• PPh atas Jasa Musisi

  • iristornami

    Member
    19 October 2021 at 7:20 am
  • iristornami

    Member
    19 October 2021 at 7:20 am

    Halo rekan,

    Selama ini saya bekerja sebagai musisi (ikut orang lain) dan membayar pajak dengan pasal 21. Tahun ini saya dan beberapa teman saya membuat grup musik wedding sendiri. Pertanyaan saya:

    Misalkan kami mendapat fee 10jt rupiah dan saya pribadi mendapatkan 2jt rupiah. Klien mentransfer full kepada saya 10jt rupiah.
    Berapakah yang harus saya laporkan sebagai pendapatan? Status grup musik saya masih informal, belum ada bentuk PT dll.

    Terima kasih rekan

  • hendrioye

    Member
    19 October 2021 at 7:25 am

    yang dilaporkan sebagai pendapatan adalah 2 juta

  • iristornami

    Member
    19 October 2021 at 8:48 am

    Baik, terima kasih rekan atas bantuannya

  • harind

    Member
    25 October 2021 at 6:57 am

    sesuai dengan porsi yg diterima masing2

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    26 October 2021 at 1:20 am
    Originaly posted by hendrioye:

    yang dilaporkan sebagai pendapatan adalah 2 juta

    sependapat dengan rekan, namun sebagai administrasi harus ada kontrak terkait pembagian fee antar personal band itu sendiri

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now