Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › NIK Punya Fungsi Jadi NPWP, Tidak Berarti Pemilik KTP Wajib Bayar Pajak
NIK Punya Fungsi Jadi NPWP, Tidak Berarti Pemilik KTP Wajib Bayar Pajak
Merdeka.com – Asisten Deputi Fiskal Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Gunawan Pribadi menegaskan bahwa integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi tidak lantas menjadikan NIK sebagai syarat wajib membayar pajak.
“Wajib Pajak (WP) itu pihak yang sudah memenuhi ketentuan subjektif dan objekif. Ketentuan subjektif itu dia sudah punya NIK, sementara objektif itu harus punya penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).Kalau tidak punya penghasilan atau penghasilan di bawah PTKP ya tidak kena pajak,†kata Gunawan dalam Dialog Publik daring yang dipantau di Jakarta, Kamis (14/10).
Menurutnya, masyarakat perlu terus diedukasi untuk dapat memahami hal ini. Integrasi NIK dan NPWP pun diperlukan karena di negara lain seperti Amerika Serikat telah memberlakukannya. “Orang Pribadi tidak harus memiliki NPWP sendiri tapi bisa pakai social security number. Baru kalau badan usaha harus memiliki NPWP,†ucapnya.
Integrasi NIK dengan NPWP diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menurut Gunawan, integrasi ini sebetulnya tidak diusulkan oleh pemerintah, tetapi muncul saat pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kemudian disambut baik oleh pemerintah.
Selain itu, dia menerangkan dengan UU HPP pemerintah akan mengedepankan prinsip pemulihan kerugian pendapatan negara atau ultimum remedium daripada mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak yang tidak membayar pajak. “Jadi intinya mengedepankan pemulihan kerugian pendapatan negara. Bisa saja sanksi pidana dihindari dengan pemulihan kerugian negara,†katanya.
Gunawan juga menegaskan bahwa UU HPP dibuat sebagai bagian dari reformasi perpajakan untuk memperkuat fungsi Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) baik melalui alokasi belanja, distribusi pendapatan masyarakat, dan stabilisasi perekonomian.
Nah kalau gini kan jelas, kemarin pas ada isu in ibertebaran kirain yg udah punya KTP wajib bayar pajak karna setara NPWP
Kalau saya sih nangkep dari awal maksudnya, ya kali.. masa Anak SMA bayar pajak. kan gak ada penghasilan nya
Terus NPWP WP OP nya dikemanain ya ? hmmm
Yang pasti NIK = NPWP
Pertanyaannya adalah apakah KTP sekaligus menjadi kartu NPWP?
Mekanisme perubahan NPWP menjadi NIK bagaimana ya, apa otomatis data2 di e-SPT per Januari di ubah memakai NIK atau akan ada peraturan terpisah mengenai ini ya?
NIK = NPWP
punya penghasilan wajib lapor, jika tidak ada penghasilan?