Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Uang Makan & Transport

  • Uang Makan & Transport

     Pringgadani updated 14 years, 2 months ago 7 Members · 11 Posts
  • becaN70

    Member
    17 February 2010 at 2:13 pm

    bgmn perlkuan pjak trhdp transaksi tersebut.nama asli saya frengki.

  • becaN70

    Member
    17 February 2010 at 2:13 pm
  • ilutbandung

    Member
    17 February 2010 at 2:23 pm

    salam..
    sepertinya menambah penghasilan kita, karena menambah kemampuan ekonomis, akhirnya ya nambah pajak..
    gimana yg lain..

  • begawan5060

    Member
    17 February 2010 at 2:24 pm

    Merupakan ph bagi yang menerima (pegawai) dan merupakan biaya bagi yang memberi (pemberi kerja)

  • becaN70

    Member
    17 February 2010 at 2:31 pm

    sy tau kalau gitu..tp mslhny kl transaksi tsb dialihkan ke transaksi lain yg dpt mgurangi p.neto,,jd bgmn?salah ga?ilut dan begwan cw or cwo?

  • nt1

    Member
    17 February 2010 at 2:46 pm
    Originaly posted by becaN70:

    sy tau kalau gitu..tp mslhny kl transaksi tsb dialihkan ke transaksi lain yg dpt mgurangi p.neto,,jd bgmn?

    contoh jurnalnya gimana?

  • Ewed

    Member
    18 February 2010 at 9:43 am
    Originaly posted by nt1:

    contoh jurnalnya gimana?

    rekan nt1 mungkin maksud becan70, tunjangan tsb tetap bisa dibiayakan tanpa pot pph..

  • ssmtransport

    Member
    18 February 2010 at 6:53 pm

    Harus dilihat dulu dalam hal pemberian tunjangan dan uang makan tsb dalam kondisi seperti apa, misal karyawan dalam hal melakukan perjalanan sehubungan dgn pekerjaan biasanya diberikan uang saku dan transport, dan menurut saya itu tidak dapat dipotong PPh karena sifatnya bukan penghasilan, karena tunjangan dan uang saku tersebut akan habis sepanjang perjalanannya dan tidak dpt menambah penghasilan (menambah kenikmatan sesuai definis penghasilan pada UU PPh)

  • Ewed

    Member
    19 February 2010 at 2:06 pm
    Originaly posted by ssmtransport:

    pemberian tunjangan dan uang makan tsb dalam kondisi seperti apa, misal karyawan dalam hal melakukan perjalanan sehubungan dgn pekerjaan

    biaya bg perush, pengh bg karyaw
    biaya bg perush, tidak pengh bg karya (dilampirkan kuitansi pemakaian uang perjalanan dinas)

  • nt1

    Member
    19 February 2010 at 2:59 pm
    Originaly posted by ewed:

    rekan nt1 mungkin maksud becan70, tunjangan tsb tetap bisa dibiayakan tanpa pot pph..

    mungkin.

    Originaly posted by ssmtransport:

    Harus dilihat dulu dalam hal pemberian tunjangan dan uang makan tsb dalam kondisi seperti apa, misal karyawan dalam hal melakukan perjalanan sehubungan dgn pekerjaan biasanya diberikan uang saku dan transport, dan menurut saya itu tidak dapat dipotong PPh karena sifatnya bukan penghasilan, karena tunjangan dan uang saku tersebut akan habis sepanjang perjalanannya dan tidak dpt menambah penghasilan (menambah kenikmatan sesuai definis penghasilan pada UU PPh)

    bisa jadi kayak gini.

  • Pringgadani

    Member
    19 February 2010 at 3:34 pm

    seperti yg dipost rekan ssmtransport…

    atau barangkali bisa dengan daftar nominatif…..

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now