Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Batas pembayaran dan lapor spt Badan 2009

  • Batas pembayaran dan lapor spt Badan 2009

     tommi updated 14 years, 1 month ago 12 Members · 18 Posts
  • unclejo

    Member
    17 March 2010 at 8:48 am

    Tolong informasinya, kapan batas waktu pembayaran pajak badan tahun 2009 dan batas waktu pelaporan spt badan tahun 2009?thanks all

  • unclejo

    Member
    17 March 2010 at 8:48 am
  • yakinlah

    Member
    17 March 2010 at 8:53 am

    BADAN?

    Batas akhir pembayaran pajak adalah 25 Maret 2010. Sedangkan Batas akhir pelaporan SPT adalah 31 Maret 2010, dan dapat diperpanjang secara otomatis hingga 30 April 2010.

  • M_Yanuar

    Member
    17 March 2010 at 9:41 am

    batas akhir pembayaran sebelum melapor spt,sedangkan batas akhir lapor 30 April 2010

  • yakinlah

    Member
    17 March 2010 at 9:45 am

    Batas akhir pembayaran harus 25 Maret 2010.

  • lin3b2

    Member
    17 March 2010 at 9:49 am

    Batas akhir pembayaran 25 Maret 2010? Wah sudah dekat dong. Gawat.. Laporan belum selesai

  • M_Yanuar

    Member
    17 March 2010 at 9:53 am

    lihat UU KUP terbaru…batas akhir pembayaran boleh kapan saja sebelum batas akhir pelaporan SPt tahunan badan 30 April 2010

  • ahin

    Member
    17 March 2010 at 10:10 am

    Rekan Unclejo,
    Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan yaitu 4 (empat ) bulan setelah akhir tahun pajak yaitu 30 April tahun berikutnya, lihat pasal 3 (3c) UU No.28 KUP.
    Tks

  • ewox

    Member
    17 March 2010 at 10:12 am
    Originaly posted by ahin:

    Rekan Unclejo,
    Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan yaitu 4 (empat ) bulan setelah akhir tahun pajak yaitu 30 April tahun berikutnya, lihat pasal 3 (3c) UU No.28 KUP.

    betulll…

    pembayaran dilakukan sebelum spt tahunan disampaikan

  • yakinlah

    Member
    17 March 2010 at 10:46 am

    Setelah saya cermati, ternyata ternyata tanggal 25 Maret sebagai tanggal batas akhir pembayaran sudah tidak dicantumkan lagi dalam pasal 9 ayat (2) UU KUP 2007 tetapi hanya dinyatakan embayaran dilakukan sebelum SPT Tahunan disampaikan. Rupanya saya susah meninggalkan romantisme dengan KUP lama.

    Terima kasih atas koreksinya.

  • danisarijadi

    Member
    17 March 2010 at 10:51 am

    pembayaran sebelum dilaporkan batas waktu pelaporan tanggal 30 April 2010 jadi bisa bayar 30 April 2010 trus langsung di lapor tetapi lebih cepat lebih baik supaya tidak antri lapor SPT

  • olooph

    Member
    17 March 2010 at 4:03 pm

    Batas akhir pelunasan pph 29 sebelum pelaporan akhir april 2010.

    trims

  • nt1

    Member
    17 March 2010 at 4:47 pm
    Originaly posted by yakinlah:

    Setelah saya cermati, ternyata ternyata tanggal 25 Maret sebagai tanggal batas akhir pembayaran sudah tidak dicantumkan lagi dalam pasal 9 ayat (2) UU KUP 2007 tetapi hanya dinyatakan embayaran dilakukan sebelum SPT Tahunan disampaikan. Rupanya saya susah meninggalkan romantisme dengan KUP lama.

    waduh jangan jangan baru bangun dari tidur panjang nih..hehehehhe
    pisss..v

  • yakinlah

    Member
    17 March 2010 at 4:54 pm

    Yakinlah!

  • Albert

    Member
    17 March 2010 at 7:46 pm
    Originaly posted by yakinlah:

    Yakinlah!

    Yakin dah….

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now