Tax Learning

Penyampaian SP2 dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak

Dewa Suartama

27 Mei 2025

Audit Report Verification Magnifier  - mohamed_hassan / Pixabaymohamed_hassan / Pixabay

Sebagai tanda dimulainya pemeriksaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) serta Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa. Apa saja isi dari SP2? Lalu, bagaimana mekanisme pemberitahuan untuk pemeriksaan?

Apa Itu SP2?

SP2 adalah surat perintah untuk melakukan pemeriksaan pajak. SP2 diterbitkan dalam rangka pemeriksaan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain.

Dalam hal pemeriksaan kepatuhan kewajiban perpajakan maupun pemeriksaan tujuan lain, SP2 diterbitkan dengan memuat identitas pemeriksa pajak seperti Nama/NIP, pangkat/golongan, dan jabatan. Perlu dicatat bahwa sesuai Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) pemeriksa pajak dapat dibantu oleh pihak yang memiliki keahlian tertentu, baik dari dalam maupun luar lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

SP2 juga memuat identitas wajib pajak seperti:

  • nama;
  • NPWP;
  • alamat;
  • nomor objek pajak dan alamat;
  • masa dan tahun pajak;
  • tujuan pemeriksaan;
  • kriteria pemeriksaan; dan
  • ruang lingkup pemeriksaan.

Contoh SP2

Berikut ini adalah contoh format SP2:

Pemberitahuan Pemeriksaan

Pada ketentuan sebelumnya, pemberitahuan pemeriksaan disampaikan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SPPL) atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor. Pada PMK 15/2025, pemberitahuan disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Pemeriksaan. Surat disampaikan kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, maupun kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak. Dalam hal pemeriksaan yang dilakukan adalah Pemeriksaan Terfokus, surat pemberitahuan dilampiri dengan pemberitahuan tertulis mengenai pos dalam SPT/SPOP, data, dan/atau kewajiban pajak tertentu yang akan dilakukan pemeriksaan.

Berikut adalah contoh format Surat Pemberitahuan Pemeriksaan:

Perlu diingat bahwa dengan disampaikannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, jangka waktu pemeriksaan telah dimulai. Mulai dari tanggal pemberitahuan tersebut, wajib pajak tidak dapat:

  1. menyampaikan SPT (dianggap tidak disampaikan sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (7) huruf d); dan/atau
  2. melakukan pembetulan SPT,

dalam ruang lingkup yang dilakukan pemeriksaan.

Pertemuan dengan Wajib Pajak

Sesuai ketentuan Pasal 11 PMK 15/2025, akan dilakukan pertemuan antara pemeriksa dengan wajib pajak untuk pemeriksaan pengujian kepatuhan. Pertemuan dilakukan untuk memberikan penjelasan mengenai alasan dan tujuan pemeriksaan serta hak dan kewajiban wajib pajak selama dan setelah pemeriksaan. Pertemuan dapat dilakukan secara langsung maupun daring dengan video conference. Pertemuan dikecualikan dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan Spesifik.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA