memiliki standar tersendiri mengenai tax maturity level yang digunakan. Namun, perumusan tax maturity level tersebut pada dasarnya merupakan kombinasi dari beberapa kerangka maturitas, seperti Capability Maturity Model Integration (CMMI), Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO), dan Control Objectives for Information and Related Technologies (COBIT).
Kerangka maturitas tersebut kemudian diadopsi secara masif oleh firma-firma akuntansi global untuk menilai apakah sistem TCF klien mereka sudah cukup matang untuk diajukan dalam program cooperative compliance. Tingkatan maturitas tersebut umumnya terdiri dari:
- Initial, pada tahap awal ini, proses perpajakan dan keuangan masih bersifat manual serta tidak terintegrasi. Kepatuhan pajak berjalan secara reaktif dan tidak konsisten.
- Informal, perusahaan mulai memiliki integrasi antara operasional bisnis dan proses keuangan, meskipun masih rendah. Beberapa proses kepatuhan pajak sudah konsisten, namun belum ada standardisasi atau otomatisasi yang memadai.
- Standardized, proses kepatuhan pajak sudah memiliki panduan yang jelas, terdokumentasi, dan ditetapkan menjadi Standard Operating Procedure (SOP).
- Managed, pada tahap ini, proses pajak tidak hanya terstandardisasi, tetapi juga diawasi secara proaktif oleh manajemen untuk mengukur efektivitas kontrol pajak menggunakan indikator berbasis data. Dengan demikian, apabila terdapat penyimpangan, TCF dapat mendeteksinya lebih awal.
- Optimized, proses kepatuhan pajak terstandardisasi dan terintegrasi secara penuh, perusahaan melakukan continuous improvement terhadap sistem TCF. Perusahaan dapat merespons perubahan regulasi pajak dengan cepat dan mampu memberikan assurance kepada otoritas pajak maupun stakeholders.
Selain kerangka tersebut, terdapat variasi tax maturity model alternatif yang bukan merupakan turunan dari CMMI, COBIT, maupun COSO. Salah satu model ini diadopsi oleh Inland Revenue Departement Selandia Baru, dengan rincian sebagai berikut:
- Emerging, pada tahap ini, perusahaan telah memiliki proses tertentu untuk membangun beberapa kapabilitas dasar perpajakan. Namun, prosedur tersebut masih dijalankan secara ad hoc sehingga masih membutuhkan banyak perbaikan.
- Progressing, perusahaan telah menginisiasi berbagai perbaikan dalam proses tata kelola pajaknya. Meskipun demikian, perbaikan tersebut belum diterapkan secara sistematis dan belum terinstitusionalisasi (institutionalized) ke dalam budaya kerja organisasi.
- Established, pada level ini, proses operasional yang tangguh telah diterapkan secara konsisten. Hal ini menghasilkan tingkat kapabilitas pajak yang memadai dan telah terinstitusionalisasi dengan baik.
- Aspirational, merupakan level kematangan tertinggi di mana perusahaan telah berada pada posisi yang proaktif dan prediktif dalam memitigasi berbagai risiko pajak.
