Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Sembako Kena PPN, Berikut Penjelasan Ditjen Pajak!

  • Sembako Kena PPN, Berikut Penjelasan Ditjen Pajak!

     sorosoro updated 2 years, 9 months ago 6 Members · 7 Posts
  • Mathias Brian

    Member
    14 June 2021 at 8:15 am

    TEMOPO.CO, Jakarta – Kementerian Keuangan mengatakan kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai alias PPN, termasuk soal penerapannya pada bahan kebutuhan pokok atau sembako masih menunggu pembahasan lebih lanjut.

    "Dapat kami sampaikan bahwa sampai saat ini rancangan mengenai tarif PPN dan skema yang mengikutinya masih menunggu pembahasan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor kepada Tempo, Kamis, 10 Juni 2021.

    Sebelumnya, pemerintah berencana menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak. Dengan demikian, produk hasil pertanian, peternakan, perkebunan, dan kehutanan bakal menjadi barang kena pajak yang dikenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

    Meski demikian, sejauh ini pemerintah belum menentukan tarif mana yang akan diberlakukan. Terdapat beberapa opsi yang menjadi pertimbangan, yakni PPN Final 1 persen, tarif rendah 5 persen, atau tarif umum 12 persen.

    Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, bahan pokok atau sembako menjadi kelompok barang yang dikecualikan sebagai objek pajak. Peraturan Menteri Keuangan No. 99/2020 menyebutkan setidaknya ada 14 kelompok barang yang tidak dikenai tarif PPN, di antaranya adalah beras dan gabah, jagung, sagu, garam konsumsi, gula konsumsi, susu, kedelai, telur, sayur-sayuran, dan buah-buahan.

    Wakil Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Amir Uskara mengatakan sampai saat ini belum ada pembicaraan antara pemerintah dan DPR mengenai rencana barang kebutuhan pokok alias sembako dikenakan Pajak Pertambahan Nilai alias PPN.

    Namun, ia menyarankan rencana itu dikaji ulang. Musababnya, dalam kondisi perekonomian normal pun, menurut Amir, pemerintah harus menghitung cermat apabila ingin mengenakan pajak untuk sembako.

    "Apalagi dalam masa pandemi saat ini dimana daya beli masyarakat sudah tertekan, karena pasti berpotensi meningkatkan persentase penduduk miskin," kata Amir kepada Tempo.

    Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1471005/soal-rencana- sembako-kena-pajak-apa-kata-ditjen-pajak

  • Mathias Brian

    Member
    14 June 2021 at 8:15 am
  • Kevin William

    Member
    14 June 2021 at 8:27 am

    Jadi untuk Barang kebutuhan pokok ini tarifnya masih dalam pertimbangan ya akan menggunakan yang mana?

  • Raka Wicaksono

    Member
    14 June 2021 at 8:29 am
    Originaly posted by yukbisayuk:

    Jadi untuk Barang kebutuhan pokok ini tarifnya masih dalam pertimbangan ya akan menggunakan yang mana?

    Iya, kalau baca dari berita ini sepertinya begitu

  • melantoim

    Member
    15 June 2021 at 3:53 am

    Seharusnya pemerintah tidak perlu memikirkan ppn sembako. Ga perlu ada dalam pikiran pemerintah. Terlebih kondisi ekonomi yang memburuk saat ini.
    Yang perlu dipikirkan itu, ppn impor barang2 misal impor wagyu, beras premium dsb. Dan ini cukup pakai pmk saja tidak perlu revisi UU.

  • yabufuu

    Member
    15 June 2021 at 4:20 am

    Setuju sekali dengan rekan melantoim.

    Saya tidak habis pikir, bisa-bisanya dalam keadaan seperti ini pemerintah malah memikirkan untuk pengenaan pajak pada sembako dan pendidikan.
    Sedangkan konsep mereka mengenakan PPN pada sembako dan pendidikan tidak fair untuk rakyat menengah ke bawah, karena yg makan daging wagyu, beras premium dan les private mahal hanya untuk org kelas atas.

  • sorosoro

    Member
    15 June 2021 at 11:22 pm

    kondisi ekonomi padahal masih begini, harusnya jangan dulu deh sampai bener2 membaik

    https://www.topkarir.com/lowongan

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now