Tax Learning

Apa Saja Hak dan Kewajiban Konsultan Pajak?

Daffa Yasril Nurmansyah

11 September 2025

Dalam menjalankan praktik, penting bagi konsultan pajak untuk memahami hak dan kewajibannya dalam menjalankan jasa konsultasi perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahliannya. Hak dan kewajiban konsultan pajak menjadi hal yang harus diperhatikan, sebab konsultan pajak yang tidak memenuhi kewajiban dapat diberikan teguran tertulis, pembekuan hingga pencabutan izin praktik.

Hak dan kewajiban konsultan pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Konsultan Pajak (PMK 175/2022) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak (PER 13/2015).

Hak Konsultan Pajak

Konsultan pajak berhak memberi jasa konsultasi perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahlian pada izin praktik yang dimiliki. Tingkat keahlian konsultan pajak adalah sebagai berikut:

  1. izin praktik tingkat A, dalam hal ini konsultan pajak dapat memberikan jasa perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi, kecuali wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia;
  2. izin praktik tingkat B, dalam hal ini konsutan pajak dapat memberikan jasa perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan, kecuali wajib pajak PMA, BUT, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia; dan
  3. izin praktik tingkat C, dalam hal ini konsultan pajak dapat memberikan jasa perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Kewajiban Konsultan Pajak

Berdasarkan Pasal 23 PMK 175/2022, dijelaskan bahwa dalam menjalankan konsultasi perpajakan, konsultan pajak memiliki kewajiban yang melekat di antaranya adalah wajib:

  1. memberikan jasa konsultasi kepada wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan;
  2. mematuhi kode etik konsultan pajak dan berpedoman pada standar profesi konsultan pajak yang diterbitkan oleh asosiasi konsultan pajak;
  3. mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan atau diakui oleh asosiasi konsultan pajak dan memenuhi satuan kredit PPL;
  4. menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak; dan
  5. memberitahukan secara tertulis setiap perubahan pada nama dan alamat rumah dan kantor dengan melampirkan bukti perubahan.

Tidak hanya itu, merujuk pada Pasal 17 PER 13/2015, konsultan pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada DJP mengenai perubahan asosiasi konsultan pajak tempat konsultan pajak berhimpun paling lama 30 hari kerja sejak tanggal surat keputusan pencabutan keterangan terdaftar dengan melampirkan fotokopi surat keputusan keanggotaan yang baru yang telah dilegalisasi oleh ketua umum asosiasi konsultan pajak.

Lebih lanjut, konsultan pajak juga berkewajiban untuk melakukan dokumentasi surat kontrak/perjanjian dengan persekutuan/badan hukum tempat konsultan pajak berpraktik atau surat kontrak/perjanjian dengan wajib pajak yang menjadi dasar penyusunan laporan tahunan konsultan pajak serta menyetujui publikasi data konsultan pajak berupa nama dan alamat konsultan pajak pada aplikasi administrasi konsultan pajak.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA