Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3142/B/PK/Pjk/2018

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-110848.16/2014/PP/M.XIIB Tahun 2018, tanggal 31 Januari 2018, yang telah berkek


 

PUTUSAN
Nomor 3142/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1986/PJ/2018, tanggal 16 April 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT FGH INDONESIA, beralamat di Jalan JKL Nomor XX (PIER), Pasuruan, XXXXX, yang diwakili oleh DH, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-110848.16/2014/PP/M.XIIB Tahun 2018, tanggal 31 Januari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pihak Terbanding seharusnya menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dengan rincian sebagai berikut:

No Uraian Menurut Pemohon
Banding (Rp)
1








2
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPN
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
a.6. Jumlah (a.1 sd a.6)
b. Jumlah seluruh penyerahan
Perhitungan PPN Lebih Bayar
a. PPN yang harus dipungut sendiri (tariff x 1.a.2)
b. Dikurangi
b.1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan


79.064.898.132,00
6.551.234.860,00
0,00
314.605.926,00
0,00
85.930.738.918,00
85.585.973.472,00

655.123.486,00

1.344.444.493,00
1.344.444.493,00

Jumlah PPh yang lebih bayar 689.321.007,00

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 16 Mei 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-110848.16/2014/PP/M.XIIB Tahun 2018, tanggal 31 Januari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : 01586/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 17 November 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2014 Nomor: 00117/407/14/055/15 tanggal 22 September 2015 atas nama: PT. FGH Indonesia, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan JKL No XX (PIER), Pasuruan XXXXX yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 110848.16/2014/PP, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2014 menjadi:

Uraian Jumlah
(Rupiah)
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor 79.064.898.132,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 6.551.234.860,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 314.605.926,00
Jumlah Seluruh Penyerahan 85.930.738.918,00
PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri 655.123.486,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1.344.444.493,00
Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (689.321.007,00)
Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (689.321.007,00)

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Februari 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Mei 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Mei 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 8 Mei 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-110848.16/2014/PP/M.XIIB Tahun 2018, tanggal 31 Januari 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-110848.16/2014/PP/M.XIIB Tahun 2018, tanggal 31 Januari 2018 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1.
    Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;
    3.2.
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01586/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 17 November 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2014 Nomor: 00117/407/14/055/15 tanggal 22 September 2015 atas nama: PT. FGH Indonesia, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan JKL No XX (PIER), Pasuruan XXXXX adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Juni 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01586/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 17 November 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2014 Nomor: 00117/407/14/055/15 tanggal 22 September 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp689.321.007,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu:
    1. Koreksi Pajak Masukan karena Faktur Pajak Ganda sebesar Rp261.833,00;
    2. Koreksi Pajak Masukan karena Faktur Pajak oleh PKP Penjual digunakan sebelum tanggal pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak sebesar Rp37.798.042,00;
    3. Koreksi Pajak Masukan karena terdapat kesalahan dalam penggunaan nilai kurs sebesar Rp928.080,00;
    4. Koreksi Pajak Masukan karena Nomor Faktur Pajak di luar jatah Nomor Seri Faktur Pajak yang didapat oleh PKP Penjual sebesar Rp2.415.661,00;
    5. Koreksi Pajak Masukan karena transaksi yang tercantum di dalamnya tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp13.770.638,00;
yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali, tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu pada dasarnya lebih mengedepankan persoalan administrasi semata dan asas kebenaran materiil yaitu karena terbukti baik Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali maupun lawan menerbitkan Faktur Pajak telah sesuai dengan prosedur hukum, adapun apabila terdapat tidak urutnya seri faktur bersifat administrasi semata yang tidak menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara, di samping itu, telah didukung dengan bukti yang cukup memadai berupa Purchase Order, Form Aproval, Faktur Pajak Standar, Invoice, Payment Register dan Bukti Pembayaran melalui Bank, sedangkan terhadap kesalahan pengunaan nilai kurs dan tidak adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha adalah tidak dapat dibenarkan karena telah diuji kebenarannya oleh Majelis Hakim dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 23 dan angka 24, Pasal 13 ayat (5) serta Pasal 16F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  1. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan  Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp689.321.007,00; dengan perincian sebagai berikut:
    Dasar Pengenaan Pajak
    Ekspor Rp     79.064.898.132,00
    Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp       6.551.234.860,00
    Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp          314.605.926,00
    Jumlah Seluruh Penyerahan Rp     85.930.738.918,00
    PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp          655.123.486,00
    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp       1.344.444.493,00
    Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang Rp         (689.321.007,00)
    Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang Rp         (689.321.007,00)
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 28 November 2018, oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. FFF, S.H., M.H. dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. FFF, S.H., M.H.

ttd.
Dr. GGG, S.H., C.N.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,
 
 




Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.




Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X