Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penghitungan Kompensasi Kerugian dalam SPT Tahunan

  • Penghitungan Kompensasi Kerugian dalam SPT Tahunan

     jun1902 updated 3 years ago 4 Members · 7 Posts
  • m11nk

    Member
    4 March 2021 at 1:35 pm

    Rekan rekan mohon bertanya…

    Jika masa pajak 2017 dan 2018 sebuah perusahaan mengalami kerugian, sedangkan masa pajak 2019 mendapatkan profit, namun karena kelalaian sehingga kerugian masa pajak 2017 dan 2018 tidak dikompensasikan ke masa pajak 2019, apakah kerugian masa 2017 dan 2018 tersebut masih bisa di kompensasikan ke masa pajak 2020 dan seterusnya?

    Terima kasih

  • m11nk

    Member
    4 March 2021 at 1:35 pm
  • yap30

    Member
    4 March 2021 at 3:47 pm

    lihat form 2a kompensasi rugi 5 tahun ke depan

  • m11nk

    Member
    5 March 2021 at 2:35 am

    iya memang kompensasi kerugian bisa dilakukan selama 5 tahun, cuma dengan kondisi 2019 tidak melakukan kompensasi apakah masih bisa dikompensasikan di 2020? (lompat masa pajak gitu)

    Soalnya saya berdebat dengan AR, menurut AR kompensasi kerugian harus dilakukan berurutan, jadi klo 2019 sudah tidak meng kompensasikan kerugian 2017 dan 2018 maka di 2020 dan selanjutnya tidak bisa dikompensasikan lagi

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    15 March 2021 at 11:24 am
    Originaly posted by m11nk:

    Soalnya saya berdebat dengan AR, menurut AR kompensasi kerugian harus dilakukan berurutan, jadi klo 2019 sudah tidak meng kompensasikan kerugian 2017 dan 2018 maka di 2020 dan selanjutnya tidak bisa dikompensasikan lagi

    Kalau baru sampai di AR tinggal buat SPT pembetulan saja rekan dengan melakukan kompensasi kerugian tersebut.

  • m11nk

    Member
    30 March 2021 at 9:10 am

    Masalahnya ketika saya mau mengajukan pembetulan untuk kompensasi kerugian tersebut, AR mengancam akan melakukan pemeriksaan

  • jun1902

    Member
    1 April 2021 at 3:24 am
    Originaly posted by m11nk:

    Masalahnya ketika saya mau mengajukan pembetulan untuk kompensasi kerugian tersebut, AR mengancam akan melakukan pemeriksaan

    yah klo benar silahkan saja diperiksa, cmn biasanya sih hasil pemeriksaan pasti mengecewakan perusahaan. kenapa diperiksa? karena pasti lebih bayar jika perusahaan menggunakan kompensasi kerugian tersebut.
    secara peraturan memang disebutkan harus berurutan.

    opsi lain, ya relakan saja.

    kembali ke rekan sekarang, mau maju apa mundur? hehehe

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now