Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Kemenkeu Berencana Tarik Pajak Pinjaman Online

  • Kemenkeu Berencana Tarik Pajak Pinjaman Online

     LostSaint updated 3 years, 1 month ago 5 Members · 6 Posts
  • budiant0

    Member
    25 February 2021 at 6:20 am
  • budiant0

    Member
    25 February 2021 at 6:20 am

    Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Keuangan berencana menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pelaku jasa keuangan di platform fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol). Lewat aturan itu, maka pemberi pinjaman (lender) dapat dikenai PPN dan PPh atas imbal hasil yang diterimanya.

    Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL Bonarsius Sipayung menuturkan pajak diterapkan kepada pinjol untuk memberikan kesamaan level of playing field antara jasa keuangan digital dan konvensional.

    "Perkembangan bisnis begitu besar termasuk jasa keuangan. Ada fintech, bertemulah antara lender dan borrower, sehingga muncul transaksi pinjam-meminjam. Dalam konteks tertentu ini menimbulkan bias yang butuh penegasan peraturan, sehingga jelas konteks pemajakannya," ucapnya dalam Digital Regulatory Outlook 2021, Rabu (24/2).

    Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan jumlah lender mencapai 716.963 rekening per 31 Desember 2020 lalu atau naik 18,32 persen secara tahunan (yoy).

    Dari jumlah tersebut, mayoritas atau 581.455 rekening berasal dari Pulau Jawa. Sedangkan, sisanya 131.578 rekening berada di luar Jawa dan 3.930 rekening di luar negeri.

    Dari sisi demografis, mayoritas lender sebanyak 62,60 persen dari total lender adalah laki-laki. Sedangkan, sisanya 36,53 persen yakni perempuan.

    OJK mencatat penyaluran dana pinjol mencapai Rp155,9 triliun hingga 31 Desember 2020, naik pesat 91,30 persen (yoy). Total pinjaman itu mengalir kepada 43,56 juta rekening peminjam (borrower), yang melesat 134,59 persen yoy.

    Sementara itu, khusus periode Desember 2020 total penyaluran pinjaman mencapai Rp74,41 triliun atau naik 26,47 persen (yoy). Sedangkan, outstanding pinjaman pada Desember 2020 senilai Rp15,32 triliun, naik 16,43 persen (yoy).

    Sayangnya, tingkat keberhasilan bayar (TKB) 90 hari pinjol turun 1,17 persen dari 96,35 persen pada Desember 2019 menjadi 95,22 persen pada Desember 2020.

    Terkait pajak pinjol, pengusaha usul tarif pajak yang dipatok bersifat final. Salah satu pengusaha pinjol, CEO dan Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan menyebut selama ini memang belum ada aturan khusus yang mengatur ketentuan perpajakan fintech P2P lending.

    Oleh karena itu, Akseleran, kata Ivan, tidak memungut pajak atas bunga atau imbal hasil yang diterima para pemberi pinjaman (lender) di platformnya.

    "Kami kasih pendapatan bunga setahun berapa (kepada lender), kemudian tata cara pelaporan pajak PPh Pasal 23 dan pembayarannya. Nanti pemberi pinjaman yang membayar masing-masing," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

    Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/2021022420551 1-78-610561/716-ribu-pemberi-pinjol-bakal-kena-paj ak

  • sup4rm4n

    Member
    25 February 2021 at 6:25 am

    Ini belum ada aturannya ya?

  • safira_ayu

    Member
    25 February 2021 at 6:32 am

    Belum rekan, ini baru rencana karena melihat semakin banyaknya transaksi pinjam meminjam secara online, dan memang seharusnya bunga atas pinjaman tersebut dikenakan pajak sama seperti melakukan pinjaman secara konvensional. Jadi adil antara jasa keuangan digital dan konvensional dikenakan pajak.

  • tamianggy

    Member
    25 February 2021 at 6:36 am

    Berarti bunga pinjamannya dipotong PPh 23 ya rekan?

  • LostSaint

    Member
    26 February 2021 at 7:53 pm

    baguslah, biar orang-orang gak terlalu tertarik dengan Pinjol ini. sudah banyak korbannya yang akhirnya kerjaannya cuma gali lobang tutup lobang pinjol sana-sini, tidak digunakan untuk hal produktif.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now