Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas jasa penyedia tenaga kerja
PPN atas jasa penyedia tenaga kerja
Rekan-rekan Ortax yang saya hormati..
saya masih kurang jelas mengenai jasa penyedia tenga kerja yang tidak dikenakan PPN, dimana Sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tersebut tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja tersebut..mohon bantuannya…
Terima Kasih..
Rekan jefrei, apa maksud tidk bertanggungjawa pada hasil tenaga kerja. Sebab dalam hal penyedia tenaga kerja biasanya sebagai sebatas pada penyuplay saja. Mengenai PPN tetap kena sebagai JKP, trims
salam kompak
- Originaly posted by budisasongko:
apa maksud tidk bertanggungjawa pada hasil tenaga kerja
mohon maaf saudara budi, saya justru ingin bertanya mengenai itu, karena menurut UU PPN, Jasa penyedia tenaga kerja tidak termasuk Jasa Kena Pajak, sepanjang Penyedia tersebut tidak bertanggung jawab terhadap Tenaga kerjanya.
(UU PPN no 42 tahun 2010)terima kasih
- Originaly posted by jeffry0787:
saya masih kurang jelas mengenai jasa penyedia tenga kerja yang tidak dikenakan PPN, dimana Sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tersebut tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja tersebut..
Tidak dikenakan PPN :
1. Jasa tenaga kerja adalah jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja dengan menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya. Tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya;
2. Jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa yang diserahkan oleh Pengusaha kepada pengguna jasa tenaga kerja, di mana Pengusaha dimaksud semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja. Penyediaan jasa tenaga kerja dimaksud tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa tehnik, manajemen, konsultasi, pengurusan perusahaan, bongkar muat dan lain-lain. Dengan demikian, jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai merupakan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang dilakukan oleh Pengusaha di mana :
– Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya kepada tenaga kerja; atau
– Tenaga kerja dimaksud termasuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.
3. Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja. - Originaly posted by jeffry0787:
Rekan-rekan Ortax yang saya hormati..
saya masih kurang jelas mengenai jasa penyedia tenga kerja yang tidak dikenakan PPN, dimana Sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tersebut tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja tersebut..Artinya, perusahaan penyedia tenaga kerja hanya berfungsi sebagai pemasok tenaga kerja. Selanjutnya, tenaga kerja tersebut statusnya adalah pegawai dari perusahaan yang merekrut/ pengguna. Jadi, bukan lagi tanggung jawab, perusahaan penyedia tenaga kerja.
Kondisi ini beda dengan jasa tenaga kerja yang dilakukan oleh perusahaan out sourcing yang merupakan objek PPN.
Pada perusahaan out sourcing, tenaga kerja tersebut tidak menjadi karyawan pada perusahaan pengguna, tapi masih tetap sebagai karyawan perusahaan out sourcing.
Dengan demikian hasil kerja atau pembayaran gaji karyawan tersebut masih menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcingSalam
terima kasih rekan hanif atas penjelasannya,
salam.bagaimana dengan pmk 83, pada pasal 3 ayat 2 ada kata-kata satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja, apakah kegiatan yang hanya merekrut bisa dikategorikan jasa tidak dikenakan ppn