Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 147/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan
dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi,
Direktorat Keberatan dan Banding;
Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan
Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor SKU-2153/PJ./2014 tanggal 1 September 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT AAA, tempat kedudukan di Jalan Raya QQQ, Tanjung Priok, Jakarta
14140;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.52793/PP/M.VIIIB/16/2014 tanggal 28 Mei 2014 yang telah berkekuatan
hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali
dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding bermaksud mengajukan permohonan banding atas
Keputusan Terbanding Nomor KEP-1117/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28
Oktober 2011 yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 02 November
2011 mengenai Keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2008 Nomor
00385/207/08/051/10 tanggal 03 September 2010;
Bahwa besarnya SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2008 yang diterbitkan
berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah
DJP Wajib Pajak Besar adalah sebagai berikut:
Bahwa perhitungan tersebut di atas tetap dipertahankan dalam Surat
Keputusan Keberatan;
Bahwa perhitungan PPN Masa Pajak Januari 2008 menurut Pemohon Banding
adalah:
Bahwa perbedaan perhitungan tersebut disebabkan:
- Adanya koreksi atas akun Pendapatan Diterima Dimuka dan
Uang Muka
yang Diterima yang ada di Neraca menurut Terbanding belum dilaporkan
PPN Keluarannya sedangkan menurut Pemohon Banding akun Pendapatan
Diterima Dimuka dan Uang Muka yang Diterima bukan objek PPN karena akun
tersebut merupakan alokasi nota debet yang mana PPNnya telah dibayar
dan dilaporkan;
- Adanya koreksi PPN Masukan berdasarkan jawaban klarifikasi
dari
KPP pihak penjual/supplier yang menyatakan tidak ada (Rekanan tidak
setor PPN dan tidak lapor) sedangkan menurut Pemohon Banding telah
membayar (Jasa dan PPN) kepada pihak penjual/supplier sesuai dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003;
Bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena hal-hal
sebagai berikut:
- Bahwa pengenaan PPN Keluaran pada akun Pendapatan Diterima
Dimuka
dan Uang Muka yang Diterima yang ada di Neraca merupakan alokasi
pendapatan dari nota debet yang sudah terbit Faktur Pajak dan sudah
dibayar pajaknya;
- Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Jasa dan
PPN
kepada pihak penjual/kontraktor sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor
563/KMK.03/2003;
- Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan SKPKB PPN
Masa
Pajak Januari 2008 Nomor: 00385/207/08/051/10 tanggal 03 September 2010;
Bahwa sebelum mengajukan permohonan banding, Pemohon Banding telah
melunasi SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2008 Nomor
KEP-1117/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Oktober 2011;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.52793/PP/M.VIIIB/16/2014 tanggal 28 Mei 2014 yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1117/WPJ.19/BD.05/2011
tanggal 28 Oktober 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Nomor 00385/207/08/051/10 tanggal 03 September 2010 Masa Pajak Januari
2008 atas nama: PT AAA, NPWP 0X.0XX.0XX.X-0XX.000, beralamat di Jalan
Raya QQQ, Tanjung Priok, Jakarta 14140, sehingga perhitungan pajak
menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan
Pajak:
Penyerahan Ekspor
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
Jumlah
Pajak Keluaran yang harus dipungut
Dikurangi:
PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar
Kelebihan Pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
PPN yang kurang dibayar
Sanksi Administrasi:
Pasal 13 ayat (3) KUP
Jumlah PPN yang masih harus dibayar |
Rp
0,00
Rp 11.888.746.230,00
Rp
0,00
Rp 11.888.746.230,00
Rp 1.188.874.623,00
Rp 859.008.475,00
Rp
547.189.988,00
Rp 217.323.840,00
Rp
292.058.608,00
Rp 74.734.768,00
Rp
74.734.768,00
Rp 149.469.536,00
|
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52793/PP/M.VIIIB/16/2014
tanggal 28 Mei 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
pada tanggal 13 Juni 2014 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
Nomor SKU-2153/PJ./2014 tanggal 1 September 2014 diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 10 September 2014 sebagaimana ternyata dari Akta
Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-I.2843/PAN/2014 yang dibuat
oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya
yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal
itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 27 Mei
2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Juni
2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. |
Tentang
Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52793/PP/M.VIIIB/16/2014
tanggal 28 Mei 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan
yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan
dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak
sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh
karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52793/PP/M.VIIIB/16/2014
tanggal 28 Mei 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan
Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak:
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan
alasan sebagai berikut:
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”; |
II. |
Tentang
Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
1. Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.52793/PP/M.VIIIB/16/2014 tanggal 28 Mei 2014, atas nama PT AAA
(Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah
diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui surat
Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P.801/PAN/2014 tanggal 11 Juni 2014
perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dengan cara disampaikan
secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
pada tanggal 24 Juni 2014 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat
Jenderal Pajak Nomor Dokumen 201406240091;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3)
juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka pengajuan
Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.52793/PP/M.VIIIB/16/2014 tanggal 28 Mei 2014 ini masih dalam
tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau
setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan
Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini
belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah
Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik
Indonesia; |
III. |
Tentang
Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali
ini adalah:
Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp5.150.000,00;
yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; |
IV. |
Tentang
Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca,
memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.52793/PP/M.VIIIB/16/2014 tanggal 28 Mei 2014, maka dengan ini
menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut,
karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan faktafakta
hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau
setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti
maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya,
sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah
digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang
nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra
legem), khususnya peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;
1. |
Bahwa
pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan
kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain
berbunyi sebagai berikut:
Halaman 33:
Bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis
berpendapat:
Bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat
Persetujuan Bayar No.55/BK/I/2008 tanggal 17 Januari 2008 diketahui
Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada CV BBB sebesar
Rp56.650.000,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar
Rp5.150.000,00;
Bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor 0X0.000-0X.0000000X
tanggal 2 Januari 2008 yang diterbitkan oleh CV BBB atas perbaikan 2
unit kendaraan PMK merek Mercedes Benz B XXXX KQ dan B XXXX KQ sebesar
Rp51.500.000,00 dengan PPN sebesar Rp5.510.000,00;
Bahwa berdasarkan bukti Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Harga
Penawaran Perbaikan 2 (dua) Unit Kendaraan PMK Merk Mercedes Benz B
XXXX KQ dan B XXXX KQ yang dikeluarkan Pemohon Banding diketahui
Pemohon Banding melakukan penawaran atas permintaan perbaikan kendaraan
kepada CV BBB, dengan harga sebesar Rp51.500.000,00;
Bahwa berdasarkan bukti Surat Perintah Kerja Nomor
061/SPK/DAK.8.3./XII/2008 tanggal 14 Desember 2007 yang diterbitkan
oleh PT AAA (Persero) kepada CV BBB untuk melaksanakan pekerjaan
perbaikan kendaraan PMK Mercedes Benz BXXXXKQ dan BXXXXKO dengan harta
total sebesar Rp51.500.000,00;
Bahwa berdasarkan bukti kwitansi Nomor 001/KW/TAJ/01/08 tanggal 2
Januari 2008 yang dikeluarkan oleh CV BBB kepada Pemohon Banding untuk
pembayaran perbaikan 2 unit kendaraan PMK Merk Mercedes Benz B XXXX KQ
dan B XXXX KQ;
Bahwa berdasarkan bukti Lampiran 1 SPT Masa PPN diketahui CV BBB telah
melaporkan Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak atas transaksi
dengan Pemohon Banding yaitu DPP sebesar Rp51.500.000,00 dengan PPN
sebesar Rp5.150.000,00;
Bahwa berdasarkan bukti Rekening Koran Bank CCC Nomor XX0-00-X0000XX0-X
periode 1/01/08 s.d. 31/01/08 diketahui Pemohon Banding telah melakukan
debet sebesar Rp51.365.000,00 pada tanggal 28 Januari 2008;
Bahwa berdasarkan bukti Rekening Koran Bank CCC Nomor XX0-00-X0000XX0-X
periode 1/03/08 s.d. 31/03/08 diketahui Pemohon Banding telah melakukan
tarik tunai sebesar Rp5.150.000,00 pada tanggal 11 Maret 2008;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh
Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan bukti-bukti yang
disampaikan dalam uji bukti berupa Surat Persetujuan Bayar, Faktur
Pajak, Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Harga Penawaran, Surat
Perintah Kerja, Kwitansi, SPT Masa PPN, Rekening, sehingga menurut
Majelis atas Pajak Masukan sebesar Rp5.150.000,00 Pemohon Banding telah
dapat membuktikannya dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pajak
Masukan tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar
Rp5.150.000,00 tidak dapat dipertahankan;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat Koreksi
Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus
dipungut sendiri) Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp484.416.362,00
tetap dipertahankan dan terhadap koreksi Pajak Masukan yang Dapat
Diperhitungkan sebesar Rp22.936.364,00 jumlah yang tetap dipertahankan
adalah sebesar Rp17.786.364,00 sedangkan sebesar Rp5.150.000,00 tidak
dapat dipertahankan; |
2. |
Bahwa
ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan
Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
2.1.
|
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
Pasal 69 ayat (1):
“Alat bukti dapat berupa:
a. Surat atau tulisan;
b. Keterangan ahli;
c. Keterangan para saksi;
d. Pengakuan para pihak; dan/atau
e. Pengetahuan Hakim”;
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta
penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling
sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Pasal 91 huruf c dan huruf e:
Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan
alasan-alasan sebagai berikut:
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
2.
2. |
Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN) antara lain mengatur:
Pasal 9 ayat (8) huruf f:
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur
dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
(f) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur
Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (5);
(i) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak
Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;
Pasal 13 ayat (5):
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan
Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit
memuat:
a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak
atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan
potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur
Pajak;
Memori penjelasan Pasal 13 ayat (5):
Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai
sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak
harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak
harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh
pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk
menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang
Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak
yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat
mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak
dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf
f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai
dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar; |
2.
3. |
Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi
Perpajakan:
Lampiran I:
1) |
Tujuan
dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan
bahwa:
- Faktur Pajak tersebut diterbitkan
oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- Faktur
Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan
adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan
Nilai;
- Faktur Pajak tersebut telah
dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN;
|
2) |
Apabila
jawaban klarifikasi menyatakan"Ada dan Sesuai" dan “Tidak
Ada”
dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP
Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT
atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut, maka
Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan”; |
|
|
3. |
Bahwa
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak
sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put.52793/PP/M.VIIIB/16/2014 tanggal 28 Mei 2014 serta berdasarkan
penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) dan faktafakta yang nyata-nyata terungkap pada
persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan
Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas dengan penjelasan
sebagai berikut:
3.1. |
Bahwa
saat pemeriksaan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
melakukan koreksi atas Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar
Rp31.443.132,00 karena hasil klarifikasimenyatakan tidak ada dengan
rincian sebagai berikut:
No. |
PKP Penjual |
Faktur Pajak |
PPN (Rp) |
Nama |
NPWP |
Nomor |
Tanggal |
1 |
PT
DDD |
0X.XXX.XXX.X-00X.000 |
0X0.000-0X0000000X |
21/01/2008 |
17.786.364 |
2 |
PT
EEE |
0X.XXX.XXX.X-00X.000 |
0X0.000-0X0000000X |
31/01/2008 |
8.506.768 |
3 |
CV
BBB |
0X.XXX.XXX.X-0XX.000 |
0X0.000-0X0000000X |
17/01/2008 |
5.150.000 |
|
3.2. |
Bahwa
menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam
surat bandingnya, dari jumlah Koreksi PPN Masukan sebesar
Rp31.443.132,00 yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) berdasarkan jawaban klarifikasi dari KPP Pihak
Penjual/Kontraktor menyatakan tidak ada (tidak setor dan lapor PPN),
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan banding
sebesar Rp22.936.364,00 karena Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) telah membayar (Jasa dan PPN) kepada pihak
Penjual/Kontraktor sesuai dengan peraturan KMK Nomor 563/KMK.03/2003.
Adapun Faktur Pajak yang dikoreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) dan diajukan banding terdiri atas Faktur Pajak atas nama PT
DDD nomor 0X0.000-0X0000000X senilai Rp17.786.364,00 dan Faktur Pajak
atas nama CV BBBsenilai Rp5.150.000,00; |
3.3. |
Dalam
Putusannya Majelis menyatakan bahwa atas Faktur Pajak PT DDD Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat membuktikan sebagian
dengan arus dokumen dan arus barang sedangkan untuk Arus Uang Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikannya
sehingga koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar
Rp17.786.364,00 tetap dipertahankan sedangkan atas Faktur Pajak CV BBB
menurut Majelis atas Pajak Masukan sebesar Rp5.150.000,00 Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dapat membuktikannya
dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang berupa Surat Persetujuan
Bayar, Faktur Pajak, Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Harga
Penawaran, Surat Perintah Kerja, Kwitansi, SPT Masa PPN, rekening
sehingga koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)sebesar
Rp5.150.000,00 tidak dapat dipertahankan; |
3.4. |
Dalam
persidangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan uji bukti
atas koreksi PajakMasukan yang menjadi sengketa dengan hasil sebagai
berikut:
a. |
PT
Capane Langgeng;
Sesuai dengan bukti Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa
Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8)
huruf f jo Pasal 13 ayat (5) huruf f Undang-Undang PPN dan Pasal 9 ayat
(8) huruf i Undang-Undang PPN dimana berdasarkan hasil penelitian atas
asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa nomor seri Faktur
Pajak tersebut bukan 0X0.000-0X0000000X (sebagaimana dilaporkan
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di SPT PPN Masa
Pajak Januari 2008) melainkan 0X0.000-0X0000000X. Dan tanggal yang
tercantum di dalam faktur pajak tersebut bukan tanggal 21 Januari 2008
melainkan hanya tercantum Januari 2008; |
b. |
CV
Teka Ati Jaya;
Sesuai dengan bukti Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa
Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8)
huruf i Undang-Undang PPN dimana berdasarkan hasil penelitian atas asli
Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data
atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN Masa Pajak
Januari 2008 dengan asli Faktur Pajak Masukan yaitu Faktur Pajak Nomor
0X0.000-0X000000X a.n. CV BBB sebesar Rp5.150.000,00 tanggal menurut
SPT PPN Masa Pajak Januari 2008 adalah tanggal 17 Januari 2008
sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 2 Januari 2008;
Di samping itu Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
tidak dapat menunjukkan bukti bahwa atas PPN sebesar Rp5.150.000,00
tersebut telah dibayar kepada CV BBB, yang ditunjukkan oleh Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sesuai dengan bukti
Rekening Koran adalah hanya atas pembayaran DPP saja sehingga sesuai
dengan Pasal 33 Undang-Undang KUP Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak
tersebut. Atas bukti-bukti dan keterangan dari Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) yang disampaikan pada uji bukti pada
saat pemeriksaan tidak disampaikan bukti dan keterangan tersebut
sehingga sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat mempertimbangkan
atas bukti dan keterangan tersebut sehingga atas alasan dan pembuktian
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat menerimanya; |
|
3.5.
|
Bahwa
dasar hukum perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa
adalah sebagai berikut:
a. |
Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN) antara lain
mengatur:
Pasal 9 ayat (8) huruf f;
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur
dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
(f)
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
(i)
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya
tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;
Pasal 13 ayat (5):
Dalam
Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang
Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
- Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib
Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib
Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- Jenis barang atau jasa, jumlah
Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang
dipungut;
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
yang dipungut;
- Kode, nomor seri dan tanggal
pembuatan Faktur Pajak; dan
- Nama, jabatan dan tanda tangan yang
berhak menandatangani Faktur Pajak;
Memori penjelasan Pasal 13 ayat (5):
Faktur
Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana
untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus
benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus
diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat
yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun
untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai
dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan
Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.
Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai
dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar; |
b. |
Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi
Perpajakan;
Lampiran I:
3) |
Tujuan
dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan
bahwa:
- Faktur Pajak tersebut
diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak;
- Faktur Pajak tersebut
diterbitkan
oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan
atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
- Faktur Pajak tersebut telah
dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN;
|
4) |
Apabila
jawaban klarifikasi menyatakan"Ada dan Sesuai" dan “Tidak
Ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum
dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah
menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP
Penjual tersebut, maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan
sebagai Pajak Masukan yang dapatdikreditkan”; |
|
|
3.6. |
Berdasarkan
ketentuan, fakta serta data-data yang diperoleh dalam uji bukti,
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai
berikut:
a. |
PT
Capane Langgeng;
Sesuai dengan bukti Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa
Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8)
huruf f jo Pasal 13 ayat (5) huruf f Undang-Undang PPN dan Pasal 9 ayat
(8) huruf i Undang-Undang PPN dimana berdasarkan hasil penelitian atas
asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa nomor seri Faktur
Pajak tersebut bukan 0X0.000-0X0000000X (sebagaimana dilaporkan
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di SPT PPN Masa
Pajak Januari 2008) melainkan 0X0.000-0X0000000X. Dan tanggal yang
tercantum di dalam faktur pajak tersebut bukan tanggal 21 Januari 2008
melainkan hanya tercantum Januari 2008; |
b. |
CV
Teka Ati Jaya;
Sesuai dengan bukti Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa
Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8)
huruf i Undang-Undang PPN dimana berdasarkan hasil penelitian atas asli
Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data
atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN Masa Pajak
Januari 2008 dengan asli Faktur Pajak Masukan yaitu Faktur Pajak Nomor
0X0.000-0X000000X a.n CV BBB sebesar Rp5.150.000,00 tanggal menurut SPT
PPN Masa Pajak Januari 2008 adalah tanggal 17 Januari 2008 sedangkan
asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 2 Januari 2008; Di samping itu
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat
menunjukkan bukti bahwa atas PPN sebesar Rp5.150.000,00 tersebut telah
dibayar kepada CV BBB, yang ditunjukkan oleh Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) sesuai dengan bukti Rekening Koran
adalah hanya atas pembayaran DPP saja sehingga sesuai dengan Pasal 33
Undang-Undang KUP Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak tersebut. Atas
bukti-bukti dan keterangan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) yang disampaikan pada uji bukti pada saat pemeriksaan
tidak disampaikan bukti dan keterangan tersebut sehingga sesuai dengan
Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) tidak dapat mempertimbangkan atas bukti dan keterangan
tersebut sehingga atas alasan dan pembuktian Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding), Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) tidak dapat menerimanya; |
|
3.7. |
Bahwa
dalam proses keberatan telah dilakukan konfirmasi ulang atas Faktur
Pajak yang dikoreksi pada saat pemeriksaan. Dari hasil konfirmasi ulang
Faktur Pajak tersebut diketahui bahwa KPP terkait tidak meralat jawaban
konfirmasi atas Faktur Pajakdari jawaban "tidak ada" menjadi "ada" atau
"telah terbit SKPKB"; |
3.8. |
Bahwa
berdasarkan hasil penelitian kembali melalui aplikasi PMPK pada portal
DJP diketahui bahwa sampai dengan laporan evaluasi ini dibuat PKP
Penjual belum melaporkan Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sehingga belum ada pembuktian
bahwa PPN yang dikreditkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) dalam SPT Masa PPN maupun PPN yang dibayar oleh Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)kepada PKP Penjual memang
sudah disetor ke kas negara; |
3.9. |
Bahwa
ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-754/PJ./2001 menyebutkan bahwa “Apabila jawaban
klarifikasi
menyatakan"Ada dan Sesuai" dan “Tidak Ada” dengan
penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP
Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT
atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut, maka
Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang
dapatdikreditkan”; |
3.10. |
Berdasarkan
ketentuan tersebut maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
berpendapat bahwa Putusan Majelis untuk tetap mempertahankan koreksi
Pajak Masukan sebesar Rp17.786.364,00 sudah tepat karena didasarkan
pada fakta bahwa PKP Penjual belum melaporkan Faktur Pajak tersebut
sehingga belum ada pembuktian bahwa PPN yang dikreditkan Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT Masa PPN memang
sudah disetor oleh PKP Penjual ke kas negara. Selain itu Faktur Pajak
a.n. PT DDD tersebut juga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8)
huruf f jo Pasal 13 ayat (5) huruf f Undang-Undang PPN dan Pasal 9 ayat
(8) huruf i Undang-Undang PPNsehingga tidak dapat dikreditkan; |
3.11. |
Sebaliknya
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa
putusan Majelis yang menyatakan tidak mempertahankan koreksi Pajak
Masukan sebesar Rp5.150.000,00 tidak tepat karena tidak didasarkan pada
fakta bahwa PKP Penjual tersebut belum melaporkan Faktur Pajak tersebut
sehingga belum ada pembuktian bahwa PPN yang dikreditkan Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT Masa PPN dan PPN
yang dibayar oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
kepada PKP Penjual memang sudah disetor ke kas negara. Selain itu,
Faktur Pajak a.n. CV BBB tersebut juga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9
ayat (8) huruf i Undang-Undangsehingga tidak dapat dikreditkan; |
3.12. |
Bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak antara lain diatur bahwa "Putusan Pengadilan
Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan
peraturan perundangundangan perpajakan yang bersangkutan, serta
berdasarkankeyakinan Hakim"; |
3.13. |
Bahwa
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan
koreksi Pajak Masukan sebesar Rp5.150.000,00 nyata-nyata bertentangan
dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak, sehingga sesuai ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002, diajukan Peninjauan Kembali keMahkamah Agung; |
|
4. |
Bahwa
berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas
secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa
Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak
berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan
sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru
serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga
Putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karena
itu maka Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.52793/PP/M.VIIIB/16/2014
tanggal 28 Mei 2014 harus dibatalkan; |
|
V. |
Bahwa
dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor
Put.52793/PP/M.VIIIB/16/2014 tanggal 28 Mei 2014 yang menyatakan:
Mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1117/WPJ.19/BD.05/2011
tanggal 28 Oktober 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Nomor 00385/207/08/051/10 tanggal 3 September 2010 Masa Pajak Januari
2008 atas nama: PT AAA, NPWP 0X.0XX.0XX.X-0XX.000, beralamat di Jalan
Raya QQQ, Tanjung Priok, Jakarta 14140, sehingga perhitungan pajak
menjadi sebagaimana perhitungan tersebut di atas;
adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
- Bahwa yang menjadi pokok masalah dalam perkara ini adalah:
Apakah
Pajak Masukan dengan lawan transaksi PT DDD sebesar Rp17.786.363,64
dapat dikreditkan?
- Bahwa Judex Facti sudah benar, karena Pemohon Banding tidak
dapat
membuktikan dalilnya, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
- Apakah Pajak Masukan dengan lawan transaksi CV BBB sebesar
Rp5.510.000,00 dapat dikreditkan?
- Bahwa Judex Facti sudah benar, karena berdasarkan fakta di
sidang
pengadilan atas Pajak Masukan sebesar Rp5.510.000,00 Pemohon Banding
telah dapat membuktikannya dengan arus dokumen, arus uang dan arus
barang;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak
beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali
ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5
Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Kamis, tanggal 9 Maret 2017 oleh Dr. DTG, S.H., C.N., Hakim Agung
yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.
HBP, S.H., M.Hum. dan WLS, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai
Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis
tersebut dan dibantu oleh JNB, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan
tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd./
Dr. HBP,S.H., M.Hum.
ttd./
WLS, S.H., M.H. |
Ketua
Majelis,
ttd./
Dr. DTG, S.H., C.N. |
|
Panitera Pengganti,
ttd./
JNB, S.H., M.H. |
Biaya-biaya :
1. Meterai ........................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ........................................
Rp 5.000,00
3.
Administrasi ................................. Rp
2.489.000,00
Jumlah .............................................
Rp 2.500.000,00 |
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. LQF, S.H.
NIP. XX0000XXX
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.