Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Bayar PPh 21 tetapi Tidak Lapor Pajak ?
Bayar PPh 21 tetapi Tidak Lapor Pajak ?
Selamat pagi rekan ortax, mohon bantuannya,
kami ada 2 karyawan yang penghasilannya melebihi ptkp tapi yang baru rutin dibayar & dilapor baru 1 karyawan karena kami baru tau kalau ternyata ada karyawan lain yg penghasilannya lebih dr ptkp. Kami mau bayar pph 21 karyawan tsb (yang belum pernah bayar& lapor) dari januari, dan kemudian saya tanya seorang teman yang kerja di KPP, dia menyarankan untuk bayar pajaknya, tapi tidak usah dilaporkan.
Apakah seperti itu tidak apa"? nanti ketika karyawan tsb mau lapor spt apakah tidak akan timbul masalah?
Kalau harus dilaporkan berarti kami harus melakukan pembetulan SPT dari Januari-bulan ini, jujur saja kami takut nanti dendanya akan besar.Mohon pencerahannya rekan
menurut saya sebaiknya pembetulan rekan dr januari-september, pembetulannya tgl input pegawainya, trus buat SSE sebesar PPh ny tiap bulan.
- Originaly posted by rosiana_ayu:
jujur saja kami takut nanti dendanya akan besar.
tiap telat lapor 100rb. kalo januari-oktober : 10 bulan, berarti ada denda telat lapor sebesar 1juta.
- Originaly posted by rosiana_ayu:
Kalau harus dilaporkan berarti kami harus melakukan pembetulan SPT dari Januari-bulan ini, jujur saja kami takut nanti dendanya akan besar.
Rekan,
Hemat pikir sy, lbh baik lakukan pembetulan SPT kn kita menganut asas self assesment..disamping itu juga jng lupa dg prinsif:
1. Daftar…saat menjadi PKP
2. Hitung..saat ditemukan adanya kewajiban perpajakan
3. Bayar..sesuai dg ketentuan dan perhitungan/ tarif yg berlaku dan
4. laporkan..setelah 1 sd 3 terpenuhi
Pa bila dikemudian hari rekan menemukan ketidasesuai dilapangan dn itu memerlukan pembetulan, lakukanlah…resiko emang bkln dpt STP..itulah self assesment…kita sbg pelaku saat menemukan ketidak sesuian…kita juga yg melakukan pembetulan
Mhn maaf, tmksh. CMIIW… Hallo rekann2,semoga selalu dalam keadaan sehat…
mau tanya rekan…gimana ya kalau perusahaan sudah PKP dari 2018 tapi tidak lapor PPh 21 setiap tahunnya.. dengan case penghasilan semua karyawan masih dibawah PTKP semua..kalau kena sanksi gimana ya cara perhitungan sanksi yang harus dibayar? utk sanksi yang 100.000 jika telat lapor
- Originaly posted by rosiana_ayu:
dia menyarankan untuk bayar pajaknya, tapi tidak usah dilaporkan
saran teman nih…wajarnya diminta setor dan lapor sesuai keadaan sebenarnya
- Originaly posted by Sunshine1493:
sudah PKP dari 2018 tapi tidak lapor PPh 21 setiap tahunnya
tidak ada kaitannya PKP kaitannya dengan PPN klo PPh 21 jika sudah ber NPWP dan memliliki krywn/objek PPh trsbt
Originaly posted by Sunshine1493:kalau kena sanksi gimana ya cara perhitungan sanksi yang harus dibayar?
jika tidak kurang bayar maka tidak ada sanksi telat setor
- Originaly posted by Sunshine1493:
tapi tidak lapor PPh 21 setiap tahunnya.. dengan case penghasilan semua karyawan masih dibawah PTKP semua..
wajib lapor hanya di masa Desember saja.