Putusan Mahkamah Agung Nomor : 430/B/PK/PJK/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51517/PP/M.IIA/17/2014, Tanggal 25 Maret 2014 yang tela


 

PUTUSAN
Nomor.430/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. AAA Tbk., tempat kedudukan di Wisma QQQ Lantai X, Jl. WWW Kav. X0-XX Setiabudi-Jakarta Selatan 12910;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jl. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. ABC, pekerjaan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
2. DEF, pekerjaan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
3. GHI, pekerjaan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
4. JKL, Pekerjaan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2905/PJ./2014, Tanggal 31 Oktober 2014;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51517/PP/M.IIA/17/2014, Tanggal 25 Maret 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Masa Pajak November 2010 Nomor: 00034/208/10/054/12 tanggal 26 April 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-126/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2012 tanggal 26 April 2012 dengan perhitungan sebagai berikut:

No Uraian Menurut
Pemohon Banding (Rp) FISKUS (Rp)
1 Dasar Pengenaan Pajak
a. Espor 0 0
b. Penyerahan PPnBM-nya harus dipungut sendiri 0 379.012.545
c. Penyerahan PPnBM-nya dipungut Pemungut Pajak 0 0
d. Penyerahan PPnBM-nya tidak dipungut 0 0
e. Penyerahan dibebaskan dari pengenaan PPnBM 0 0
f. Tidak terutang PPnBM 0 0
g. Jumlah Penyerahan (a+b+c+d+e+f) 0 379.012.545
2 Dasar Pengenaan Pajak
a.PPnBM yang harus dipungut sendiri
a.1. Dikenakan tarif 10% 0 0
a.2. Dikenakan tarif 20% 0 0
a.3. Dikenakan tarif 30% 0 0
a.4. Dikenakan tarif 40% 0 379.012.545
a.5. Dikenakan tarif 50% 0 0
a.6. Dikenakan tarif 60% 0 0
a.7. Dikenakan tarif 75% 0 0
a.8. Dikenakan tarif ....% 0 0
a.9. Jumlah (a.1 s.d a.8) 0 379.012.545
b. Impor
b.1. Dikenakan tarif 10% 0 0
b.2. Dikenakan tarif 20% 0 0
b.3. Dikenakan tarif 30% 0 0
b.4. Dikenakan tarif 40% 0 0
b.5. Dikenakan tarif 50% 0 0
b.6. Dikenakan tarif 60% 0 0
b.7. Dikenakan tarif 75% 0 0
b.8. Dikenakan tarif ....% 0 0
b.9. Jumlah (a.1 s.d a.8) 0 0
c.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPnBM
c.1. Dikenakan tarif 10% 0 0
c.2. Dikenakan tarif 20% 0 0
c.3. Dikenakan tarif 30% 0 0
c.4. Dikenakan tarif 40% 0 0
c.5. Dikenakan tarif 50% 0 0
c.6. Dikenakan tarif 60% 0 0
c.7. Dikenakan tarif 75% 0 0
c.8. Dikenakan tarif ....% 0 0
c.9. Jumlah (a.1 s.d a.8) 0 0
d.Jumlah dasar pengenaan pajak (a atau b atau c) 0 379.012.545
3 PPnBM terutang atas
a.PPnBM yang harus dipungut sendiri
a.1. Dikenakan tarif 10% 0 0
a.2. Dikenakan tarif 20% 0 0
a.3. Dikenakan tarif 30% 0 0
a.4. Dikenakan tarif 40% 0 151.605.018
a.5. Dikenakan tarif 50% 0 0
a.6. Dikenakan tarif 60% 0 0
a.7. Dikenakan tarif 75% 0 0
a.8. Dikenakan tarif ....% 0 0
a.9. Jumlah (a.1 s.d a.8) 0 151.605.018
b. Impor
b.1. Dikenakan tarif 10% 0 0
b.2. Dikenakan tarif 20% 0 0
b.3. Dikenakan tarif 30% 0 0
b.4. Dikenakan tarif 40% 0 0
b.5. Dikenakan tarif 50% 0 0
b.6. Dikenakan tarif 60% 0 0
b.7. Dikenakan tarif 75% 0 0
b.8. Dikenakan tarif ....% 0 0
b.9. Jumlah (a.1 s.d a.8) 0 0
c.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPnBM
c.1. Dikenakan tarif 10% 0 0
c.2. Dikenakan tarif 20% 0 0
c.3. Dikenakan tarif 30% 0 0
c.4. Dikenakan tarif 40% 0 0
c.5. Dikenakan tarif 50% 0 0
c.6. Dikenakan tarif 60% 0 0
c.7. Dikenakan tarif 75% 0 0
c.8. Dikenakan tarif ....% 0 0
c.9. Jumlah (a.1 s.d a.8) 0 0
d.Jumlah PPnBM yang terutang (a atau b atau c) 0 151.605.018
4 Pajak yang dapat diperhitungkan
a.Dibayar dengan NPWP pihak lain 0 0
b.Dibayar dengan NPWP sendiri 0 0
c.STP (pokok kurang bayar) 0 0
d. Lain-lain 0 0
e.Jumlah yang dapat diperhitungkan (a+b+c+d) 0 0
5 PPnBM yang kurang dibayar (3.d-4.e) 0 151.605.018
6 Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) 51.545.706
b.Kenaikan pasal 13 (3) KUP 0
c.Bunga Pasal 13 (5) 0
d.Kenaikan Pasal 13A 0
e.Jumlah (a+b+c+d) 51.545.706
6 Jumlah PPnBM Yang Masih Harus Dibayar (5+6.e) 0 203.150.724
Jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah Rp0,00

Menimbang, bahwa atas SKPKB a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 0336/9205/07/12 tanggal 3 Juli 2012 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-959/WPJ.07/2013 tanggal 29 Mei 2013 permohonan Pemohon Banding tersebut dikabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Semula
(Rp)
Ditambah/
(Dikurangi)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
PPnBM yang Kurang (Lebih) Bayar 151.605.018 (5.208.020) 146.396.998
Sanksi Bunga 51.545.706 (1.770.727) 49.774.979
Sanksi Kenaikan 0 0 0
Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar 203.150.724 (6.978.747) 196.171.977
  
namun Pemohon Banding masih keberatan, sehingga dengan Surat Banding Nomor: 0451/9205/08/13 tanggal 1 Agustus 2013 mengajukan banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 0451/9205/08/13 tanggal 1 Agustus 2013, pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut:

Bahwa dengan ini Pemohon Banding menyatakan tidak dapat menerima hasil keputusan tersebut yang menetapkan menerima sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding sehingga penghitungan pajak yang kurang bayar menjadi sebesar Rp.196.171.977,00;

Bahwa melalui surat ini Pemohon Banding mengajukan banding kepada Bapak dan mohon dapat dipertimbangkan dan memutuskan seadil-adilnya permohonan banding Pemohon Banding;

Bahwa adapun dasar hukum dan penjelasan atas permohonan banding Pemohon Banding sebagai bahan untuk Bapak dalam mempertimbangkan terkabulnya permohonan ini dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

Ketentuan formil:
  1. SKPKB PPnBM No. 00034/208/10/054/12 tanggal 26 April 2012 dengan jumlah pajak yang kurang bayar sebesar Rp.203.150.724,00,
  2. Pemohon Banding keberatan atas SKPKB tersebut, kemudian Pemohon Banding mengajukan surat keberatan nomor 0336/9205/07/12 tanggal 3 Juli 2012 dan telah memenuhi Pasal 25 Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No KEP-959/WPJ.07/2013 tanggal 29 Mei 2013.

Penjelasan atas Banding:
Bahwa pada saat pemeriksaan pajak, dilakukan koreksi oleh pemeriksa atas penjualan hasil pengolahan batu marmer dan granit yang dilakukan Pemohon Banding sebesar Rp.379.012.545,00 dan dalam proses keberatan oleh penelaah keberatan menjadi sebesar Rp.360.160.495,00 yang terutang PPnBM dengan tarif 40%, berdasarkan ketentuan dalam PMK No 620/PMK.03/2004;

Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima hasil pemeriksaan dan keberatan dikarenakan:
  1. Perusahaan melakukan kegiatan usaha granit marmer yang diperoleh dari hasil tambang lokal serta digunakan untuk mensuplai proyek-proyek nasional dengan sistem tender,
  2. Berdasarkan harga jual atas granit marmer perusahaan Pemohon Banding dapat dikategorikan bukan Barang Kena Pajak tergolong mewah karena mendekati harga jual keramik,
  3. Perusahaan tidak dapat melakukan pemungutan PPnBM atas penjualan granit marmer karena dalam persaingan bisnis atau usaha, pelaku bisnis yang sejenis dengan usaha Pemohon Banding tidak melakukan pemungutan PPnBM atas penjualan dari hasil granit marmer sehingga koreksi atas penyerahan PPnBM tersebut sangat membebankan kegiatan usaha perusahaan.
Bahwa atas penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon Keputusan Terbanding No KEP-959/WPJ.07/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Keberatan Pemohon Banding atas surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPnBM No.00034/208/10/054/12 tanggal 26 April 2012 sebesar Rp.196.171.977,00 dapat di batalkan, sehingga menjadi Nihil.

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51517/PP/M.IIA/17/2014, Tanggal 25 Maret 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-959/WPJ.07/2013 tanggal 29 Mei 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Masa Pajak November 2010 Nomor: 00034/208/10/054/12 tanggal 26 April 2012, atas nama: PT. AAA Tbk., NPWP: 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, beralamat di Wisma QQQ Lantai X, Jl. WWW Kav. X0-XX Setiabudi - Jakarta Selatan 12910,

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51517/PP/M.IIA/17/2014, Tanggal 25 Maret 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 11 April 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0467/9205/06/14, Tanggal 16 Juni 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 20 Juni 2014, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 20 Juni 2014;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 7 Oktober 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 7 November 2014;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang- ndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa yang menjadi alasan diajukannya Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak adalah Putusan Pengadilan Pajak secara nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak yang pada pokoknya menyatakan bahwa: ”Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan apabila terdapat suatu keputusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
2. Bahwa yang menjadi alasan diajukannya Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak adalah terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b Undang-Undang Pengadilan Pajak yang pada pokoknya menyatakan bahwa: ”Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda”.
3. Bahwa pemohon tetap pada dalih-dalih pemohon sebagaimana dimuat dalam Surat Banding Pemohon No. 0451/9205/08/13 tanggal 01 Agustus 2013 dan membantah serta menolak secara tegas semua pendapat, dalihdalih dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh terbanding dalam jawaban.
Pemohon selanjutnya akan menguraikan lebih lanjut mengenai ketidaksesuaian Putusan Pengadilan Pajak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan peninjauan kembali ini adalah Tentang koreksi DPP Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar Rp365.992.495,- yang ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: 51517/PP/M.IIA/17/2014 tanggal 25 Maret 2014 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem),khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan sebagai berikut: Koreksi DPP Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar Rp365.992.495,-
  1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut: Bahwa harga jual granit marmer Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mendekati harga jual keramik serta menerapkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 121/PMK.011/2013 tanggal 26 Agustus 2013 dengan lampiran IV huruf k dimana batasan harga jual Rp2.000.000,- atau lebih permeter persegi atau Rp5.000.000,- atau lebih permeter kubik.
  2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat keberatan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 dengan lampiran IV huruf l dimana:
    1. batasan harga jual granit dan marmer Rp200.000,- atau lebih permeter persegi atau Rp1.000.000,- atau lebih permeter kubik dianggap Barang Kena Pajak tergolong mewah karena harga jual dengan batasan tersebut diatas sudah mendekati harga jual keramik; dan
    2. Barang Kena Pajak tergolong mewah atas granit dan marmer tersebut dikenakan tariff PPnBM sebesar 40% karena barang tersebut seharusnya tidak tergolong mewah.
  3. Bahwa berdasarkan fakta dan kondisi dilapangan adalah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat melakukan pemungutan PPnBM atas penjualan granit marmer karena dalam persaingan bisnis atau usaha, pelaku bisnis yang sejenis dengan usaha kami tidak ada satupun yang melakukan pemungutan PPnBM berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 lampiran IV huruf l atas penjualan dari hasil granit marmer, sehingga sulit dalam persaingan bisnis atau usaha. Koreksi atas DPP PPnBM tersebut sangat membebankan kelangsungan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
  4. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak pada tahun-tahun sebelumnya (tahun pajak 2004,2005,2006 dan 2007) Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004.
  5. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat keberatan dikarenakan Termohon Peninjauan Kembali tidak ada memberikan himbauan atas pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut.
  6. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan kegiatan usaha granit marmer yang diperoleh dari hasil tambang lokal serta digunakan untuk mensuplai proyek-proyek nasional dengan sistem tender. Dengan Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah akan membuat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sulit dalam persaingan bisnis atau usaha, karena pelaku bisnis yang sejenis dengan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melakukan Pemungutan Pajak Penjualan Barang Mewah atas penjualan dari hasil granit dan marmer. Bahwa oleh karena berdasarkan fakta-fakta dan alasan-alasan serta argumentasi yuridis yang dikemukakan Pemohon diatas, terbukti bahwa Putusan Pengadilan Pajak nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka sudah cukup kiranya bagi Yang Mulia Majelis Hakim Peninjauan Kembali yang menangani perkara aquo untuk membatalkan Putusan Pengadilan Pajak.

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-959/WPJ.07/2013 tanggal 29 Mei 2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Masa Pajak November 2010 Nomor: 00034/208/10/054/12 tanggal 26 April 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp365.992.495,00; yang ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo atas penjualan marmer, granit dengan harga jual per meter sebesar Rp200.000,00 atau lebih permeter persegi atau Rp1.000.000,00 atau lebih permeter kubik tergolong Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah terutang PPnBM dengan tarif 40% dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo dapat dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku di bidang Pajak Pertambahan Nilai jo. Pasal 4 pada Lampiran IV huruf I Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-620/PMK.03/2004.
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. AAA Tbk., tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT AAA Tbk. tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 10 Mei 2017, oleh Dr. H. TVW, S.H.,M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.JRP, S.H., M.S. dan ZKL, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh GLQ, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd/

Dr. H.JRP, S.H., M.S.

ttd/

ZKL, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd/

Dr. H. TVW, S.H.,M.Hum
Panitera Pengganti,

ttd/

GLQ, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00

   

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



FBS, S.H
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X