Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2418/B/PK/Pjk/2018
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-87362/PP/MX.B/18/2017, tanggal 4 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tet
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 2418/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT FGH, beralamat di PHE Tower, Jalan Letjen BB Kav. XX (Kebagusan I), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, XXXX0, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0 - XX, Jakarta, XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-730/PJ./2018, tanggal 12 Februari 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-87362/PP/MX.B/18/2017, tanggal 4 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mohon agar SK Keberatan Nomor KEP-2895/WPJ.07/2014 Tanggal 30 Oktober 2014 tentang Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan Atas SPPT PBB Tubuh Bumi Nomor XX.XX.000.000.0XX.XX0X.X Tahun Pajak 2013 Tanggal 20 Agustus 2013 dibatalkan sehingga PBB yang terutang menjadi sebesar Rp0,00 dengan perincian sebagai berikut:
Keterangan | Pemohon Banding | Terbanding | Koreksi |
Objek Pajak: | |||
Bumi- Luas (m2) | 0 |
964.800.000 | 964.800.000 |
Bangunan - Luas (m2) | 0 |
||
Total Luas (m2) | 0 |
964.800.000 | 964.800.000 |
Kelas | 200 | 200 | |
NJOP - PER (Rp/M2) | 140,00 | 140,00 | |
NJO sebagai
pengenaan pajak (Rp/ m2) |
0,00 | (135.072.000.000,00) | (135.072.000.000,00) |
NJO PTKP (Rp) | (12.000.000,00) | (12.000.000,00) | |
NJO Penghitungan PBB (Rp) | 0,00 | (135.060.000.000,00) | (135.060.000.000,00) |
NJKP (40%) (Rp) | 0,00 | (54.024.000.000,00) | (54.024.000.000,00) |
PBB Yang Terutang
(Rp) |
0,00 | (270.120.000,00) | (270.120.000,00) |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 23 Maret 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-87362/PP/MX.B/18/2017, tanggal 4 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2895/WPJ.07/2014 Tanggal 30 Oktober 2014, tentang Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 Nomor XX.XX.000.000.0XX.XX0X.X Tanggal 20 Agustus 2013, atas nama: PT FGH, NPWP 0X.XX0.XXX.X.0XX.000, beralamat di PHE Tower, Jalan BB Kav. XX, Jakarta Selatan, XXXX0;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Januari 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Nomor PUT-87362/PP/MX.B/18/2017 tanggal 4 Oktober 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Nomor PUT-87362/PP/MX.B/18/2017 tanggal 4 Oktober 2017 karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3.1.
Mengabulkan permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); 3.2.
Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2895/WPJ.07/2014 Tanggal 30 Oktober 2014, tentang Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 Nomor: XX.XX.000.000.0XX.XX0X.X Tanggal 20 Agustus 2013, atas nama: PT FGH, NPWP 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya tidak sah dan berkekuatan hukum; 3.3.
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Februari 2018 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2895/WPJ.07/2014 Tanggal 30 Oktober 2014, mengenai keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 Nomor : XX.XX.000.000.0XX. XX0X.X Tanggal 20 Agustus 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XX0.XXX.X.0XX.000; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Nilai PBB Tubuh Bumi tahun 2013 yang ditetapkan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp270.120.000,00; yang menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seharusnya adalah sebesar Rp0,00; (nihil) sehingga diajukan banding namun tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu atas tubuh bumi (on shore) di Wilayah Kerja Blok GMB Air Benikat III Seluas 964.800.000M2 sebesar Rp135.072.000.000,00; adalah sudah benar dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 dan Pasal 8 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang
tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih
harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp270.120.000,00; dengan
perincian sebagai berikut :
Objek Pajak Luas (M2) Kelas Nilai Jual Objek Pajak
(Rp)Per M2 Jumlah Bumi 964.800.000 200 140 135.072.000.000,00 Bangunan
0,00 NJOP sebagai dasar pengenaan PBB 135.072.000.000,00 NJOP Tidak Kena Pajak 12.000.000,00 NJOP untuk penghitungan PBB 135.060.000.000,00 Nilai Jual Kena Pajak 40% x Rp135.060.000.000,00 54.024.000.000,00 PBB yang terutang 0,5% x Rp54.024.000.000,00 270.120.000,00 Denda Administrasi Pasal 10 ayat (3) Undang Undang No. 12 tahun 1994 0,00 Jumlah PBB Terhutang 270.120.000,00
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT FGH;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Anggota
Majelis : ttd. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd. GGG, S.H., M.H., |
Ketua
Majelis, ttd. Dr. H. XYZ, S.H., M.H., |
|
Panitera
Pengganti, ttd. Dr. HHH, S.H., M.H., |
Biaya - biaya :
1. Meterai...................... Rp 6.000,00
2. Redaksi .................... Rp 5.000,00
3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.