Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Bagaimana Cara Lapor SPT atas Hasil Penjualan Rumah/Tanah?
Bagaimana Cara Lapor SPT atas Hasil Penjualan Rumah/Tanah?
Halo Rekan, setelah tidak bekerja lagi diperusahaan, mulai awal tahun ini saya usaha mandiri dengan menjadi developer perorangan, yaitu membeli tanah/rumah untuk dibangun/renovasi lalu saya jual. pertanyaan saya, apa yang harus sy lakukan untuk melaporkan penghasilan saya ini? bagaimana juga saat Lapor SPT Tahunannya?. terimakasih
ada kualifikasi pelaksana kontruksi rekan?
kalo ada, bisa dikenakan PPh Jasa Konstruksi,Sambil Menunggu, jawaban master pajak yg lain.
Ga ada, pembangunannya pakai tukang tradisional aja
- Originaly posted by cozycash@gmail.com:
pertanyaan saya, apa yang harus sy lakukan untuk melaporkan penghasilan saya ini? bagaimana juga saat Lapor SPT Tahunannya?
Pada saat menjual sudah terhutang Pajak Final yakni atas pengalihan Tanah dan bangunan. Jdi tidak terhutang pajak lagi rekan
sependapat dengan rekan bsusanto74