Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Norma Perhitungan Pajak bagi karyawan

  • Norma Perhitungan Pajak bagi karyawan

     elia updated 13 years, 1 month ago 8 Members · 12 Posts
  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    22 February 2010 at 1:39 pm

    Dear Pengasuh,

    Saya mau Bertanya, bagaimana perhitungan Pajak bagi WP OP yang memiliki pendapatan lebih dari 1 pemberi kerja dan komisi sebagai agent asuransi (Contoh : 5 buah 1721-A1 dan 12 bukti potong PPh 21 atas komisi sebagai agen Asuransi), apakah perhitungan pph tahunannya boleh menggunakan tarif Norma……???

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    22 February 2010 at 1:39 pm
  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    22 February 2010 at 1:42 pm

    Boss, Klo WP OP melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara dan Komisinya dipotong PPh 21, Apakah Perhitungan PPh Tahunannya boleh menggunakan Pembukuan………???

    Thanks Yupz

  • free85

    Member
    22 February 2010 at 3:18 pm
    Originaly posted by justinus nababan:

    apakah perhitungan pph tahunannya boleh menggunakan tarif Norma……???

    boleh, kalo peredaran bruto dibawah 4.8M.

    Originaly posted by justinus nababan:

    Boss, Klo WP OP melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara dan Komisinya dipotong PPh 21, Apakah Perhitungan PPh Tahunannya boleh menggunakan Pembukuan………???

    boleh

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 100/PJ/2009

    TENTANG

    PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
    BAGI PETUGAS DINAS LUAR ASURANSI DAN
    DISTRIBUTOR PERUSAHAAN MULTILEVEL MARKETING ATAU DIRECT SELLING

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan multilevel marketing (MLM) atau direct selling untuk penghitungan Pajak Penghasilan terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :1. Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
    2. Wajib Pajak orang pribadi dengan profesi : a. petugas dinas luar asuransi yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung;
    b. distributor perusahaan MLM atau direct selling yang kegiatannya melakukan: 1) penjualan barang dari perusahaan MLM atau direct selling; dan/atau
    2) pengembangan jaringan usaha MLM atau direct selling,

    termasuk dalam kategori Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam butir 1 sepanjang petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling tersebut tidak berstatus sebagai pergawai dari perusahaan terkait.
    3. Perusahaan dinas luar asuransi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a dan distributor perusahaan MLM atau direct selling sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat :
    peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah); dan
    memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
    4. Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling adalah sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ/2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan, dengan penegasan sebagai berikut : a. petugas dinas luar asuransi diklasifikasikan dalam jenis usaha "Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya".
    b. Distributor perusahaan MLM atau direct selling diklasifikasikan dalam jenis usaha sebagai berikut : 1) atas penjualan barang dari perusahaan MLM atau direct selling termasuk dalam jenis usaha "Perdagangan eceran barang-barang hasil industri pengolahan";
    2) atas pengembangan jaringan usaha MLM atau direct selling termasuk dalam jenis usaha "Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya".

    5. Contoh Penghitungan penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan neto bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.

    Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 12 Oktober 2009
    Direktur Jendera Pajak,

    ttd.

    Mochamad Tjiptardjo
    NIP 060044911

  • josu

    Member
    22 February 2010 at 4:40 pm

    Mencoba berpendapat :
    Yang pakai norma penghitungan penghasilan neto adalah WP yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto dibawah 4,8 Milyar setahun.
    Yang dibolehkan menggunakan norma adalah atas usaha atau pekerjaan bebasnya.
    Lampiran 1721 A1 poin 14 sudah merupakan penghasilan neto, tinggal dijumlahkan saja atas 5 lembar 1721 A1 poin 14.
    Atas komisi agen asuransi boleh pakai norma.
    Mohon koreksi, salam.

  • Siauw

    Member
    22 February 2010 at 4:47 pm

    Usaha sebagai perantara dan komisinya dipotong PPh pasal 21, boleh menggunakan pembukuan.
    Mohon koreksinya.Salam sukses

  • Siauw

    Member
    22 February 2010 at 4:48 pm

    Usaha sebagai perantara dan komisinya dipotong PPh pasal 21, boleh menggunakan pembukuan.
    Mohon koreksinya.Salam sukses

  • begawan5060

    Member
    22 February 2010 at 6:42 pm
    Originaly posted by josu:

    Yang pakai norma penghitungan penghasilan neto adalah WP yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto dibawah 4,8 Milyar setahun.
    Yang dibolehkan menggunakan norma adalah atas usaha atau pekerjaan bebasnya.
    Lampiran 1721 A1 poin 14 sudah merupakan penghasilan neto, tinggal dijumlahkan saja atas 5 lembar 1721 A1 poin 14.
    Atas komisi agen asuransi boleh pakai norma.

    Sependapat..

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    23 February 2010 at 12:37 pm

    Thank's Yupz atas Penerawangannya, Opsss…….!!! Penerangannya………!!!

  • hkysc98

    Member
    23 February 2010 at 6:13 pm

    tambahan, untuk pembukuan ya pasti boleh, malah dianjurkan. Memakai norma perhitungan yg di batasi. omzet tdk lebih dari 4,8 m dan harus memberitahukan selambat2nya 3 bulan dari tahun takwin ybs.

  • ruudfens

    Member
    31 January 2011 at 10:35 pm

    halloo all mau nny klo mis dia usaha dagang atau pekerjaan lain mau cari di peraturan no brp ya haha

  • elia

    Member
    19 March 2011 at 10:37 am

    saya mau tanya, bagaimana lapisan tarif pajak penghasilan orang pribadi untuk penghasilan diatas 1 milyard. contoh penghasilan : rp. 1.588.106.180,- terima kasih, saya perlu jawabannya.
    tolong kirim ke email saya, n disini jg

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now