Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain surat pemindahbukuan

  • surat pemindahbukuan

     lamsihar updated 14 years, 1 month ago 4 Members · 6 Posts
  • hafziyah

    Member
    11 March 2010 at 11:52 am

    minta tolong bantuannya : ada yang punya contoh surat pemindahbukuan pajak? saya ada kesalaha setor dan lapor seharusnya PPH pasal 4 ayat (2) tapi sudah setor dan lapor sebagai PPH pasal 23.

  • hafziyah

    Member
    11 March 2010 at 11:52 am
  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    11 March 2010 at 12:46 pm

    Format suratnya sich setahu saya ga ada, tapi klo mau memindah bukukan sih bikin aja surat permohonan pemindah bukuan yang di tujukan ke Kepala Kantor Pajak. Namun terlebih dahulu konsultasikan ke Waskon yang bersangkungkutan.

    Ty, Mohon Koreksinya.

  • lamsihar

    Member
    11 March 2010 at 2:00 pm

    Benar kata rekan Justinus..sepertinya tidak ada formatnya. Kami juga pernah mengalami hal yang sama. Dan kami sudah melakukan pemindahbukuan, yang penting mereka minta bukti setor asli sebagai lampiran. Kalau mau ..ini contohnya..

    Kepada Yth.
    KPP…

    Dengan hormat,

    Sehubungan dengan terjadinya kesalahan penyetoran PPh 21 yang telah kami lakukan dengan perincian sebagai berikut :
    NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.000
    Mata Anggaran : 411121 – PPh Pasal 21
    Jenis Setor : 100 Masa / Angsuran
    Jumlah Pembayaran : Rp 231.544.938
    Terbilang : Dua Ratus Tiga Puluh Satu Juga Lima Ratus Empat puluh
    Empat Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah
    Tanggal : 8 April 2009
    Masa Pajak : 03 Tahun Pajak 2009
    NPTN : XXXXXXXXXXXXXXXXXXX

    Seharusnya :

    Mata Anggaran Jenis Setor Jumlah Pembayaran
    411121-PPh Pasal 21 100 Masa / Angsuran Rp 227.743.988
    411121-PPh Pasal 21 401 PPh Final Rp 3.800.950
    Total Rp 231.544.938

    Demikianlah permohonan ini kami buat untuk dapat dibantu melaksanakannya. Atas perhatian dan bantuan Bapak, kami ucapkan terima kasih.

    tgl
    Hormat Kami,

    nama
    jabatan

    Lampiran : 1 Surat Setoran Pajak tertanggal 8 April 2009 (Asli)

  • ariefnugroho0806

    Member
    12 March 2010 at 7:50 am

    Tambahan lampiran kasus terakhir, SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Maret 2009 (SPT Pembetulan yg melaporan PPh terutang/disetor Rp 227.743.988), untuk membuktikan bahwa atas jumlah yang dipindahbukukan (Rp 3.800.950) belum dikreditkan. Jadi SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Maret 2009 dibetulkan terlebih dahulu….salam

  • lamsihar

    Member
    12 March 2010 at 8:07 am
    Originaly posted by ariefnugroho0806:

    untuk membuktikan bahwa atas jumlah yang dipindahbukukan (Rp 3.800.950) belum dikreditkan

    Untuk WP Badan setahu saya pph21 yang dibayar tidak bisa dikreditkan..karena yang dipotong itu penghasilan karyawan. Mohon koreksi..

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now