Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penghitungan Kompensasi Kerugian dalam SPT Tahunan
Penghitungan Kompensasi Kerugian dalam SPT Tahunan
Rekan rekan mohon bertanya…
Jika masa pajak 2017 dan 2018 sebuah perusahaan mengalami kerugian, sedangkan masa pajak 2019 mendapatkan profit, namun karena kelalaian sehingga kerugian masa pajak 2017 dan 2018 tidak dikompensasikan ke masa pajak 2019, apakah kerugian masa 2017 dan 2018 tersebut masih bisa di kompensasikan ke masa pajak 2020 dan seterusnya?
Terima kasih
lihat form 2a kompensasi rugi 5 tahun ke depan
iya memang kompensasi kerugian bisa dilakukan selama 5 tahun, cuma dengan kondisi 2019 tidak melakukan kompensasi apakah masih bisa dikompensasikan di 2020? (lompat masa pajak gitu)
Soalnya saya berdebat dengan AR, menurut AR kompensasi kerugian harus dilakukan berurutan, jadi klo 2019 sudah tidak meng kompensasikan kerugian 2017 dan 2018 maka di 2020 dan selanjutnya tidak bisa dikompensasikan lagi
- Originaly posted by m11nk:
Soalnya saya berdebat dengan AR, menurut AR kompensasi kerugian harus dilakukan berurutan, jadi klo 2019 sudah tidak meng kompensasikan kerugian 2017 dan 2018 maka di 2020 dan selanjutnya tidak bisa dikompensasikan lagi
Kalau baru sampai di AR tinggal buat SPT pembetulan saja rekan dengan melakukan kompensasi kerugian tersebut.
Masalahnya ketika saya mau mengajukan pembetulan untuk kompensasi kerugian tersebut, AR mengancam akan melakukan pemeriksaan
- Originaly posted by m11nk:
Masalahnya ketika saya mau mengajukan pembetulan untuk kompensasi kerugian tersebut, AR mengancam akan melakukan pemeriksaan
yah klo benar silahkan saja diperiksa, cmn biasanya sih hasil pemeriksaan pasti mengecewakan perusahaan. kenapa diperiksa? karena pasti lebih bayar jika perusahaan menggunakan kompensasi kerugian tersebut.
secara peraturan memang disebutkan harus berurutan.opsi lain, ya relakan saja.
kembali ke rekan sekarang, mau maju apa mundur? hehehe