Tax Learning

Bagaimana Cara Pengajuan Izin Praktik Konsultan Pajak?

Daffa Yasril Nurmansyah

10 September 2025

Untuk menjalankan profesi konsultan pajak, seseorang wajib memiliki izin praktik sebagai bukti legalitas dalam memberikan jasa perpajakan. Izin praktik menjadi syarat dalam pemenuhan ketentuan formal dan kompetensi tertentu untuk menjalankan profesi konsultan pajak. Ketentuan permohonan izin praktik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Konsultan Pajak (PMK 175/2022) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konsultan Pajak (PER 13/2015).

Persyaratan Konsultan Pajak

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 175/2022, dalam hal seseorang perseorangan ingin dan/atau akan menjadi konsultan pajak harus memenuhi persyaratan umum. Persyaratan tersebut antara lain:

  1. warga negara Indonesia (WNI);
  2. bertempat tinggal di Indonesia;
  3. tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintah/negara dan/atau BUMN/BUMD;
  4. berkelakuan baik dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
  5. memiliki NPWP;
  6. menjadi anggota pada satu asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di DJP; dan
  7. memiliki sertifikat konsultan pajak (SKP).

Berikutnya, dalam hal konsultan pajak merupakan pegawai DJP kemudian mengundurkan diri sebagai PNS sebelum batas usia pensiun, selain harus memenuhi persyaratan umum diatas juga harus memenuhi persyaratan, yakni diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri dan telah melewati jangka waktu 2 tahun sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.

Lebih lanjut, ketentuan ini juga mengakomodasi bagi konsultan pajak yang merupakan pensiunan pegawai DJP. Pensiunan pegawai DJP  juga harus memenuhi persyaratan, yaitu:

  1. mengabdikan diri minimal 20 tahun di DJP;
  2. selama pengabdian tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat;
  3. mengakhiri masa bakti di lingkungan kantor DJP dengan memperoleh hak pensiun PNS; dan
  4. telah melewati jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.

Prosedur Pengajuan Permohonan Izin Praktik

Izin praktik yang diberikan kepada konsultan pajak terdiri dari izin praktik tingkat A, tingkat B, dan tingkat C. Ketiga tingkat izin praktik tersebut diberikan berdasarkan sertifikat kompetensi yang dimiliki konsultan pajak. Mengacu pada Pasal 3 ayat (2) PMK 175/2022, untuk memperoleh izin praktik, konsultan pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada sekretaris jenderal Kementerian Keuangan secara elektronik. Permohonan secara elektronik dibuat sesuai dengan format lampiran I PMK 175/2022.

Permohonan izin praktik juga harus dilampiri dengan dokumen pelengkap. Dokumen pelengkap tersebut antara lain:

  1. daftar riwayat hidup yang dibuat dengan format Lampiran II PMK 175/2022;
  2. fotokopi sertifikat konsultan pajak yang telah dilegalisasi oleh ketua KP3SKP;
  3. surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Polri;
  4. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 lembar;
  5. fotokopi KTP;
  6. fotokopi kartu NPWP;
  7. surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintah/negara dan/atau BUMN/BUMD menggunakan format Lampiran III PMK 175/2022;
  8. fotokopi surat keputusan keanggotaan asosiasi konsultan pajak yang telah dilegalisasi oleh ketua umum asosiasi konsultan pajak; dan
  9. surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan peraturan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya menggunakan format Lampiran IV PMK 175/2022.

Dalam hal konsultan pajak merupakan pegawai DJP atau pensiunan pegawai DJP, terdapat satu dokumen tambahan yakni fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun. Sebagai informasi, izin praktik diberikan mulai dari izin praktik tingkat A dengan ketentuan diberikan kepada konsultan pajak yang memiliki sertifikat konsultan pajak tingkat A. Hal tersebut juga berlaku untuk izin praktik tingkat B dan tingkat C.

Untuk memahami ketentuan dan syarat peningkatan izin praktik konsultan pajak, Anda juga dapat membaca artikel berikut ini: Begini Syarat Peningkatan Izin Praktik Konsultan Pajak.

Permohonan Perpanjangan Izin Praktik

Pasal 7 ayat (4) PMK 175/2022 mengatur bahwa masa berlaku izin praktik konsultan pajak adalah 2 tahun sejak tanggal penerbitan. Izin praktik dapat diperpanjang oleh konsultan pajak dengan menyampaikan permohonan secara elektronik kepada sekretaris jenderal kementerian keuangan sebelum masa berlaku kartu izin praktik berakhir. Permohonan perpanjangan kartu izin praktik secara elektronik dapat dilihat sesuai dengan format dalam lampiran IX PMK 175/2022.

Perpanjangan masa berlaku kartu izin praktik diberikan dalam hal konsultan pajak tidak sedang menjalani masa pembekuan izin praktik. Adapun permohonan perpanjangan masa berlaku kartu izin praktik disetujui, sekretaris jenderal kementerian keuangan atau pejabat yang ditunjuk akan menerbitkan kartu izin praktik baru. Penerbitan kartu izin praktik tersebut dilakukan maksimal 1 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Berikutnya, apabila kartu izin praktik telah berakhir masa berlakunya dan tidak diajukan permohonan untuk dilakukan perpanjangan, maka konsultan pajak tersebut dikenai teguran tertulis oleh sekretaris jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk. Atas teguran tertulis tersebut, konsultan pajak harus menyampaikan permohonan perpanjangan izin praktik maksimal 1 bulan setelah teguran disampaikan. Apabila tidak, izin praktik konsultan pajak yang bersangkutan dapat dibekukan. Setelah izin praktik dibekukan, izin praktik konsultan pajak juga bisa dicabut apabila konsultan pajak tersebut tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang izin praktik dalam waktu 3 bulan sejak pembekuan izin praktik.

Sebagai informasi, konsultan pajak yang izin praktiknya dicabut karena tidak mengajukan perpanjangan dapat mengajukan kembali permohonan izin praktik. Namun, permohonan izin praktik tersebut dimulai dari izin praktik tingkat A.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA