Harta yang diperoleh dari penerimaan warisan merupakan salah satu bentuk tambahan kemampuan ekonomis yang dapat diterima oleh seseorang. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), ketentuan mengenai warisan diatur dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 2 ayat (2) UU PPh, yakni warisan merupakan penghasilan yang bukan merupakan objek PPh. Sementara itu, warisan yang belum terbagi merupakan subjek pajak. Berikut penjelasannya.
Warisan yang Belum Terbagi Sebagai Subjek Pajak
Ketentuan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a UU PPh, bahwa warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak merupakan subjek pajak pengganti, yakni menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris yang merupakan subjek pajak dalam negeri (SPDN).
Berdasarkan memori penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf a UU PPh, disebutkan bahwa penunjukan warisan yang belum terbagi dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan. Selama harta warisan tersebut belum dibagikan dan menghasilkan tambahan kemampuan ekonomis, maka kewajiban administrasi atas penghasilan tersebut tidak seketika gugur, tetapi digantikan oleh warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak.
Ketentuan di atas berbeda dengan warisan yang telah dibagikan kepada masing-masing ahli waris. Mengacu pada Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh, warisan dikecualikan dari objek PPh. Penerimaan warisan oleh ahli waris bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang dikenai PPh.
Kewajiban Pajak Subjektif atas Warisan yang Belum Terbagi
Berdasarkan memori penjelasan Pasal 2 ayat (3) huruf c UU PPh, dijelaskan bahwa warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi, diperlakukan sama sebagai SPDN, mengikuti status pewaris.
Apabila warisan belum terbagi telah dibagikan kepada ahli waris, maka kewajiban subjek pajak pengganti yang sebelumnya melekat pada warisan tersebut tidak lagi berlaku. Sejak saat pembagian dilakukan, kewajiban pajak atas harta maupun penghasilan yang berasal dari warisan beralih kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan bagian yang diterima. Dengan demikian, setiap ahli waris bertanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban perpajakan atas harta atau penghasilan yang menjadi haknya.
Pasal 2A ayat (5) UU PPh menegaskan bahwa kewajiban pajak subjektif atas warisan yang belum terbagi dimulai sejak timbulnya warisan tersebut, yaitu pada saat pewaris meninggal dunia. Selama harta peninggalan tersebut belum dibagikan kepada para ahli waris, warisan tersebut diperlakukan sebagai subjek pajak tersendiri. Kewajiban pajak subjektif tersebut berakhir pada saat seluruh warisan telah selesai dibagikan kepada para ahli waris.
Ilustrasi Kasus Warisan yang Belum Terbagi
Wanda merupakan wajib pajak orang pribadi. Semasa hidupnya, Wanda melakukan kegiatan usaha salon yang berkedudukan di Jakarta. Dalam melakukan kewajiban perpajakan, Wanda selalu melakukan pencatatan atas penghasilan yang diperoleh dari usaha salon tersebut.
Pada awal Januari 2025, Wanda mengalami sakit lalu dinyatakan meninggal dunia. Pada saat meninggal dunia, Wanda telah meninggalkan dua anak sebagai ahli waris. Pada Januari 2025, seluruh harta warisan Wanda baru akan dibagikan kepada ahli waris.
Pada tahun 2025, usaha salon tersebut tetap berjalan dengan pengawasan oleh salah satu putri Wanda yaitu Marina. Atas kegiatan usaha salon milik Wanda memiliki omzet sebesar Rp120.000.000, dengan proporsi omset masing-masing bulan adalah Rp10.000.000. Selain usaha salon tersebut, diketahui pula Wanda juga memiliki rumah yang disewakan setiap tahun dengan penghasilan yang diterima pada tahun 2025 adalah sebesar Rp20.000.000.
Selama harta atas kegiatan usaha salon dan rumah yang disewakan tersebut belum dibagikan kepada ahli waris, maka atas kegiatan usaha salon milik Wanda merupakan subjek pajak pengganti yakni wajib pajak warisan belum terbagi. Pada Tahun 2025, ahli waris harus tetap melaporkan penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha salon dan persewaan rumah dengan menggunakan NPWP milik Wanda. Berikut penghitungan PPh atas warisan yang belum terbagi pada tahun 2025:
Penghasilan atas Kegiatan Usaha Salon
Berdasarkan ketentuan PP 55 Tahun 2022, Wanda menjalankan kegiatan usaha dengan peredaran bruto tertentu dikenakan PPh Final sebesar 0,5%.
PPh Final terutang
Rp120.000.000 x 0,5% = Rp600.000 (setahun) atau Rp50.000 per bulan.
Penghasilan atas Sewa Rumah
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh, penghasilan dari transaksi persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017, atas transaksi persewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan sebesar 10%.
PPh Final terutang
Rp20.000.000 x 10% = Rp2.000.000
Dengan demikian, atas penghasilan tersebut ahli waris wajib menyetorkan serta melaporkan seluruh penghasilan tersebut menggunakan NPWP milik Wanda, sepanjang warisan tersebut belum dibagikan. Hal ini sejalan dengan ketentuan bahwa warisan yang belum terbagi diperlakukan sebagai subjek pajak yang menggantikan kedudukan pewaris.
Setelah warisan dibagikan kepada para ahli waris, kedudukan warisan sebagai subjek pajak berakhir. Dalam hal ini, ahli waris dapat mengajukan penghapusan NPWP atas nama Wanda, yang pelaksanaannya dapat dilakukan secara jabatan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.
