Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Biaya renovasi bangunan
Biaya renovasi bangunan
Mohon informasi apakah biaya renovasi utk wajib pajak badan untuk renovasi gedung produksi , tidak menggunakan jasa kontraktor dengan luas lebih dari 200 M2 tidak kena PPN Kegiatan Membangun Sendiri dan boleh dibiayakan semuanya ?
Apakah ada peraturan pendukungnya ?- Originaly posted by janny:
Mohon informasi apakah biaya renovasi utk wajib pajak badan untuk renovasi gedung produksi , tidak menggunakan jasa kontraktor dengan luas lebih dari 200 M2 tidak kena PPN Kegiatan Membangun Sendiri dan boleh dibiayakan semuanya ?
Apakah ada peraturan pendukungnya ?renovasi gedung, tidak termasuk dalam pengertian membangun sendiri. sehingga tidak dikenakan PPN membangun sendiri.
renovasi gedung produksi dg luas lebih dari 200m2 sudah memenuhi ketentuan mengenai kegiatan membangun sendiri yang menjadi objek ppn.
salam
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 554/KMK.04/2000TENTANG
BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI YANG DILAKUKAN TIDAK DALAM KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN OLEH ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG HASILNYA DIGUNAKAN SENDIRI ATAU DIGUNAKAN PIHAK LAIN
Pasal 1
Dalam keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 400 m2 (empat ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen.
dengan demikian, renovasi bukan kegiatan membangun sendiri
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
renovasi gedung produksi dg luas lebih dari 200m2 sudah memenuhi ketentuan mengenai kegiatan membangun sendiri yang menjadi objek ppn.
renovasi tidak sama dengan membangun sendiri rekan jungjung…
membangun sendiri, tentunya membuat bangunan dari yang awalnya tidak ada menjadi ada. sedangkan renovasi bangunan, hanya memperbaiki atau menambah bagian bangunan yang telah ada.demikian pendapat..
mohon koreksi… salam rekan bayem.
mohon pencerahannya.
Asumsi saya:
1. Renovasi gedung produksi dilakukan sendiri oleh pabrikan/sejenisnya yang notabene bukanlah lingkup kegiatan usaha/pekerjaannya
2. Luas bangunan >200m2
3. Peruntukannya untuk tempat usaha
4. Konstruksi gedung produksi yang direnovasi terbuat dari beton/baja/kawat baja dll, yang sifatnya permanentdengan demikian sudah memenuhi persyaratan menjadi objak ppn atas kegiatan membangun sendiri
salam
Rekan-rekan semua, jadi yg betul gmn nih ???
jadi dikenakan PPN membangun sendiri karena luasnya lebih dari 200m2 peraturannya setuju dengan pendapat hanif,,,
membangun sendiri tidak selalu identik dengan membuat bangunan baru…. mohon koreksi nya….SURAT
S-565/PJ.531/2000
Ditetapkan tanggal 1 Mei 2000Nomor
:
S-565/PJ.531/2000Sifat
:
BiasaHal
:
Penegasan atas Kriteria PPN Membangun SendiriJo. SE-07/PJ.53/1995 tanggal 17 Maret 1995
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : …………………………. tanggal 3 Maret 2000, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut :
1.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sehubungan dengan SE-07/PJ.53/1995 tanggal 17 Maret 1995, perusahaan Saudara melaksanakan kegiatan membangun sendiri meliputi :–
Perusahaan Saudara yang bergerak di bidang peternakan ayam, membangun bangunan/bedeng kandang ayam, bangunan/bedeng hatchery (penetasan ayam) dan mess anak kandang yang berada di dalam lingkungan perusahaan dan digunakan dalam kegiatan usaha;–
Perusahaan Saudara juga melakukan perbaikan-perbaikan bangunan yang sifatnya adalah tidak membangun bangunan baru yang bangunan utamanya sudah ada sejak tahun 1994;–
Bangunan untuk peternakan ayam memiliki masa manfaat yang sangat pendek/tidak mungkin lebih dari 15 tahun (bangunan semi permanen);–
Di dalam satuan (unit) bangunan yang ada dalam perusahaan kami, ada yang luas bangunannya kurang dari 400 m2, yaitu bangunan shower, bak penampungan air, gedung genset, bangunan WC anak kandang, gardu PLN, pembuatan cerobong, kantin, saluran air dan pagar keliling, IMB, sertifikat serta pembuatan jalan aspal.Atas kegiatan tersebut, Saudara mohon penegasan apakah kegiatan tersebut merupakan objek PPN membangun sendiri atau bukan.
2.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.53/1995 tanggal 17 Maret 1995, ditegaskan bahwa :2.1.
Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN apabila memenuhi persyaratan yaitu :–
Membangun sendiri tersebut dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain.–
Bangunan yang dibangun sendiri diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha.Yang dimaksud dengan bangunan untuk tempat tinggal adalah bangunan atau konstruksi yang semata-mata diperuntukkan bagi tempat tinggal (tidak termasuk fasilitas olahraga dan fasilitas lain).
Yang dimaksud dengan bangunan untuk tempat usaha adalah keseluruhan bangunan atau konstruksi yang diperuntukkan bagi tempat usaha termasuk seluruh fasilitas yang ada.
–
Luas bangunan tersebut 400 m2 atau lebih.–
Bangunan bersifat permanen.Yang dimaksud dengan bangunan permanen adalah bangunan yang konstruksi utamanya terdiri dari beton dan/atau kayu dan/atau baja dan/atau bahan lain yang umur bangunannya lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun.
2.2.
Saat yang menentukan Pajak Pertambahan Nilai terutang adalah saat dimulainya secara fisik kegiatan membangun sendiri (menggali fondasi, memasang tiang pancang, dan lain-lain). Dengan demikian, kegiatan membangun sendiri dalam pengertian Undang-undang PPN yang baru hanya terutang PPN apabila permulaan kegiatan membangun sendiri tersebut terjadi pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995.3.
Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :3.1.
Bangunan/bedeng kandang ayam, bangunan/bedeng hatchery (penetasan ayam) dan mess anak kandang merupakan bangunan yang diperuntukkan bagi tempat usaha. Dengan demikian, bangunan shower, bak penampungan air, gedung genset, bangunan WC anak kandang, gardu PLN, pembuatan cerobong, kantin, saluran air dan pagar keliling, serta pembuatan jalan aspal, adalah fasilitas lain yang merupakan satu kesatuan dengan pembangunan kandang ayam tersebut.3.2.
Oleh karena itu, kegiatan pembangunan bangunan tersebut di atas merupakan objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, sepanjang :–
Pembangunan tersebut dilakukan oleh PT. IF sendiri (tidak menggunakan jasa kontraktor);–
Luas bangunan tersebut adalah 400 m2 atau lebih;dan–
Bangunan tersebut merupakan bangunan permanen/memiliki masa manfaat lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun.3.3.
Atas kegiatan perbaikan bangunan, sepanjang kegiatan tersebut merupakan perbaikan/renovasi bangunan yang sudah ada sejak tahun 1994, maka atas kegiatan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Kegiatan membangun sendiri.3.4.
Namun demikian, apabila pembangunan maupun perbaikan/renovasi sebagaimana dimaksud pada butir 3.2. dan 3.3. di atas menggunakan jasa kontraktor maka PT. IF terutang PPN atas penyerahan jasa kontraktor untuk pembangunan tersebut.Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
Moch. Soebakir
NIP 060020875
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan3. Kepala KPP Jakarta Kramatjati
- Originaly posted by wap_hendra:
jadi dikenakan PPN membangun sendiri karena luasnya lebih dari 200m2 peraturannya setuju dengan pendapat hanif,,,
membangun sendiri tidak selalu identik dengan membuat bangunan baru…. mohon koreksi nya…Rekan wap…, mohon maaf kalau saya salah tangkap ya…
Saya sependapat dengan rekan bayem bahwa, merenovasi tidak termasuk kegiatan membangun sendiri. Oleh Karena itu tidak dikenakan PPN KMSOriginaly posted by bayem:membangun sendiri, tentunya membuat bangunan dari yang awalnya tidak ada menjadi ada. sedangkan renovasi bangunan, hanya memperbaiki atau menambah bagian bangunan yang telah ada.
saya sependapat dengan statement ini.
Apalagi ditambah dengan yang ini.
Originaly posted by bayem:SURAT
S-565/PJ.531/2000
Ditetapkan tanggal 1 Mei 2000Salam
- Originaly posted by hanif:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 554/KMK.04/2000TENTANG
BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI YANG DILAKUKAN TIDAK DALAM KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN OLEH ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG HASILNYA DIGUNAKAN SENDIRI ATAU DIGUNAKAN PIHAK LAIN
Pasal 1
Dalam keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 400 m2 (empat ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen.
sudah di-update di KMK 320/2002
jadi bukan 400m2 tapi 200m2 - Originaly posted by sonhadi:
sudah di-update di KMK 320/2002
jadi bukan 400m2 tapi 200m2trims rekan sonhadi.
Salam
- Originaly posted by bayem:
renovasi tidak sama dengan membangun sendiri rekan jungjung…
membangun sendiri, tentunya membuat bangunan dari yang awalnya tidak ada menjadi ada. sedangkan renovasi bangunan, hanya memperbaiki atau menambah bagian bangunan yang telah ada.Originaly posted by bayem:SURAT
S-565/PJ.531/2000
Ditetapkan tanggal 1 Mei 2000mantap rekan bayem,,,
sangat sependapat…… terima kasih rekan bayem atas pencerahannya
salam