Putusan Mahkamah Agung Nomor : 603 K/TUN/2018

Kategori : Lainnya

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan


 

PUTUSAN
Nomor 603 K/TUN/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:

KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR, tempat kedudukan di Jalan Dr. Sumarno, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, 13950;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Suharno, S.H., jabatan Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1284/SK-31.75/VII/2018, tanggal 25 Juli 2018;

Pemohon Kasasi;

Lawan


QWE, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan RTY, ASD Gang X/X, Kelurahan FGH, Kecamatan JKL, Kota Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah, pekerjaan Wiraswasta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZXC, S.H., C.L.A., M.Kn, dan kawan, kewarganegaraan Indonesia, Para Advokat pada Kantor Hukum VBN, beralamat di Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 021/F&P-VII/2017, tanggal 28 Agustus 2017;

Termohon Kasasi;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah tertanggal 5 Juni 2017 Nomor 963/12-31,75/V/2017, perihal Permohonan an. QWE yang terkena Pengadaan Tanah Ruas Jalan Tol Becakayu di Kelurahan Cipinang Besar Selatan di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah tertanggal 5 Juni 2017 Nomor 963/12-31,75/V/2017 perihal Permohonan an. QWE yang terkena Pengadaan Tanah Ruas Jalan Tol Becakayu di Kelurahan Cipinang Besar Selatan di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk memproses kembali surat Tergugat tertanggal 30-Maret-2017 Nomor 501/002-31.75.300/III/2017 perihal Pemberian Ganti Kerugian Pihak yang Berhak yang terkena kegiatan pengadaan tanah Ruas Jalan Tol Becakayu di Kelurahan Cipinang Besar Selatan (Jalan D.I Panjaitan) dan Cipinang Muara, dengan jumlah ganti kerugian sesuai dengan surat Tergugat tertanggal 14 Maret 2017, Nomor 531/6-31.75/III/2017, tentang Validasi;
  5. Membebankan kepada Tergugat atas biaya yang timbul dalam perkara ini;

Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsi tentang Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dikarenakan objek gugatan bukan Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara;

Menimbang, bahwa gugatan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 178/G/2017/PTUN-JKT., tanggal 13 Februari 2018, kemudian di tingkat banding putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 119/B/2018/PT.TUN.JKT, tanggal 25 Juni 2018;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Kasasi pada tanggal 16 Juli 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 26 Juli 2018, permohonan tersebut diikuti dengan Memori Kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut pada tanggal 8 Agustus 2018;

Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Kasasi yang diterima pada tanggal 8 Agustus 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar:
  • Menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat;
  • Membatalkan putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan rool Perkara Nomor 119/B/2018/PT.TUN.DKI tanggal 25 Juni 2018;
  • Menyatakan Keputusan Kepala Kantor Pertahanan Kota Administrasi Jakarta Timur, selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah tertanggal 5 Juni 2017 Nomor 963/12-31.75/V/2017, perihal Permohonan an. QWE yang terkena Pengadaan Tanah Ruas Jalan Tol Becakayu di Kelurahan Cipinang Besar Selatan di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur adalah sah menurut hukum;
  • Menghukum Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Kasasi tersebut, Termohon Kasasi telah mengajukan Kontra Memori Kasasi pada tanggal 21 Agustus 2018 yang pada intinya agar menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Menimbang, bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
  • Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa merupakan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sehingga merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara mengadilinya;
  • Bahwa tanah milik Termohon Kasasi/Penggugat telah dipakai untuk kepentingan pembuatan jalan tol ruas Becakayu, sehingga Pemohon Kasasi/Tergugat harus memberikan uang ganti kerugian kepada Termohon Kasasi/Penggugat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, karena Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 1593/1.711.5, tanggal 26-8-1998 tentang Izin Penunjukan Pengadaan Tanah (SIPPT) tidak dapat mengenyampingkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012;

Menimbang, bahwa di samping itu alasan-alasan tersebut pada hakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, karenanya permohonan kasasi tersebut harus ditolak, dan sebagai pihak yang kalah Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR;
  2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 21 November 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. DPN, S.H., M.Hum dan Dr. H. EML, S.H., M.S., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Dr. DPN, S.H., M.Hum

ttd.

Dr. H. EML, S.H., M.S.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H.KWZ, S.H., M.H.
  Panitera Pengganti,

ttd.

Dr. RHV, S.H.,M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X