Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Jurnal PPH psl 29 blm dibuat

  • Jurnal PPH psl 29 blm dibuat

     iwansiagian updated 14 years, 1 month ago 4 Members · 7 Posts
  • asri_atmaja

    Member
    8 March 2010 at 7:39 am
  • asri_atmaja

    Member
    8 March 2010 at 7:39 am

    Selamat Pagi rekan2,

    Jurnal PPh psl 29 akhir tahun 2008 tidak dibuat( terlewat). Jurnal yg biasanya dibuat sbb :

    Biaya PPh psl 29 th 2008 xxxxx
    PPh psl 23 XXXX
    PPh psl 25 xxxxx
    Hutang PPh psl 29 th 2008 xxxxx

    karena belum dibuat diakhir des 2008, bagaimana cara meng nol kan PPh psl 23, 25 serta pengakuan sisa PPh psl 29?
    Apakah saya harus membuat pembetulan spt 2008?

    Terima kasih

  • ktfd

    Member
    8 March 2010 at 10:34 am
    Originaly posted by asri_atmaja:

    karena belum dibuat diakhir des 2008, bagaimana cara meng nol kan PPh psl 23, 25 serta pengakuan sisa PPh psl 29?

    gampang rekan, tinggal buat aje saja…

    Originaly posted by asri_atmaja:

    Apakah saya harus membuat pembetulan spt 2008?

    lho kenapa pembetulan??? memang ada yg salah? kan yang kelupaan cuma jurnal
    di gl saja, bukan pembayaran kurang bayar pajak, dsbnya kan…

    salam.

  • asri_atmaja

    Member
    8 March 2010 at 11:10 am

    terima kasih buat tanggapannya,
    Tapi klo jurnal tsb sy buat di th 2008 berarti laba ditahannya berubah lagi? krn ada tambahan biaya pph psl 29, dan neraca jadi berubah, tidak sama dengan neraca yg sudah dilaporkan di spt 2008.

    Mohon penjelasannya. Terima kasih

  • asri_atmaja

    Member
    8 March 2010 at 11:52 am

    Ada tanggapan /masukan dari rekan2 lainnya?

    Terima kasih

  • hafidz_28

    Member
    8 March 2010 at 3:32 pm
    Originaly posted by asri_atmaja:

    Tapi klo jurnal tsb sy buat di th 2008 berarti laba ditahannya berubah lagi? krn ada tambahan biaya pph psl 29, dan neraca jadi berubah, tidak sama dengan neraca yg sudah dilaporkan di spt 2008.

    di adjusment di tahun 2009 ke laba rugi ditahan…

  • iwansiagian

    Member
    8 March 2010 at 7:09 pm

    mungkin spt ga usah dibetulkan,hanya utk spt 2009 dibuat neraca komparatif 2008 dan 2009,dgn 2008 direstated account retained earnings.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now