Sebagai tanda dimulainya pemeriksaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) serta Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa. Apa saja isi dari SP2? Lalu, bagaimana mekanisme pemberitahuan untuk pemeriksaan?
SP2 adalah surat perintah untuk melakukan pemeriksaan pajak. SP2 diterbitkan dalam rangka pemeriksaan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain.
Dalam hal pemeriksaan kepatuhan kewajiban perpajakan maupun pemeriksaan tujuan lain, SP2 diterbitkan dengan memuat identitas pemeriksa pajak seperti Nama/NIP, pangkat/golongan, dan jabatan. Perlu dicatat bahwa sesuai Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) pemeriksa pajak dapat dibantu oleh pihak yang memiliki keahlian tertentu, baik dari dalam maupun luar lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
SP2 juga memuat identitas wajib pajak seperti:
Berikut ini adalah contoh format SP2:
Pada ketentuan sebelumnya, pemberitahuan pemeriksaan disampaikan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SPPL) atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor. Pada PMK 15/2025, pemberitahuan disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Pemeriksaan. Surat disampaikan kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, maupun kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak. Dalam hal pemeriksaan yang dilakukan adalah Pemeriksaan Terfokus, surat pemberitahuan dilampiri dengan pemberitahuan tertulis mengenai pos dalam SPT/SPOP, data, dan/atau kewajiban pajak tertentu yang akan dilakukan pemeriksaan.
Berikut adalah contoh format Surat Pemberitahuan Pemeriksaan:
Perlu diingat bahwa dengan disampaikannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, jangka waktu pemeriksaan telah dimulai. Mulai dari tanggal pemberitahuan tersebut, wajib pajak tidak dapat:
dalam ruang lingkup yang dilakukan pemeriksaan.
Sesuai ketentuan Pasal 11 PMK 15/2025, akan dilakukan pertemuan antara pemeriksa dengan wajib pajak untuk pemeriksaan pengujian kepatuhan. Pertemuan dilakukan untuk memberikan penjelasan mengenai alasan dan tujuan pemeriksaan serta hak dan kewajiban wajib pajak selama dan setelah pemeriksaan. Pertemuan dapat dilakukan secara langsung maupun daring dengan video conference. Pertemuan dikecualikan dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan Spesifik.
Categories:
Tax Learning18 February 2025
17 February 2025