Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Peredaran Bruto PPh Badan untuk dapat fasilitas
Peredaran Bruto PPh Badan untuk dapat fasilitas
Dear All, minta bantuan dong yang dimaksud dengan peredaran bruto di Undang-undang PPh No. 36 Tahun 2008 itu apa? apakah termasuk penghasilan final atau tidak?
Thank's
Rekan nink…
coba lihat pengertiannya di UU KUP deh.
- Originaly posted by nink:
Dear All, minta bantuan dong yang dimaksud dengan peredaran bruto di Undang-undang PPh No. 36 Tahun 2008 itu apa? apakah termasuk penghasilan final atau tidak?
menurut saya… peredaran bruto yg dimaksud dlam espt tahunan adalah nilai yg diisi dalam kolom 1771-I 1a.
bagaimana dengan pengertian di UU KUP, rekan nt1 ?
pengertiannya kan peredaran bruto adalah penghasilan bruto (tidak termasuk retur) yg anda masukan dalam pada 1771-I 1a.(yg menjadi usaha utama perusahaan). ini dari hasil percobaan yg saya lakukan terhadap espt tahunan.
Rekan ortex, tolong diajarin donk.. saya masih bingung..
Apa pengertian dan perbedaan antara peredaran bruto dengan PKP (penghasilan kena pajak)..?
Penghasilan Bruto adalah penghasilan yang di terima dari penjualan barang / jasa termasuk PPN atau pendapatan lain yang tidak termasuk PPN.
PKP adalh dasar penghitungan untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang.
Peredaran bruto adalalah penjualan tanpa ppn selama setahun. tolong dikoreksi jika salah.