Username :

Password :

 » Lupa Password ??
» klik disini !!
Kurs Minggu Ini :
Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 11491.97
USD 9019.5
GBP 13908.75
AUD 8121.61
SGD 6672.83
Masa Berlaku :
06.09.2010 - 19.09.2010
Sumber dari 889/KM.1/2010

Selengkapnya
Polling :
Training Pajak
ORTax - 24 Nopember 2009

Training apa yang Anda inginkan untuk 3 (tiga) bulan kedepan ?

Koreksi Fiskal & SPT Tahunan
Faktur Pajak & Permasalahnnya
Tax Planning & Pemeriksaan
Keberatan & Banding
Transfer Pricing
Hasil
Arsip

Penghitungan Angsuran Bulanan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Pedagang Pengecer
Titi Muswati Putranti - Ketua Pusat Kajian Ilmu Administrasi & Pengajar Pajak FISIP Universitas Indonesia, 10 April 2010

Penghitungan Angsuran Bulanan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Pedagang Pengecer

Perkembangan jumlah pedagang pengecer semakin meningkat, baik yang berskala kecil, sedang maupun besar. Pedangan Pengecer dapat berbentuk badan usaha maupun orang pribadi. Kedua bentuk pedagang tersebut merupakan Wajib Pajak - Pajak Penghasilan (WP PPh). Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang eceran pada hakekatnya mempunyai kewajiban di bidang PPh yang sama dengan pedagang eceran berbentuk badan usaha. Termasuk kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan. Hanya saja bagi WP OP yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, diperkenankan untuk melakukan pencatatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP Tahun 2007).

Ketentuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Wajib Pajak Orang Pribadi yang boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto antara lain adalah WP OP yang melakukan kegiatan usaha, termasuk usaha pedagang eceran atau retail yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh Tahun 2008). Syarat agar dapat menggunakan pencatatan, harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Hal ini merupakan salah satu fasilitas kemudahan bagi WP OP karena disadari bahwa tidak semua Wajib Pajak mampu menyelenggarakan pembukuan.

Norma Penghitungan adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan disempurnakan terus-menerus. Penggunaan Norma Penghitungan tersebut pada dasarnya dilakukan dalam hal-hal:

  1. tidak terdapat dasar penghitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan yang lengkap, atau
  2. pembukuan atau catatan peredaran bruto Wajib Pajak ternyata diselenggarakan secara tidak benar.

Norma Penghitungan disusun sedemikian rupa berdasarkan hasil penelitian atau data lain, dan dengan memperhatikan kewajaran. Norma Penghitungan akan sangat membantu Wajib Pajak yang belum mampu menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung penghasilan neto. Sehingga WP OP menjadi wajib untuk menyelenggarakan pencatatan tentang peredaran.

Kewajiban Menyelenggarakan Pencatatan

Pencatatan dimaksudkan untuk memudahkan penerapan norma dalam menghitung penghasilan neto. Peraturan DitJen Pajak No. PER - 4/PJ/2009 tertanggal 20 Januari 2009 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi WP Orang Pribadi dan berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2009. Pencatatan yang harus diselenggarakan oleh Wajib Pajak orang pribadi meliputi :

  1. peredaran dan/atau penerimaan bruto yang diterima dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final;
  2. penghasilan bruto yang diterima dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final, termasuk biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau
  3. penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final, baik yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Selain harus menyelenggarakan pencatatan Wajib Pajak orang pribadi harus menyeleggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban baik yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun yang tidak digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha, pencatatan harus dapat menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan.

Selanjutnya dalam Peraturan DitJen Pajak juga dipertegas bahwa:

  1. Pencatatan peredaran dan/atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto oleh Wajib Pajak orang pribadi meliputi seluruh peredaran dan/atau penerimaan dan/atau penghasilan bruto yang telah diterima secara tunai.
  2. Pencatatan harus dibuat dalam suatu Tahun Pajak, yaitu jangka waktu 1 (satu) tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
  3. Pencatatan harus dibuat secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran dan/atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto.
  4. Pencatatan dilakukan dengan menggunakan mata uang Rupiah sebesar nilai yang sebenarnya terjadi dan disusun dalam bahasa Indonesia.
  5. Pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang menjadi dasar pencatatan.
  6. Catatan dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan harus disimpan ditempat tinggal Wajib Pajak dan/atau tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas dilakukan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak berakhirnya Tahun Pajak.
Lebih lanjut dalam Peraturan DitJen Pajak ini juga ditetapkan bentuk pencatatan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyusun pencatatan.

Angsuran PPh Pasal 25

Pada prinsipnya Pajak Penghasilan adalah pajak yang terutang tahunan. Oleh karena itu Wajib Pajak berkewajiban untuk menghitung, menyetorkan dan melaporkan pajak terutang untuk setiap tahun pajak (self assesment system). Untuk meringankan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak tersebut, maka Wajib Pajak diwajibkan untuk membayar pajak terutang tersebut secara mencicil setiap bulan. Dalam ketentuan pasal 25 UU PPh diatur penghitungan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak, yang dapat diperhitungkan dalam Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan. Termasuk pajak-pajak yang telah dipotong oleh pihak ketiga atau pihak lain atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak sepanjang tahun pajak yang bersangkutan (withholding tax system). Kebijakan ini dimaksudkan untuk lebih meringankan Wajib Pajak dalam melunasi pajak yang terutang dan bagi Pemerintah tentunya ada jaminan (keamanan) penerimaan pajak setiap bulan.

Berdasarkan beberapa pertimbangan tertentu (best practise), pasal 25 ayat 7 huruf c Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur ketentuan khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha tertentu. Pasal ini lebih lanjut memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari peredaran bruto. Pada prinsipnya penghitungan besarnya angsuran bulanan dalam tahun berjalan didasarkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu. Namun ketentuan ini dimaksudkan untuk lebih mendekati kewajaran perhitungan besarnya angsuran pajak karena didasarkan kepada data terkini. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha. Pengertian pedagang pengecer ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 208/PMK.03/2009 tertanggal 10 Desember 2009. Penghitungan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25  bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pedagang Pengecer ditetapkan sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha tersebut. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 255/PMK.03/2008 tertanggal 31 Desember 2008 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2009.

Ketentuan tersebut memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pedagang Pengecer untuk menghitung angsuran Pajak Penghasilan setiap bulan. Cicilan pembayaran pajak tersebut tentunya dapat diperhitungkan untuk Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Disclaimer :
Isi dan Tanggapan pada Artikel ini diluar tanggung jawab ORTax.
ORTax tidak bertanggung jawab secara langsung maupun tidak langsung, atas segala kesalahan yang dapat terjadi yang dapat menyebabkan kerugian materi maupun non materi, akibat tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data dan informasi yang disajikan.

» » Silahkan Login disini untuk memberikan Tanggapan ...

Tanggapan dari :

sammi

Senior

3 September 2010

jangankan WP, pegawai DJP aja banyak yang tidak up date tentang peraturan dan perubahan yang dibuat Dirjennya

Tanggapan dari :

eskopi

Newbie

12 Agustus 2010

perbaikan dan penyempurnaan aturan terus dikumandangkan di DJP, akan tetapi tetap saja di lapangan, banyak WP yang tidak paham bahkan tidak tahu akan adanya peraturan seperti ini... sungguh disayangkan, begitu banyak potensi pajak akan tetapi masih kurang digali...

Tanggapan dari :

slamet1

Newbie

11 Agustus 2010

Terima kasih bu, bagus itu artikelnya; saya setuju dengan pendapat teman-teman disini yang mana kalau bisa di kasih contoh karena pada umumnya untuk pengusaha orang pribadi terutama yang eceran menurut pendapat saya masih awam perihal tata cara penghitungan pajak yang menggunakan norma, dari sisi petugas pajak rasanya juga kurang pendekatan sehingga kalau pun ada dikhawatirkan muncul perilaku-perilaku yang kurang baik sebagai calo yang ujung-ujungnya menambah biaya bagi WP tersebut, tapi apapun saya mendukung upaya perubahan yang lebih baik...bravo lanjutkan bu

Tanggapan dari :

isk4nd4r

Newbie

11 Agustus 2010

yang dimaksud pedagang pengecer apa saja ya bu?
bagaimana kriteriapedagang pengecer dalam perpajakan?
terima kasih

Tanggapan dari :

edytono

Junior

11 Agustus 2010

Mengapa definisi WPOP Pengusaha Tertentu di PER-32 ini tidak mengacu ke pasal 25 ayat 7 huruf c itu, dimana WPOP Pengusaha Tertentu ya bukan hanya pengusaha eceran saja.

Tanggapan dari :

HAFITA

Newbie

9 Agustus 2010

dikasih contohnya bu, biar bahasa2 undang2 lebih mudah dicerna..makasih

Tanggapan dari :

sammi

Senior

6 Agustus 2010

apakah peraturan tentang tarif norma sudah ada perubahan? karena berdasarkan tarif norma yang dikeluarkan terakhir tahun 2000 sepertinya sudah tidak relevan dengan ketentuan saat ini dimana tarif norma untuk dokter ditetapkan sebesar 45%, sedangkan kenyataannya dokter dipotong oleh Rumah Sakit tempat prakteknya sebesar 50% dari tarif normal dengan demikian bagi dokter yang hanya berpraktek di satu tempat akan mendapati kelebihan bayar pajak di akhir tahun

Tanggapan dari :

heripudji

Newbie

6 Agustus 2010

Yang penting adalah bagaimana cara mensosialisasikan aturan dan tatacara penggunaan norma ini, betul bu, saya setuju denngan artikel ini dan salut, tapi implementasinya kepada wajib pajak dari pihak Ditjen Pajak tidak ada, wajib pajak akan selalu bertanya-tanya bagaimana cara menghitungnya, bagaimana cara mencatatnya, akhirnya timbul calo-calo yang tak ubahnya denngan gayus-gayus yang masih berkeliaran..

Tanggapan dari :

tjandraencek

Newbie

5 Agustus 2010

saya ingin tahu cara perhitungan norma yang dikenakan tarif 0.75% perbulan (berikan contoh kasusnya) Thx Bu....

Tanggapan dari :

hap

Newbie

5 Agustus 2010

nice info, terima kasih bu dosen!

Tanggapan dari :

uskill

Newbie

31 Juli 2010

terimakasih atas infonya bu...

Tanggapan dari :

adindra

Junior

22 Juli 2010

Bagusnya tulisan ini dilengkapi dengan teknis perhitungan, sehingga membuat materi ini tidak mengambang bagi new comer.

Tanggapan dari :

2702

Newbie

21 Juli 2010

penjelasan yg ibu berikan cukup menambah pengetahuan saya tentang penghitungan perpajakan...maksh y buk!!

Tanggapan dari :

sanmiguel

Newbie

21 Juli 2010

Terima kasih atas infonya...

Tanggapan dari :

SuburSasongko

Newbie

20 Juli 2010

Saya yakin bahwa Bu Titi memberikan ulasan yang bagus tsb, belum muncul peraturan yang merubah kategori Pengusaha tertentu yg semula adalah minimal 2 outlet dirubah menjadi kategori pengusaha tertentu adalah mempunyai satu outlet (atau lebih)dan dikenakan prepaid tax untuk PPH 25 OP sebesar 0,75% dari peredaran brutto (tentunya ini harus sesuai dengan penjualan pada SPT masa PPN nya), selain itu penulisan tsb juga belum diterapkan perubahan PPN yang harus dibayar untuk OP yg tdk melakukan pembukuan dibawah omset Rp 1,8 M yang semula dikenakan 2% sekarang menjadi 3 % (kecuali Pedagang eceran emas).
Dengan demikian menanggapi tulisan bu Titi tsb dan kaitan berlakunya peraturan yang baru, maka menurut saya bentuk usaha pedagang eceran yang semula berbentuk OP(baik yang menggunakan pembukuan atau norma) sebaiknya merubah bentuk menjadi badan, karena bisa tidak diberlakukan pengenaan PPH dimuka sebesar 0,75%, serta disempurnakan dengan sistem pembukuan( jangan norma lagi), juga tdk diwajibkan untuk pengenaan PPN yang 3 % dari peredaran bruttonya.



Tanggapan dari :

wahyuprasetyo

Newbie

19 Juli 2010

kalau dihitung dan dibuat diagram, angsuran pajak per bulan yg di hitung dengan per 32/pj/2010 (perubahanx) lebih memberi ruang gerak bagi pengusaha yang memiliki omzet diatas 30 juta per hari dibandingkan jika dihitung dengan sistem norma. meskipun dalam SPT tahunan nanti tetap perhitungan dengan norma yang dipakai. jadi menurut saya, ketentuan ini untuk meringankan beban cashflow bulanan pada pengusaha. semoga aturan ini bermanfaat, meskipun dilapangan kita tetap berbeda pendapat tentang besaran norma yang dipake untuk menghitung penghasilan neto.

Tanggapan dari :

gundala

Newbie

17 Juli 2010

terima kasih untuk infonya bu'...

Tanggapan dari :

hdjt

Newbie

15 Juli 2010

Dalam aturan tersebut disebutkan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha. Kemudian Pedagang Pengecer yang dimaksud adalah 1. penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau
2. penyerahan jasa . Apakah peraturan ini tidak menjadi rancu ? mana yang pedagang eceran/ grosir dan yang melakukan penyerahan jasa ?

Tanggapan dari :

ahmadsyuhada

Newbie

14 Juli 2010

Dalam praktek dilapangan pengenaan 0.75% dari omzet satu bulan untuk WP yang mempunyai lebih dari satu tempat usaha sangat sulit, meskipun itu nanti menjadi kredit pajak pada domisilinya. Karena WP pasti akan mengecilkan nilai penjualannya dan tidak mungkin fiskus tipa hari nongkrong di toko tersebut.

Tanggapan dari :

grayman

Newbie

8 Juli 2010

bila waji pajak tersebut menerima penghasilan berupa gaji apakah pph 25 yang dibayarkan tetap tergolong final?

Tanggapan dari :

holdingtd

Newbie

25 Juni 2010

bu , klo angsuran pajak kita tidak sesuai dengan spt tahunan tahun lalu , misalkan lebih kecil , apakah kita perlu ada pemberitahuan ke kantor pajak , misalakan kita estimasi omest tahun berjalan turun jadi perkiraan kita laba akan turun , maka angsuran akan diturunkan juga agar tidak lebih bayar pada akhir tahunnya . tks

Tanggapan dari :

budi santoso

Newbie

21 Juni 2010

bu.. kalau bagi wp pribadi, terus pada tahun pajak berikutnya penghasilan jauh dibawah tahun lalu dan dia bayar masa psl 25, kan akhirnya lebih bayar. padahal setiap lebih bayar akan dilakukan pemeriksaan. jadi repot dan ngurus panggilan dari kpp. padahal waktu sangat berharga banget kalau seperti orang dengan penghasilan pekerjaan bebas. terus kalau orang itu udah umur 80 tahun pada saat itu ada anak yang belihkan rumah dengan an rumah tersebut orangtua itu. gimana ya..........maksud dan tujuan kan nyenangkan orang tua malah jadi masalah. makasih bu

Tanggapan dari :

handa

Newbie

17 Juni 2010

artikel ini sangat banyk membantu untuk yang melakukan transaksi PE ,tapi secara normanya tetap saja dilakukan berdasarkan wilayah kota atau propinsi.thanks

Tanggapan dari :

dudun

Newbie

11 Juni 2010

Terima kasih atas info nya bu,
bagaimana jika prakter dokter di rumah yg lokasinya sangat jauh dari kota (kampung) yg bisa jadi omzet sangat kecil setiap tahunnya?

Tanggapan dari :

LHM

Newbie

9 Juni 2010

Bu...Apakah perhitungan diatas itu hanya utk Badan Hukum yg baru atau bisa juga diterapkan utk Badan Hukum yg lama??

Tq.

Tanggapan dari :

asrachim

Newbie

6 Juni 2010

dalam 1 tahun terakhir ini, saya mengikuti dan melakukan riset peraturan2 yang menyangkut artikel ini.

dengan berlakunya uu pph yang baru, memang pasal 29 ayat (9) sudah dihapus. sehingga cicilan bagi wpoppt (wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu) tidak lagi "seakan-akan final" dalam hal tidak ada penghasilan lain yang dikenakan pajak yang bersifat tidak final.

ketentuan ini jelas "agak" merugikan bagi wpoppt. karena sebelumnya wpoppt "hanya" cukup membayar 0,75% dari peredaran bruto sebagai cicilan pasal 25 dan sekaligus dianggap pelunasan pajak terhutang sepanjang tahun (dalam hal tidak ada penghasilan lainnya yang dikenakan pajak yang tidak bersifat final).

angka 0,75% sendiri kira2 didapatkan dari 30% (norma penghasilan untuk pedagang eceran) x 5% (tarif pajak terendah pasal 17) x 50% = 0,75%. jadi sebenarnya sebelum adanya uu yang baru (sampai dengan tahun 2008), wpoppt hanya bayar separuh dari tarif plus tidak perlu progresif lagi!!! (lihat juga perbedaan formulir 1770 2008 dan 2009).

mungkin dirjen pajak sendiri juga sadar, bahwa hal ini agak "aneh". wp akan berlomba2 menjadi wpoppt ...... makanya di tahun 2009, bersamaan dengan uu pph yang baru, dirjen pajak menghapus pasal 25 ayat (9).

semestinya otomatis kep 171 menjadi tidak berlaku lagi, tapi memang lampirannya masih dipakai sampai saat ini untuk melaporkan pasal 25 dan pasal 29 (dilampirkan di 1770). rupanya kita mesti menunggu pengganti kep 171 ini (yang sudah diubah cuman tarifnya doang), yang sampai sekarang belum diterbitkan.

Tanggapan dari :

merlinahadi

Newbie

2 Juni 2010

Bisa tolong diberikan contohnya bu?
Terima kasih.

Tanggapan dari :

dwiputras

Groupie

2 Juni 2010

Terima kasih Bu

Tanggapan dari :

Fsormin

Genuine

1 Juni 2010

Banyak Usaha berupa Toko, UD yang mengkategorikan sebagai Usaha Pribadi dan bukan Usaha bentuk Badan. Dan dibalik Usaha berupa Toko 'TK" atau Usaha Dagang "UD" punya asset barang dagangan bisa sampai Rp. 5 milliar s/d 10 Milliar lebih, namun dengan kelemahan Peraturan ini membuat usaha ini yang harusnya masuk kategori Badan menjadi bisa leluasi menggunakan Usaha Pribadi dengan tarif Norma perhitungan. Untuk itu sudah saatnya perlu dipertimbangkan dari segi Total Assets Usaha pribadi apakah wajar tidak wajar masuk sebagai Pengusaha Pribadi yang punya omset dibawah Rp. 4.8 milliar atau diatas, termasuk kategori usaha pribadi tersebut apakah wajar punya omset dibawah Rp. 4.8 milliar atau diatas.

Tanggapan dari :

masraini

Junior

29 Mei 2010

artikel ini bagus tetapi dlm pelaksanaannya kenapa tidak seperti pajak badan, harus punya npwp wktu ijin usaha, mungkin diterapkan juga dipasar 2 disidak biar pd punya npwp krn mrk juga ada pengecer besar. kerjasama aja dgn pengelola pasar biar punya npwp dulu baru boleh jualan tp maaf kayak jaman kompeni yaa...??

Tanggapan dari :

pisgor

Newbie

27 Mei 2010

Klo mmg pd prinsipx PPh adalah pajak yg terutang tahunan, seharusx sanksi bunga atas keterlambatan setor hrs dihapuskan, krn PPh pd dasarx dibayar tahunan, trims.

Tanggapan dari :

j0hanna

Newbie

27 Mei 2010

thanks 4 info bu... menjadi pengetahuan yang berguna bagi orang awam

Tanggapan dari :

heripudji

Newbie

25 Mei 2010

Artikel Anda bagus sekali, salut saya.
Pemberlakuan tentang penggunaan norma penghitungan ini tidak hanya diberlakukan kepada pedagang eceran, tetapi juga kepada orang pribadi yang mempunyai penghasilan yang sifat tidak tetap atau dari penghasilan orang pribadi yang hanya bekerja di stuatu tempat badan usaha, dan penghasilannya hanya berdasarkan kehadiran / prakteknya saja.

Tanggapan dari :

Amarael

Newbie

22 Mei 2010

artikel dan informasinya bagus sekali terima kasih banyak, kiranya akan lebih bagus lagi jika ada contoh kasus serta atau perhitunganya sehingga lebih paham maksud dari teori Ibu sampaikan.

Tanggapan dari :

Rike

Newbie

21 Mei 2010

Perhitungan angsuran bulanan pajak penghasilan pedagang pengecer seperti judul diatas terdiri dari pedagang kecil dan besar.Tolong diuraikan tata cara angsuran bagi pedagang pengecer besar. trims ya bu Titi.

Tanggapan dari :

deka

Newbie

21 Mei 2010

setuju dengan rekan p. silitonga, perlu dibuat peraturan selanjutnya, agar jelas bahwa angsuran sebesar 0,75% tersebut tidak bersifat final.

Tanggapan dari :

Manangar

Newbie

18 Mei 2010

makasih artikelnya Bu, tp saya belum menemukan contoh kasus seperti ini..

Tanggapan dari :

AZHARD411

Newbie

17 Mei 2010

tq atas pencerahaanya...

Tanggapan dari :

r4hm4

Newbie

14 Mei 2010

tq infox

Tanggapan dari :

eunike

Newbie

12 Mei 2010

Apakah pedagang pengecer juga perlu menggunakan faktur pajak standar? Sedangkan selama ini kan masih menggunakan faktur pajak sederhana..Bagaimana perhitungannya?

Tanggapan dari :

aswar

Newbie

12 Mei 2010

bagus lah telah diberikan kemudahan.

Tanggapan dari :

egi

Newbie

12 Mei 2010

terima kasih. skr lebih paham.

Tanggapan dari :

amarael

Newbie

11 Mei 2010

berguna sekali artikelnya ada bagusnya kalau ada contoh kasus itu bisa membuat saya lebih mengerti lagi tapi klo ini doank udah bagus sekali kok terima kasih yach

Tanggapan dari :

handa

Newbie

11 Mei 2010

perhitungan nya ngimana?bukan kah setiap daerah norma nya berbeda?

Tanggapan dari :

ncim

Newbie

11 Mei 2010

oh, begitu yah. ok thx

Tanggapan dari :

tarikmang

Newbie

10 Mei 2010

mantap

Tanggapan dari :

donny89ts

Newbie

7 Mei 2010

makasih atas infonya. sangat bermanfaat

Tanggapan dari :

T2S

Newbie

4 Mei 2010

bagus kalau semua pedagang kecil mau melaksanakn kwjbannya, demi negri ini, perlu untuk disosialisasikan juga bu, tp yg jd masalah tentu adalah kurangnya kepercayaan masyarakat akan para pegawai pajak, apalagi setelah banyak kasus muncul ke publik membuat mereka enggan mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak.

Tanggapan dari :

rizalul

Newbie

4 Mei 2010

Bagaimana ibu bisa menyatakan bahwa "Cicilan pembayaran pajak PPh 25 OP tertentu tersebut tentunya dapat diperhitungkan dlm PPh terutang tahun pajak yang bersangkutan?" sementara aturan pelaksanaan PMK ini sebagai perubahan KEP-171/PJ/2002 belum ada? takutnya petugas pajak tetap memakai KEP-171 dimana sepanjang tdk ada penghasilan lain yg tdk bersifat final maka PPh 25 tsb dianggap pembayaran PPh tahunan/bukan kredit pajak?

Tanggapan dari :

iroy_7

Newbie

29 April 2010

banyak sekali Aturannya ya?buat bingung WP...Tp... Terimakasih Info Artikelnya Bu... kalo ada yg nanya tentang ini khan nanti sy bs jawab....Thanks Bu...

Tanggapan dari :

5ita

Newbie

28 April 2010

terima kasih untuk infonya..

Tanggapan dari :

melantoim

Newbie

28 April 2010

artikel yang bagus.
terlebih saya sudah lama vakum dari pajak..

Tanggapan dari :

yudi74

Newbie

24 April 2010

terima kasih Ibu Titi,artikel sangat bermanfaat dan cukup lengkap. Perlu juga disajikan mekanisme perhitungan pajak rampungnya dengan diberikan contoh pedagang eceran yg memiliki tempat usaha lebih dari satu,agar diperoleh gambaran lengkap.

Tanggapan dari :

johannis

Newbie

20 April 2010

thanks for your artickel....
mungkin perlu dipertimbangkan mengenai tarif 0,75% dari peredaran bruto setiap bulannya, karena penggunaan norma bagi wp op (khususnya pedagang pengecar) telah ditetapkan persentase (%) laba bruto dari peredaran bruto (belum dikurangi biaya-biaya), ini sangat sulit/tidak mungkin untuk mendapatkan laba bruto yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, olehnya itu sekali lagi perlu dipertimbangkan
Mudah2an ini berguna bagi pembuat peraturan perpajakan.
terima kasih......

Tanggapan dari :

P. SILITONGA

Junior

19 April 2010

Thanks atas artikelnya bu.. sangat berguna bagi kita bagaimana treatment mengenai WP OP Pengusaha tertentu / pedagang eceran...
Namun sayang sampai artikel ini ditayangkan belum ada aturan secara jelas mengenai aturan detailnya dlm bentuk PER DIRJEN atas PMK-255/PMK.03/2008 Jo.PMK-208/PMK.03/2008, sebab ada hal-hal yg krusial belum tertuang dlm PMK ini sbb :
1. Tidak jelas apakah aturan nya msih sama dgn KEP-171/PJ/2002 atas Juklak KMK-84/KMK.03/2002 yaitu :
a. Apakah angsuran PPh Psl 25 tsb dapat dianggap sbg pembayaran PPh tahunan sepanjang tidak ada penghasilan lain yg tidak bersifat final?
b. Apakah angsuran PPh Psl 25 tsb otomotis sbg Kredit pajak bila ada penghasilan lain yg bukan final?
2. Format pelaporan WP OP Pengusaha tertentu ini, bagaimana apakah masih diperbolehkan format yg lama dlm KEP-171/PJ/2002?
Hal ini memberikan ketidakpastian khususnya bagi Pengusaha Tertentu ini.
Biarlah ini jg sbg masukan yg berarti bagi kita dan para pembuat peraturan pajak kita.
salam
psil

Tanggapan dari :

kevink

Groupie

19 April 2010

Menurut saya, berat bagi WP untuk melakukan pencatatan apalagi harus berdasarkan dokumen2 pendukung, terutama bagi WP yang punya backround pendidikan SDTT ( Sekolah Dasar Tidak Tamat ), mungkin perlu cari solusi yang tepat untuk WP pribadi yang mengunakan Norma Perhitungan.

Tanggapan dari :

salman_naziif

Newbie

16 April 2010

norma penghitungan yang selama ini berlaku masih sulit diterapkan , terutama untuk pedagang yang jualan di pasar , sebab norma yang ada sangat tinggi , banyak wp yang protes

Tanggapan dari :

tottid

Newbie

15 April 2010

nice share bu
terima kasih.

-sukses-

Tanggapan dari :

kRif

Newbie

15 April 2010

nais inpoh bu #thumbup#

Tanggapan dari :

jerryeka

Newbie

14 April 2010

maksih bu atas artikelnya, sangat bermanfaat....

Tanggapan dari :

aepklaten

Genuine

14 April 2010

artikel ini sangat bermanfaat. didalamnya sudah dijelaskan mengenai ketentuan pengguanaan norma perhitungan penghasilan neto. akan tetapi dalam pelaksanaannya ternyata ada banyak WP yang tidak mengetahui ketentuan tentang adanya kewajiban pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. jadi sebaiknya WP diberikan pengetahuan tentang kewajiban dan hak perpajakan ketika WP tersebut pertama kali mendaftarkan diri, jadi pemenuhan hak dan kewajiban WP dapat terlaksana dengan baik.

Tanggapan dari :

onorus

Genuine

13 April 2010

Sebenarnya tak berat kok jika kita mau melakukan pencatatan-cukup sederhana. Sy ada mengelola kedai/toko juga. Ke toko bawa modal 100 rb-tutup toko bawa pulang 1 jt. Kalo ada biaya-2 dlm hari itu- catat dan ditambahkan (mis. 50 rb), berarti omzet hari itu 950 jt. Terlalu sederhana & byk kelemahan memang, Tp setidaknya kita punya catatan.

Tanggapan dari :

Sony

Groupie

13 April 2010

Fokus artikel ini untuk WP yang menggunakan Norma Perhitungan. Bagaimana kalo WP itu besar dan menggunakan pembukuan ?

Tanggapan dari :

mata

Senior

13 April 2010

Artikel ini sangat berguna bagi para pensiun yg ingin buka usaha eceran

Tanggapan dari :

maulana

Newbie

13 April 2010

kayaknya agak berat, wajib pajak pedagang eceran harus mencatat peredaran usahanya setiap bulan.
apa tidak ada mekanisme lain yang lebih mudah???
pph final misalnya....
karena di lapangan sangat sulit menerapkan hal ini

Tanggapan dari :

nafthan

Newbie

13 April 2010

sampai saat ini sosialisasi perpajakan untuk pedagang eceran khususnya di pasar2 masih sangat minim sehingga pengetahuan pedagang eceran tentang pajak kurang

Tanggapan dari :

tonks16

Newbie

13 April 2010

Saya Cukup Menyukai artikel ini
saya hanya ingin memberikan tambahan info. yang pertama mengenai norma perhitungan, pada kondisi di lapangan sebenarnya para WP belum terlalu paham dengan cara pengajuannya, tidak seperti ketentuan di artikel di atas tapi justru dilaporkan pada saat pelaporan SPT tahunan terutama formulir 1770, kedua tidak ada sanksi yang jelas apabila tidak melaporkan/terlambat melaporkan norma.
mengenai angsuran PPh pasal 25 justru lebih kompleks rata2 WP lebih menyukai pelaporan NIHIL daripada mengangsur jadi sedikit banyak saya meragukan arti kata "mewajibkan" pada UU PPh, kejadian diatas terjadi karena peraturan FiSkal LN yang "memaksa" WP untuk memiliki NPWP tapi tidak memiliki Pengetahuan dan konsekuensi telah memiliki NPWP

Back to TOP - Arsip

Home | Site Map | About Us | Testimonial | Disclaimer | Info Iklan

Daftar Alamat KPP | Kantor Akuntan Publik | Kantor Konsultan Pajak | Buku Pajak | Software Pajak | Sekolah / Brevet Pajak | Careers
Arsip Berita | Announcement | Info Lainnya | Polling | Event | Forum | Peraturan (Official - Under Preparation) | Kontribusi Member | Aplikasi | Formulir

Peraturan | Tax Treaty | Kurs Menteri Keuangan | Kurs Bank Indonesia | Panduan | Artikel

 

Organized by:
Tax Centre FISIP Universitas Indonesia & PT. Integral Data Prima

©2007, All Rights Reserved. This site is best viewed with a resolution of 1024x768 (or higher)
and supports Microsoft Internet Explorer 6.0++, FireFox 1.0.4++ and Netscape 7.01++.