Putusan Mahkamah Agung Nomor : 147/B/PK/PJK/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52793/PP/M.VIIIB/16/2014 tanggal 28 Mei 2014 yang telah berke


 

PUTUSAN
Nomor 147/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2153/PJ./2014 tanggal 1 September 2014;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT AAA, tempat kedudukan di Jalan Raya QQQ, Tanjung Priok, Jakarta 14140;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52793/PP/M.VIIIB/16/2014 tanggal 28 Mei 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding bermaksud mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1117/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Oktober 2011 yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 02 November 2011 mengenai Keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2008 Nomor 00385/207/08/051/10 tanggal 03 September 2010;

Bahwa besarnya SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2008 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar adalah sebagai berikut:

Bahwa perhitungan tersebut di atas tetap dipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan;

Bahwa perhitungan PPN Masa Pajak Januari 2008 menurut Pemohon Banding adalah:

Bahwa perbedaan perhitungan tersebut disebabkan:
  1. Adanya koreksi atas akun Pendapatan Diterima Dimuka dan Uang Muka yang Diterima yang ada di Neraca menurut Terbanding belum dilaporkan PPN Keluarannya sedangkan menurut Pemohon Banding akun Pendapatan Diterima Dimuka dan Uang Muka yang Diterima bukan objek PPN karena akun tersebut merupakan alokasi nota debet yang mana PPNnya telah dibayar dan dilaporkan;
  2. Adanya koreksi PPN Masukan berdasarkan jawaban klarifikasi dari KPP pihak penjual/supplier yang menyatakan tidak ada (Rekanan tidak setor PPN dan tidak lapor) sedangkan menurut Pemohon Banding telah membayar (Jasa dan PPN) kepada pihak penjual/supplier sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003;
Bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena hal-hal sebagai berikut:
  1. Bahwa pengenaan PPN Keluaran pada akun Pendapatan Diterima Dimuka dan Uang Muka yang Diterima yang ada di Neraca merupakan alokasi pendapatan dari nota debet yang sudah terbit Faktur Pajak dan sudah dibayar pajaknya;
  2. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Jasa dan PPN kepada pihak penjual/kontraktor sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003;
  3. Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00385/207/08/051/10 tanggal 03 September 2010;
Bahwa sebelum mengajukan permohonan banding, Pemohon Banding telah melunasi SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2008 Nomor KEP-1117/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Oktober 2011;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52793/PP/M.VIIIB/16/2014 tanggal 28 Mei 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1117/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Oktober 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00385/207/08/051/10 tanggal 03 September 2010 Masa Pajak Januari 2008 atas nama: PT AAA, NPWP 0X.0XX.0XX.X-0XX.000, beralamat di Jalan Raya QQQ, Tanjung Priok, Jakarta 14140, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
Penyerahan Ekspor 
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 
Jumlah 
Pajak Keluaran yang harus dipungut 
Dikurangi:
PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar
Kelebihan Pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
PPN yang kurang dibayar
Sanksi Administrasi:
Pasal 13 ayat (3) KUP
Jumlah PPN yang masih harus dibayar

Rp                          0,00
Rp   11.888.746.230,00
Rp                          0,00
Rp   11.888.746.230,00
Rp     1.188.874.623,00

Rp        859.008.475,00
Rp        547.189.988,00
Rp        217.323.840,00

Rp        292.058.608,00
Rp          74.734.768,00

Rp          74.734.768,00
Rp        149.469.536,00

 
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52793/PP/M.VIIIB/16/2014 tanggal 28 Mei 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Juni 2014 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2153/PJ./2014 tanggal 1 September 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 September 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-I.2843/PAN/2014 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 27 Mei 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Juni 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52793/PP/M.VIIIB/16/2014 tanggal 28 Mei 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52793/PP/M.VIIIB/16/2014 tanggal 28 Mei 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
II. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
1. Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52793/PP/M.VIIIB/16/2014 tanggal 28 Mei 2014, atas nama PT AAA (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P.801/PAN/2014 tanggal 11 Juni 2014 perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 24 Juni 2014 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 201406240091;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52793/PP/M.VIIIB/16/2014 tanggal 28 Mei 2014 ini masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
III. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp5.150.000,00;
yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
IV. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52793/PP/M.VIIIB/16/2014 tanggal 28 Mei 2014, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;
1. Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 33:
Bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat:
Bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.55/BK/I/2008 tanggal 17 Januari 2008 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada CV BBB sebesar Rp56.650.000,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp5.150.000,00;
Bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor 0X0.000-0X.0000000X tanggal 2 Januari 2008 yang diterbitkan oleh CV BBB atas perbaikan 2 unit kendaraan PMK merek Mercedes Benz B XXXX KQ dan B XXXX KQ sebesar Rp51.500.000,00 dengan PPN sebesar Rp5.510.000,00;
Bahwa berdasarkan bukti Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Harga Penawaran Perbaikan 2 (dua) Unit Kendaraan PMK Merk Mercedes Benz B XXXX KQ dan B XXXX KQ yang dikeluarkan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding melakukan penawaran atas permintaan perbaikan kendaraan kepada CV BBB, dengan harga sebesar Rp51.500.000,00;
Bahwa berdasarkan bukti Surat Perintah Kerja Nomor 061/SPK/DAK.8.3./XII/2008 tanggal 14 Desember 2007 yang diterbitkan oleh PT AAA (Persero) kepada CV BBB untuk melaksanakan pekerjaan perbaikan kendaraan PMK Mercedes Benz BXXXXKQ dan BXXXXKO dengan harta total sebesar Rp51.500.000,00;
Bahwa berdasarkan bukti kwitansi Nomor 001/KW/TAJ/01/08 tanggal 2 Januari 2008 yang dikeluarkan oleh CV BBB kepada Pemohon Banding untuk pembayaran perbaikan 2 unit kendaraan PMK Merk Mercedes Benz B XXXX KQ dan B XXXX KQ;
Bahwa berdasarkan bukti Lampiran 1 SPT Masa PPN diketahui CV BBB telah melaporkan Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak atas transaksi dengan Pemohon Banding yaitu DPP sebesar Rp51.500.000,00 dengan PPN sebesar Rp5.150.000,00;
Bahwa berdasarkan bukti Rekening Koran Bank CCC Nomor XX0-00-X0000XX0-X periode 1/01/08 s.d. 31/01/08 diketahui Pemohon Banding telah melakukan debet sebesar Rp51.365.000,00 pada tanggal 28 Januari 2008;
Bahwa berdasarkan bukti Rekening Koran Bank CCC Nomor XX0-00-X0000XX0-X periode 1/03/08 s.d. 31/03/08 diketahui Pemohon Banding telah melakukan tarik tunai sebesar Rp5.150.000,00 pada tanggal 11 Maret 2008;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan dalam uji bukti berupa Surat Persetujuan Bayar, Faktur Pajak, Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Harga Penawaran, Surat Perintah Kerja, Kwitansi, SPT Masa PPN, Rekening, sehingga menurut Majelis atas Pajak Masukan sebesar Rp5.150.000,00 Pemohon Banding telah dapat membuktikannya dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp5.150.000,00 tidak dapat dipertahankan;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp484.416.362,00 tetap dipertahankan dan terhadap koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp22.936.364,00 jumlah yang tetap dipertahankan adalah sebesar Rp17.786.364,00 sedangkan sebesar Rp5.150.000,00 tidak dapat dipertahankan;
2. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
2.1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
Pasal 69 ayat (1):
“Alat bukti dapat berupa:
a. Surat atau tulisan;
b. Keterangan ahli;
c. Keterangan para saksi;
d. Pengakuan para pihak; dan/atau
e. Pengetahuan Hakim”;
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Pasal 91 huruf c dan huruf e:
Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN) antara lain mengatur:
Pasal 9 ayat (8) huruf f:
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
(f) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
(i) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;
Pasal 13 ayat (5):
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
Memori penjelasan Pasal 13 ayat (5):
Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar;
2. 3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan:
Lampiran I:
1) Tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:
  1. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
  3. Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN;
2) Apabila jawaban klarifikasi menyatakan"Ada dan Sesuai" dan “Tidak Ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut, maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”;
3. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.52793/PP/M.VIIIB/16/2014 tanggal 28 Mei 2014 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan faktafakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas dengan penjelasan sebagai berikut:
3.1. Bahwa saat pemeriksaan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp31.443.132,00 karena hasil klarifikasimenyatakan tidak ada dengan rincian sebagai berikut:
No. PKP Penjual Faktur Pajak PPN (Rp)
Nama NPWP Nomor Tanggal
1 PT DDD 0X.XXX.XXX.X-00X.000 0X0.000-0X0000000X 21/01/2008 17.786.364
2 PT EEE 0X.XXX.XXX.X-00X.000 0X0.000-0X0000000X 31/01/2008 8.506.768
3 CV BBB 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 0X0.000-0X0000000X 17/01/2008 5.150.000
3.2. Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam surat bandingnya, dari jumlah Koreksi PPN Masukan sebesar Rp31.443.132,00 yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan jawaban klarifikasi dari KPP Pihak Penjual/Kontraktor menyatakan tidak ada (tidak setor dan lapor PPN), Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan banding sebesar Rp22.936.364,00 karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah membayar (Jasa dan PPN) kepada pihak Penjual/Kontraktor sesuai dengan peraturan KMK Nomor 563/KMK.03/2003. Adapun Faktur Pajak yang dikoreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan diajukan banding terdiri atas Faktur Pajak atas nama PT DDD nomor 0X0.000-0X0000000X senilai Rp17.786.364,00 dan Faktur Pajak atas nama CV BBBsenilai Rp5.150.000,00;
3.3. Dalam Putusannya Majelis menyatakan bahwa atas Faktur Pajak PT DDD Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat membuktikan sebagian dengan arus dokumen dan arus barang sedangkan untuk Arus Uang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikannya sehingga koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp17.786.364,00 tetap dipertahankan sedangkan atas Faktur Pajak CV BBB menurut Majelis atas Pajak Masukan sebesar Rp5.150.000,00 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dapat membuktikannya dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang berupa Surat Persetujuan Bayar, Faktur Pajak, Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Harga Penawaran, Surat Perintah Kerja, Kwitansi, SPT Masa PPN, rekening sehingga koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)sebesar Rp5.150.000,00 tidak dapat dipertahankan;
3.4. Dalam persidangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan uji bukti atas koreksi PajakMasukan yang menjadi sengketa dengan hasil sebagai berikut:
a. PT Capane Langgeng;
Sesuai dengan bukti Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f jo Pasal 13 ayat (5) huruf f Undang-Undang PPN dan Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang PPN dimana berdasarkan hasil penelitian atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa nomor seri Faktur Pajak tersebut bukan 0X0.000-0X0000000X (sebagaimana dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di SPT PPN Masa Pajak Januari 2008) melainkan 0X0.000-0X0000000X. Dan tanggal yang tercantum di dalam faktur pajak tersebut bukan tanggal 21 Januari 2008 melainkan hanya tercantum Januari 2008;
b. CV Teka Ati Jaya;
Sesuai dengan bukti Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang PPN dimana berdasarkan hasil penelitian atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 dengan asli Faktur Pajak Masukan yaitu Faktur Pajak Nomor 0X0.000-0X000000X a.n. CV BBB sebesar Rp5.150.000,00 tanggal menurut SPT PPN Masa Pajak Januari 2008 adalah tanggal 17 Januari 2008 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 2 Januari 2008;
Di samping itu Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan bukti bahwa atas PPN sebesar Rp5.150.000,00 tersebut telah dibayar kepada CV BBB, yang ditunjukkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sesuai dengan bukti Rekening Koran adalah hanya atas pembayaran DPP saja sehingga sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang KUP Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak tersebut. Atas bukti-bukti dan keterangan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang disampaikan pada uji bukti pada saat pemeriksaan tidak disampaikan bukti dan keterangan tersebut sehingga sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat mempertimbangkan atas bukti dan keterangan tersebut sehingga atas alasan dan pembuktian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat menerimanya;
3.5. Bahwa dasar hukum perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN) antara lain mengatur:
Pasal 9 ayat (8) huruf f;
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
(f) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
(i) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;
Pasal 13 ayat (5):
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
  1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
Memori penjelasan Pasal 13 ayat (5):
Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar;
b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan;
Lampiran I:
3) Tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:
  1. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
  3. Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN;
4) Apabila jawaban klarifikasi menyatakan"Ada dan Sesuai" dan “Tidak Ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut, maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapatdikreditkan”;
3.6. Berdasarkan ketentuan, fakta serta data-data yang diperoleh dalam uji bukti, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
a. PT Capane Langgeng;
Sesuai dengan bukti Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f jo Pasal 13 ayat (5) huruf f Undang-Undang PPN dan Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang PPN dimana berdasarkan hasil penelitian atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa nomor seri Faktur Pajak tersebut bukan 0X0.000-0X0000000X (sebagaimana dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di SPT PPN Masa Pajak Januari 2008) melainkan 0X0.000-0X0000000X. Dan tanggal yang tercantum di dalam faktur pajak tersebut bukan tanggal 21 Januari 2008 melainkan hanya tercantum Januari 2008;
b. CV Teka Ati Jaya;
Sesuai dengan bukti Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang PPN dimana berdasarkan hasil penelitian atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 dengan asli Faktur Pajak Masukan yaitu Faktur Pajak Nomor 0X0.000-0X000000X a.n CV BBB sebesar Rp5.150.000,00 tanggal menurut SPT PPN Masa Pajak Januari 2008 adalah tanggal 17 Januari 2008 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 2 Januari 2008; Di samping itu Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan bukti bahwa atas PPN sebesar Rp5.150.000,00 tersebut telah dibayar kepada CV BBB, yang ditunjukkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sesuai dengan bukti Rekening Koran adalah hanya atas pembayaran DPP saja sehingga sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang KUP Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak tersebut. Atas bukti-bukti dan keterangan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang disampaikan pada uji bukti pada saat pemeriksaan tidak disampaikan bukti dan keterangan tersebut sehingga sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat mempertimbangkan atas bukti dan keterangan tersebut sehingga atas alasan dan pembuktian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat menerimanya;
3.7. Bahwa dalam proses keberatan telah dilakukan konfirmasi ulang atas Faktur Pajak yang dikoreksi pada saat pemeriksaan. Dari hasil konfirmasi ulang Faktur Pajak tersebut diketahui bahwa KPP terkait tidak meralat jawaban konfirmasi atas Faktur Pajakdari jawaban "tidak ada" menjadi "ada" atau "telah terbit SKPKB";
3.8. Bahwa berdasarkan hasil penelitian kembali melalui aplikasi PMPK pada portal DJP diketahui bahwa sampai dengan laporan evaluasi ini dibuat PKP Penjual belum melaporkan Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sehingga belum ada pembuktian bahwa PPN yang dikreditkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT Masa PPN maupun PPN yang dibayar oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)kepada PKP Penjual memang sudah disetor ke kas negara;
3.9. Bahwa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 menyebutkan bahwa “Apabila jawaban klarifikasi menyatakan"Ada dan Sesuai" dan “Tidak Ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut, maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapatdikreditkan”;
3.10. Berdasarkan ketentuan tersebut maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Putusan Majelis untuk tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp17.786.364,00 sudah tepat karena didasarkan pada fakta bahwa PKP Penjual belum melaporkan Faktur Pajak tersebut sehingga belum ada pembuktian bahwa PPN yang dikreditkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT Masa PPN memang sudah disetor oleh PKP Penjual ke kas negara. Selain itu Faktur Pajak a.n. PT DDD tersebut juga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f jo Pasal 13 ayat (5) huruf f Undang-Undang PPN dan Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang PPNsehingga tidak dapat dikreditkan;
3.11. Sebaliknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa putusan Majelis yang menyatakan tidak mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp5.150.000,00 tidak tepat karena tidak didasarkan pada fakta bahwa PKP Penjual tersebut belum melaporkan Faktur Pajak tersebut sehingga belum ada pembuktian bahwa PPN yang dikreditkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT Masa PPN dan PPN yang dibayar oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PKP Penjual memang sudah disetor ke kas negara. Selain itu, Faktur Pajak a.n. CV BBB tersebut juga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undangsehingga tidak dapat dikreditkan;
3.12. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak antara lain diatur bahwa "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkankeyakinan Hakim";
3.13. Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp5.150.000,00 nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga sesuai ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, diajukan Peninjauan Kembali keMahkamah Agung;
4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga Putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.52793/PP/M.VIIIB/16/2014 tanggal 28 Mei 2014 harus dibatalkan;
V. Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.52793/PP/M.VIIIB/16/2014 tanggal 28 Mei 2014 yang menyatakan:
Mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1117/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Oktober 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00385/207/08/051/10 tanggal 3 September 2010 Masa Pajak Januari 2008 atas nama: PT AAA, NPWP 0X.0XX.0XX.X-0XX.000, beralamat di Jalan Raya QQQ, Tanjung Priok, Jakarta 14140, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagaimana perhitungan tersebut di atas;
adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
  • Bahwa yang menjadi pokok masalah dalam perkara ini adalah: Apakah Pajak Masukan dengan lawan transaksi PT DDD sebesar Rp17.786.363,64 dapat dikreditkan?
  • Bahwa Judex Facti sudah benar, karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
  • Apakah Pajak Masukan dengan lawan transaksi CV BBB sebesar Rp5.510.000,00 dapat dikreditkan?
  • Bahwa Judex Facti sudah benar, karena berdasarkan fakta di sidang pengadilan atas Pajak Masukan sebesar Rp5.510.000,00 Pemohon Banding telah dapat membuktikannya dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang;

Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 9 Maret 2017 oleh Dr. DTG, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. HBP, S.H., M.Hum. dan WLS, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh JNB, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis :

ttd./

Dr. HBP,S.H., M.Hum.

ttd./

WLS, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd./

Dr. DTG, S.H., C.N.
Panitera Pengganti,

ttd./

JNB, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. LQF, S.H.
NIP. XX0000XXX