• PPh 23

  • Vedi

    Member
    15 September 2008 at 10:23 am

    Kawan-kawan,
    saya mau tanya nih..sebenernya objek 23 itu pengaruh tidak dengan PPN,
    misalkan perusahaan melakukan servis kendaraan direksi (sedan) apakah tetap dipotong PPh 23? walaupun PPN tidak dikreditkan, atau yang dipotong PPh 23 itu hanya yang berhubungan langsung dengan aktivitas perusahaan?mohon infonya
    terima kasih

  • Vedi

    Member
    15 September 2008 at 10:23 am
  • suyanto99

    Member
    15 September 2008 at 10:27 am

    Pemotongan PPh 23 tdk ada hubungan dengan PPN. Baik PPN dapat dikreditkan maupun tidak dapat dikreditkan, atas jasa tsb wajib dipotong oleh pengguna jasa sesuai dengan PER-70.
    Mohon koreksinya…

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    15 September 2008 at 10:44 am

    Dear friend Vedi

    Obyek PPh Pasal 23 yang di atur Pasal 23 UU PPh dapat diklasifikasikan ke dalam
    jenis obyek berupa:

    1. Dividen, Bunga, Royalti, Hadiah & Penghargaan;
    2. Bunga Simpanan Koperasi
    3. Jasa Sewa, Jasa Tehnik, Jasa Manajemen, Jasa Konstruksi, Jasa Konsultan dan Jasa Lainnya (al. Jasa Servis Kendaraan dll)

    Sehubungan dengan klasifikasi tersebut maka untuk "Jenis Jasa" selain menjadi Obyek PPh sekaligus menjadi Obyek PPN (PPh Pasal 23 berpengaruh terhadap PPN untuk segala Jenis Jasa)

    PPh Pasal 23 adalah Pemotongan Pajak yang sifatnya sebagai pembayarn dimuka dari Pajak yang akan terhutang. Dengan demikian pemotongan tersebut erat kaitannya dengan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha atau Biaya 3 M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara Penghasilan).

    PPN-Pajak Masukan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha pada dasarnya dapat di Kreditkan.

    Demikian informasi

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • besdy

    Member
    15 September 2008 at 10:12 pm

    PPN tidak dapat dikreditkan belum tentu biayanya tidak dapat dibebankan. Umumnya kita akan diperiksa pelaporan biaya-biaya kita atas pembayaran jasa, apakah sudah dipotong pph 23 / final dengan benar.

  • Dew

    Member
    16 September 2008 at 7:47 am

    mas vedi. PPh Ps 23 adalah Pajak atas penghasilan yang diterima pemberi jasa (misalnya : bengkel). Jadi yang dipotong bukan penghasilan perusahaan tempat mas Vedi bekerja tapi penghasilan rekanan yang memberikan jasa tsb ( misalnya : bengkel ). Perusahaan mas vedi hanya sebagai pemotong dan penyetor PPh Ps 23 tsb. Jadi tidak peduli apakah biaya jasa bengkel tsb scr fiskal bisa dibiayakan oleh perusahaan mas vedi atau tidak, setiap pembayarannya harus dipotong PPh Pasal 23 sesuai Per-70

  • Dew

    Member
    16 September 2008 at 7:52 am

    Sedangkan PPN adalah pajak atas konsumsi. PPN ini yang membayar adalah konsumen ( penerima jasa bengkel ) yaitu perusahaan mas vedi, karena itu tidak setiap PPN yang dibayar bisa dikreditkan oleh perusahaan mas vedi. PPN yang bisa dikreditkan hanya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan mas vedi.

  • gginting

    Member
    29 November 2008 at 12:27 am

    Dear Rekan sekalian,

    Saya mau tanya kalo untuk jasa tenaga kerja perusahaan outsourcing itu kaitannya dengan Pph ps 23 kan? tarif nya 4,5 % atau 6 % sih ? jd bingung…

    Terima kasih

  • surjono

    Member
    29 November 2008 at 1:20 am
    Originaly posted by gginting:

    Saya mau tanya kalo untuk jasa tenaga kerja perusahaan outsourcing itu kaitannya dengan Pph ps 23 kan?

    betul sekali, dan tarifnya 4,5%.. dan jangan lupa, kalo tenaga ahli yan gbergerak secara perorangan kita masukkan sebagai tenaga ahli ( potong 7.5%, PPh.21 )

    hampir semua PPh.23 yang berkaitan dengan jasa tarifnya 4,5%

  • gginting

    Member
    2 December 2008 at 8:44 pm
    Originaly posted by surjono:

    kalo tenaga ahli yan gbergerak secara perorangan kita masukkan sebagai tenaga ahli ( potong 7.5%, PPh.21 )

    Maaf Pak ..untuk yang 7,5 % itu termasuk PPh 21 atau PPh 23 ya? boleh tau dasar hukum nya? soalnya d UU no.17 thn 2000 tentang PPh tidak ada disebutkan, atau mungkin di KEP-545/PJ./2000 ya?

  • harry_logic

    Member
    2 December 2008 at 9:06 pm

    Utk pemotongan yg neto-nya 7,5% adalah PPh psl 21.
    Supaya UU PPh tidak jadi buku yg sangat tebal, maka UU memberi wewenang kpd Dirjen Pajak utk membuat aturannya. Salah satunya adalah KEP 545 thn 2000. Aturan terbaru yg berhubungan dgn ini adalah PER 15 thn 2006.

    Demikian…

  • tj_harryanto

    Member
    3 December 2008 at 10:49 am

    Dear all friends

    DH
    mau nanya nih pak. setelah mengetahui ada pemotongan 7,5% jd pengen tau, apabila pekerjaan instalasi listrik dengan perorangan atau pribadi dan tdk memungut PPN, itu dipotong pph 23 brp %? 4,5% atau 7,5% ?

    thanks ya..

  • harry_logic

    Member
    3 December 2008 at 11:05 am
    Originaly posted by tj_harryanto:

    apabila pekerjaan instalasi listrik dengan perorangan atau pribadi dan tdk memungut PPN,

    Setahu saya (bukan di Makasar), yang berhak melakukan pekerjaan instalasi listrik adalah badan usaha/hukum, yang tergabung dalam wadah AKLI (Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia), dan penyerahan jasa tsb kena PPN.

    Jika pekerjaan tsb dilaksanakan oleh pribadi/perorangan… saya anggap tidak resmi. Dan karena sudah terlanjur diawali tidak resmi, sekalian saja tidak usah dipotong PPh-nya (tanggung banget ?)
    Sekedar pendapat pribadi lho.

    Mohon koreksi…

  • tj_harryanto

    Member
    3 December 2008 at 12:15 pm

    pekerjaan instalasi yg dilakukan pribadi ini sudah mempunyai AKLI atas nama org tersebut jd perlakuannya gmna pak?

    thx

  • Koostadi S

    Member
    3 December 2008 at 1:42 pm
    Originaly posted by harry_logic:

    Setahu saya (bukan di Makasar), yang berhak melakukan pekerjaan instalasi listrik adalah badan usaha/hukum, yang tergabung dalam wadah AKLI (Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia), dan penyerahan jasa tsb kena PPN.

    Jika pekerjaan tsb dilaksanakan oleh pribadi/perorangan… saya anggap tidak resmi. Dan karena sudah terlanjur diawali tidak resmi, sekalian saja tidak usah dipotong PPh-nya (tanggung banget ?)
    Sekedar pendapat pribadi lho.

    Mohon koreksi…

    secara prktisnya memang begitu, akan tetapi kalau kita bicara secara aturannya maka setiap WP (badan) memberi suatu penghasilan kepada pihak lain maka atas penghasilan tersebut WAJIB dipotong PPh nya baik 21 ataupun 23
    coment lain ?

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now