Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional tax treaty indonesia-australia ( versi bahasa indonesia )

  • tax treaty indonesia-australia ( versi bahasa indonesia )

  • POERBA

    Member
    17 February 2010 at 2:46 pm
  • POERBA

    Member
    17 February 2010 at 2:46 pm

    Kl ada rekan2x yg punya tolong posting di topik ini yah..
    Thx b4

  • Albert

    Member
    17 February 2010 at 3:00 pm

    Ada.

    INDONESIA – AUSTRALIA
    RANGKUMAN
    NOMOR N.A TANGGAL 22 APRIL 1992
    TENTANG
    RANGKUMAN DARI PERSETUJUAN ANTARA INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK BERKENAAN DENGAN PAJAK PAJAK PENGHASILAN

    ————————————————– ————————————————– —————————-
    KEGIATAN DARI YA
    BENTUK USAHA TETAP
    ——————————————— ———————————
    1 LABA USAHA PENJUALAN BARANG YANG SAMA YA
    ——————————————— ———————————
    KEGIATAN LAIN YANG SAMA YA
    ————————————————– ————————————————– —————————-
    2 PEKERJAAN BEBAS TEST WAKTU 120 hari/12 bulan
    ————————————————– ————————————————– —————————-
    KONSTRUKSI 120 hari
    ——————————————— ———————————
    INSTALASI 120 hari
    ——————————————— ———————————
    3 TEST WAKTU UNTUK PERAKITAN 120 hari
    MENENTUKAN BUT ——————————————— ———————————
    KEGIATAN PENGAWASAN KONSTRUKSI 120 hari
    ——————————————— ———————————
    JASA LAINNYA 120 hari/12 bulan
    ————————————————– ————————————————– —————————-
    4 TARIF PPh PASAL 26 BUNGA 10%
    ATAS BUNGA & ROYALTI —————————————— ————————————
    DAN ATAS DIVIDEN & LABA ROYALTI 15%
    ——————————————— ———————————
    DIVIDEN PORTOFOLIO 15%
    ——————————————— ———————————
    PENYERTAAN LANGSUNG 15%
    ——————————————— ———————————
    PAJAK ATAS LABA SETELAH PAJAK
    PADA BUT 15%
    ————————————————– ————————————————– —————————-
    5 PENGENAAN PAJAK ATAS KEUNTUNGAN Negara Sumber
    DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA
    ————————————————– ————————————————– —————————-
    6 PENGENAAN PAJAK ATAS LABA USAHA DARI Negara Domisili
    ANGKUTAN KAPAL DAN PESAWAT UDARA
    ————————————————– ————– HAK PEMAJAKAN ——————-
    7 PENGENAAN PAJAK ATAS ARTIS Negara Sumber
    & OLAHRAGAWAN
    ————————————————– ————– ——————-
    8 PENGHASILAN LAINNYA Negara Domisili
    ————————————————– ————————————————– —————————-
    TEST WAKTU 120 hari/12 bulan
    ——————————————— ———————————
    9 PENGHASILAN DARI DIBAYAR OLEH ORANG INDONESIA YA
    HUBUNGAN KERJA ——————————————- ———————————–
    DIBEBANKAN KEPADA YA
    BUT INDONESIA
    ————————————————– ————————————————– —————————-
    2 Tahun
    PERIODE PEMBEBASAN PAJAK —————————–
    10 PENGENAAN PAJAK ATAS Pelajar & peserta
    GURU, PENELITI, PELAJAR pelatihan : Tidak ada
    & PESERTA PELATIHAN batasan
    ——————————————— ———————————
    KETERANGAN N.A
    ————————————————– ————————————————– —————————-
    11 DAFTAR P3B YANG TELAH BERLAKU MULAI 01-Jul-93
    BERLAKU
    ————————————————– ————————————————– —————————-

  • edisuryadi2

    Member
    17 February 2010 at 3:09 pm

    Kenapa nggak ngambil yang bahasa Inggris trus di terjemahkan di Google translate aja

  • POERBA

    Member
    17 February 2010 at 3:10 pm

    Thx rekan albert..
    Ada yg lebih lengkap ga yah.. hehehehe…

  • Albert

    Member
    17 February 2010 at 3:16 pm

    Cuma ini yang ada rekan poerba.

    NDONESIA – AUSTRALIA
    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-05/PJ.1011/1996 TANGGAL 30 MEI 1996
    TENTANG
    PENYEMPURNAAN DAFTAR PEJABAT (COMPETENT AUTHORITY) AUSTRALIA UNTUK PELAKSANAAN P3B RI – AUSTRALIA. SERI P3B NO. 2

    Menyusul Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.101/1996 tanggal 12 Februari 1996 dan sehubungan dengan pemberitahuan Assistant Commissioner International Tax Division, Australia Tax Office (ATO) dengan surat No. 94/4253-7 dan No. 95/6239-7, bersama ini disampaikan penyempurnaan daftar lengkap nama pejabat dan wakilnya dari ATO yang berwenang untuk menandatangani surat keterangan domisili (Certificate of Residence).
    Untuk memudahkan Saudara, daftar pejabat-pejabat tersebut dibagi dalam dua kelompok yaitu:
    a. pejabat-pejabat pada Kantor Pusat ATO, dan
    b. pejabat-pejabat pada kantor-kantor ATO di daerah-daerah sebagaimana telah disampaikan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.101/1996.
    Dengan demikian daftar lengkap pejabat-pejabat ATO tersebut adalah sebagaimana terlampir, sehingga Surat Keterangan Domisili (Certificate of Residence) yang ditandatangani pejabat-pejabat tersebut dapat diterima sebagai dokumen yang sah dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Australia.
    Demikian untuk dimaklumi.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    DIREKTUR HUBUNGAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL
    ttd
    RACHMANTO

    INDONESIA – AUSTRALIA
    KEPUTUSAN PRESIDEN
    NOMOR 62 TAHUN 1992 TANGGAL 10 NOPEMBER 1992
    TENTANG
    PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF AUSTRALIA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    Menimbang :
    a. bahwa di Jakarta pada tanggal 22 April 1992 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Australia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia;
    b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;

    Mengingat :
    Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

    MEMUTUSKAN:
    Menetapkan :
    KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF AUSTRALIA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME.

    Pasal 1
    Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Australia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 22 April 1992 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

    Pasal 2
    Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di : Jakarta
    pada tanggal : 10 Nopember 1992

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    ttd
    SOEHARTO

    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 10 Nopember 1992

    MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
    REPUBLIK INDONESIA
    ttd
    MOERDIONO

    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 124

    INDONESIA – AUSTRALIA
    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 153/KMK.04/2000 TANGGAL 19 MEI 2000
    TENTANG
    PENGECUALIAN ATAS PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM WILAYAH KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL INDONESIA-AUSTRALIA (AIDA) KECUALI BALI, DAN ORANG PRIBADI WARGA NEGARA ASING YANG BEKERJA DI INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN ASING

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :
    a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1999 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri, pelabuhan/tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA) yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri dalam kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA), dan Orang Pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
    b. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai Pengecualian Atas Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA) Kecuali Bali, dan Orang Pribadi Warga Negara Asing Yang Bekerja Di Indonesia Untuk Kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, dengan Keputusan Menteri Keuangan;

    Mengingat :
    1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3578) sebagaimana telah diubah dengan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 161);
    3. Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabinet Periode Tahun 1999-2004;

    MEMUTUSKAN:
    Menetapkan :
    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGECUALIAN ATAS PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM WILAYAH KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL INDONESIA-AUSTRALIA (AIDA) KECUALI BALI, DAN ORANG PRIBADI WARGA NEGARA ASING YANG BEKERJA DI INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN ASING.

    Pasal 1
    Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA), sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini adalah : Kawasan Kerjasama Wilayah Pertumbuhan Bagian Timur Indonesia (kecuali Bali)-Australia.

    Pasal 2
    (1) Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah Kerjasama Pertumbuhan Indonesia-Australia (AIDA) yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dalam kawasan Kerjasama AIDA meliputi pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam seluruh wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Irian Jaya, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat.
    (2) Kawasan Kerjasama AIDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar negeri terdiri dari : seluruh Negara Bagian dan Teritori dengan Koordinasi Pemerintah Federal Australia di dalam kawasan tersebut.
    (3) Orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal dalam seluruh daerah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Irian Jaya, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat berdasarkan Bukti Surat Kependudukan dan Paspor termasuk warga negara Australia pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah tersebut.

    Pasal 3
    (1) Orang Pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing yang telah memperoleh Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA) dari Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, dibebaskan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan pada saat bertolak ke luar negeri.
    (2) Kantor Perwakilan Perusahaan Asing tempat Orang Pribadi Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja, wajib memotong dan menyetor Pajak Penghasilan atas penghasilan pegawai yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 atau Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.

    Pasal 4
    (1) Pembebasan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 (1) diberikan berdasarkan surat keterangan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing tersebut berkedudukan, sebagai pengganti Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN).
    (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
    (3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperbaharui setelah Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing dapat menunjukkan telah melaksanakan kewajibanpenyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

    Pasal 5
    Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 653/KMK.04/1994 dan ketentuan lain yang tidak sesuai dengan Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 6
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    Pasal 7
    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di : Jakarta
    pada tanggal : 19 Mei 2000

    MENTERI KEUANGAN
    ttd
    BAMBANG SUDIBYO

  • edisuryadi2

    Member
    17 February 2010 at 3:30 pm

    rekan poerba coba masuk ke http://taxcenter.fe.unpad.ac.id trus ke Google translate masukkan URL http diatas trus diterjemahkan dari Inggris ke Indonesia. Jadi Deh. kalau mau lihat contohnya seperti ini :
    PERJANJIAN ANTARA
    PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    DAN
    PEMERINTAH INGGRIS RAYA OF GREAT BRITAIN AND NORTHERN IRELAND

    UNTUK
    PENGHINDARAN DARI THE DOUBLE PERPAJAKAN DAN PENCEGAHAN DARI ANGGARAN Evasion SEHUBUNGAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN capital gain

    Pasal 1
    PRIBADI LINGKUP

    Perjanjian ini berlaku terhadap orang yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan.

    Pasal 2
    PAJAK COVERED 1.
    Pajak yang merupakan subyek dari Perjanjian ini adalah:
    (a)
    di Britania Raya:
    (i)
    pajak penghasilan;
    (ii)
    pajak korporasi, dan
    (iii)
    pajak keuntungan modal;

    (selanjutnya disebut sebagai "pajak Kerajaan Inggris");
    (b)
    di Indonesia:
    pendapatan pajak (Pajak Penghasilan 1984), dan sejauh yang disediakan dalam pajak penghasilan tersebut, pajak perusahaan (Pajak Perseroan 1925), dan pajak atas bunga, dividen dan royalti (Pajak Atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970);
    (selanjutnya disebut sebagai "pajak Indonesia").
    2.
    Persetujuan ini juga berlaku untuk setiap identik atau pada hakekatnya serupa yang dikenakan pajak oleh kedua Negara pihak pada Persetujuan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini. Pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan memberitahukan satu sama lain dari perubahan besar yang dibuat dalam undang-undang pajak masing-masing.

    Pasal 3
    PENGERTIAN UMUM 1.
    Dalam Perjanjian ini, kecuali apabila konteksnya menentukan lain:
    (a)
    istilah "Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia Utara" berarti wilayah Britania Raya dan Irlandia Utara, termasuk kawasan maritim yang terletak di luar perairan teritorial Britania Raya di mana Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia Utara dapat melaksanakan hak dengan Mengenai dasar laut dan lapisan tanah sebelah bawah dan sumber daya alam sesuai dengan hukum internasional;
    (b)
    istilah "Indonesia" berarti wilayah di bawah kedaulatan Republik Indonesia dan bagian seperti Continental Shelf dan laut yang berdekatan, di mana Republik Indonesia memiliki kedaulatan, hak berdaulat serta hak-hak lain sesuai dengan hukum internasional;
    (c)
    istilah "nasional" berarti:
    (i)
    dalam hubungannya dengan Kerajaan Inggris, setiap warga negara Inggris atau negara Inggris tidak memiliki kewarganegaraan dari negara Persemakmuran lain atau wilayah, asalkan ia memiliki hak untuk menetap di Inggris Raya; dan setiap orang hukum, kemitraan, asosiasi atau badan lainnya yang berasal statusnya sebagai seperti dari hukum yang berlaku di Inggris Raya;
    (ii)
    dalam kaitannya dengan Indonesia, setiap individu yang memiliki kewarganegaraan Indonesia, dan setiap orang yuridis dibuat atau diatur di bawah hukum Indonesia dan organisasi apapun tanpa kepribadian yuridis diperlakukan untuk tujuan pajak Indonesia sebagai orang yuridis dibuat atau diatur berdasarkan hukum Indonesia ;
    (d)
    istilah "Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti Kerajaan Inggris atau Indonesia sebagai konteks memerlukan;
    (e)
    istilah "orang" meliputi orang pribadi, perusahaan dan badan lain orang, tetapi tunduk kepada ayat 2 pasal ini tidak termasuk kemitraan;
    (f)
    istilah "perusahaan" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang diperlakukan sebagai badan hukum untuk kepentingan perpajakan;
    (g)
    istilah "perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti berturut-turut suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya;
    (h)
    istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal laut atau pesawat udara tersebut semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat di Negara Persetujuan lainnya;
    (i)
    istilah "pejabat yang berwenang" berarti, dalam kasus di Inggris Raya Komisaris Inland Revenue atau perwakilan resmi mereka, dan dalam kasus Indonesia Menteri Keuangan atau perwakilan resmi.
    2.
    Sebuah kemitraan berasal statusnya dari hukum Indonesia yang diperlakukan sebagai unit kena pajak di bawah hukum Indonesia akan diperlakukan sebagai orang untuk tujuan Perjanjian ini.
    3.
    Sehubungan dengan penerapan Persetujuan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan setiap istilah yang tidak didefinisikan sebaliknya akan, kecuali apabila konteksnya menentukan lain, memiliki arti yang berdasarkan undang-undang Negara pihak pada Persetujuan yang berhubungan dengan pajak yang merupakan subyek dari Perjanjian ini.

    Pasal 4
    DOMISILI FISKAL 1.
    Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang yang, di bawah hukum Negara tersebut, dapat dikenakan pajak di dalamnya dengan alasan dari domisili, tempat tinggal, tempat kedudukan manajemen atau kriteria lainnya yang serupa alam.
    2.
    Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 Pasal ini seorang individu merupakan penduduk kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sesuai dengan aturan berikut:
    (a)
    ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; jika ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di kedua Negara pihak pada Persetujuan, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dengan yang pribadi dan hubungan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);
    (b)
    jika Negara pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai pusat kepentingan-kepentingan pokok tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di kedua Negara pihak pada Persetujuan, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menurut kebiasaannya berdiam;
    (c)
    jika ia mempunyai kebiasaan berdiam di kedua Negara pihak pada Persetujuan atau tidak satu pun dari mereka, pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalah ini melalui persetujuan bersama.
    3.
    Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 Pasal ini seseorang selain orang pribadi menjadi penduduk pada kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan di mana tempat manajemen efektif berada.
    4.
    Kenyataan bahwa suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana akan tidak merupakan salah satu perusahaan atau bentuk usaha tetap yang merupakan penduduk Negara lain.

    Pasal 5
    BENTUK USAHA 1.
    Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap melalui mana usaha suatu perusahaan seluruhnya atau sebagian dijalankan.
    2. Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi:
    (a) suatu tempat kedudukan manajemen;
    (b) cabang;
    (c) kantor;
    (d) pabrik;
    (e) suatu bengkel; dan
    (f)
    suatu tambang, suatu sumur minyak atau gas, suatu penggalian atau tempat lainnya ekstraksi sumber daya alam.
    3.
    Istilah "bentuk usaha tetap" juga meliputi:
    (a)
    suatu bangunan, konstruksi, perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan pengawasan yang berhubungan dengannya, tetapi hanya apabila lokasi, proyek atau kegiatan tersebut berlangsung untuk jangka waktu lebih dari 183 hari;
    (b)
    pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultasi, oleh suatu perusahaan melalui pegawai atau personil lainnya yang ditunjuk oleh perusahaan untuk keperluan itu, tetapi hanya apabila kegiatan-kegiatan tersebut terus (untuk yang sama atau terhubung proyek) di dalam Negara pihak pada Persetujuan untuk suatu masa atau periode berjumlah lebih dari 91 hari dalam jangka waktu terus menerus dua belas bulan.
    4.
    Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" dianggap tidak mencakup:
    (a)
    penggunaan fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
    (b)
    pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
    (c)
    pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lainnya;
    (d)
    pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk tujuan pembelian barang-barang atau barang dagangan, atau untuk mengumpulkan informasi, bagi keperluan perusahaan;
    (e)
    pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk tujuan periklanan, penyediaan informasi, penelitian ilmiah atau kegiatan lain persiapan atau kegiatan penunjang, bagi keperluan perusahaan;
    (f)
    pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan yang disebutkan dalam sub (a) sampai (e) dari ayat ini, asalkan aktivitas keseluruhan tempat usaha tetap yang dihasilkan dari kombinasi ini adalah persiapan atau kegiatan penunjang .
    5.
    Seseorang bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan atas nama suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, selain agen yang berkedudukan bebas dimana ketentuan ayat 7 Pasal berlaku, akan dianggap sebagai bentuk usaha tetap di pertama – Negara yang disebutkan jika:
    (a)
    dia telah, dan biasanya latihan di Negara itu, wewenang untuk menutup kontrak atas nama perusahaan tersebut, kecuali kegiatan-kegiatannya terbatas pada pembelian barang-barang atau barang dagangan untuk perusahaan; atau
    (b)
    ia mempertahankan di Negara yang disebutkan pertama suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan dari mana ia secara teratur

  • edisuryadi2

    Member
    17 February 2010 at 3:32 pm

    ini bisa buat tax treaty mana saja, Indonesia dengan negara lain. Salam dari saya

  • Albert

    Member
    17 February 2010 at 3:35 pm

    wah mantap terima kasih banget rekan edisuryadi.

  • POERBA

    Member
    17 February 2010 at 3:59 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Kenapa nggak ngambil yang bahasa Inggris trus di terjemahkan di Google translate aja

    Thx rekan edy… Dan jg rekan albert atas bantuannya…

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    15 January 2011 at 9:57 pm

    untuk rekan – rekan semua,, saya mau menanyakan ,, apakah ada perubahan tax treaty sampai tahun 2011 ini ??,, karena setelah saya baca penjelasan diatas tahun yang tertera cukup lama. dan apabila rekan-rekan mengetahui alamat website yang membahas mengenai tax treaty antara Indonesia dengan Australia, tolong saya diberi tau.

    Terima kasih.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now