Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Jumlah penyusutan komersial

  • Jumlah penyusutan komersial

     kamso updated 14 years, 2 months ago 6 Members · 8 Posts
  • Nathasia

    Member
    19 February 2010 at 4:56 pm
  • Nathasia

    Member
    19 February 2010 at 4:56 pm

    Rekan2 ,
    mau tanya dong setelah selesai entry daftar penyusutan di eSPT badan otomatis jumlah penyusutan fiskal terisi. saya mau tanyakan apa sih yang dimaksud jumlah penyusutan komersial ? mohon bantuan nya…

  • BRAVO

    Member
    19 February 2010 at 5:12 pm

    penyusutan pembukuan anda.
    kalo metode penyusutan anda dg penyus fiskal maka isikan angka penyusutan yg sama dengan fiskal.
    jika metode penyus anda berbeda dg fiskal. maka jumlah penyus komersial anda isikan dengan dengan metoda penyusutan yg sesuai dengan penyusutan pembukuan anda.
    sama seperti kalo tanpa espt.

  • kaSSkus

    Member
    19 February 2010 at 5:16 pm

    Laporan keuangan yg dibuat perusahaan yg terdiri dari neraca, rugi laba, dan laba ditahan itu disebut Lap.Keuangan komersial. Dalam perhitungan r/l tsb ada biaya penyusutan yag akumulasinya ada di neraca. Mungkin ada perbedaan penentuan metode perhitungan penyusutan antara di lap.keuangan komersial dengan fiskal. Singkatnya: penyusutan komersial + atau – koreksi fiskal = penyusutan menurut fiskal.

    Salam

  • greymiauw

    Member
    19 February 2010 at 10:05 pm

    Kita mengenal 2 penyusutan : Penyusutan Komersial dan Penyusutan Fiskal
    Penyusutan Komersial adalah sesuai penyusutan secara akuntansi (atau pembukuan perusahaan Anda). Penyusutan secara akuntansi kita mengenal beberapa metode yaitu Garis Lurus (Straight Line), Saldo Menurun (Declining Method) dan Saldo menurun Berganda (Doble Declining Method)
    Penyusutan secara Fiskal hanya mengenal 2 metode, Garis Lurus dan Saldo Menurun
    Jika sudah paham penjelasan di atas, sekarang kita bandingkan antara Penyusutan yang dianut sama perusahaan Anda (yang sudah dihitung dan dibukukan) dengan Penyusutan Fiskal (yang nantinya akan dilaporkan dalam SPT), jika ada selisih itu harus dimunculkan dalam Selisih Beda Waktu Penyusutan..

    Salam

  • VmanOrangKereN

    Member
    20 February 2010 at 12:02 am

    penjelasan dari rekan greymiauw saya rasa sudah sangat jelas ^^

  • Nathasia

    Member
    22 February 2010 at 10:14 am

    Rekan2 ,
    mohon di koreksi lagi di form daftar penyusstan dan amortisasi fikal hanya untuk penyusutan th ini (2009) bukan nya untuk penyusutan kita selalu mengakumulasi dari th perolehan misal th 2004 sampai dengan th 2009 ?

  • kamso

    Member
    22 February 2010 at 11:23 am

    nathasia, kan di spt yang diperlukan adalah biaya penyusutan (cuma th berjalan) dan bukan akum penystn (dr thn2 lalu dan thn berjln)…

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now