Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Uang Makan & Transport
bgmn perlkuan pjak trhdp transaksi tersebut.nama asli saya frengki.
salam..
sepertinya menambah penghasilan kita, karena menambah kemampuan ekonomis, akhirnya ya nambah pajak..
gimana yg lain..Merupakan ph bagi yang menerima (pegawai) dan merupakan biaya bagi yang memberi (pemberi kerja)
sy tau kalau gitu..tp mslhny kl transaksi tsb dialihkan ke transaksi lain yg dpt mgurangi p.neto,,jd bgmn?salah ga?ilut dan begwan cw or cwo?
- Originaly posted by becaN70:
sy tau kalau gitu..tp mslhny kl transaksi tsb dialihkan ke transaksi lain yg dpt mgurangi p.neto,,jd bgmn?
contoh jurnalnya gimana?
- Originaly posted by nt1:
contoh jurnalnya gimana?
rekan nt1 mungkin maksud becan70, tunjangan tsb tetap bisa dibiayakan tanpa pot pph..
Harus dilihat dulu dalam hal pemberian tunjangan dan uang makan tsb dalam kondisi seperti apa, misal karyawan dalam hal melakukan perjalanan sehubungan dgn pekerjaan biasanya diberikan uang saku dan transport, dan menurut saya itu tidak dapat dipotong PPh karena sifatnya bukan penghasilan, karena tunjangan dan uang saku tersebut akan habis sepanjang perjalanannya dan tidak dpt menambah penghasilan (menambah kenikmatan sesuai definis penghasilan pada UU PPh)
- Originaly posted by ssmtransport:
pemberian tunjangan dan uang makan tsb dalam kondisi seperti apa, misal karyawan dalam hal melakukan perjalanan sehubungan dgn pekerjaan
biaya bg perush, pengh bg karyaw
biaya bg perush, tidak pengh bg karya (dilampirkan kuitansi pemakaian uang perjalanan dinas) - Originaly posted by ewed:
rekan nt1 mungkin maksud becan70, tunjangan tsb tetap bisa dibiayakan tanpa pot pph..
mungkin.
Originaly posted by ssmtransport:Harus dilihat dulu dalam hal pemberian tunjangan dan uang makan tsb dalam kondisi seperti apa, misal karyawan dalam hal melakukan perjalanan sehubungan dgn pekerjaan biasanya diberikan uang saku dan transport, dan menurut saya itu tidak dapat dipotong PPh karena sifatnya bukan penghasilan, karena tunjangan dan uang saku tersebut akan habis sepanjang perjalanannya dan tidak dpt menambah penghasilan (menambah kenikmatan sesuai definis penghasilan pada UU PPh)
bisa jadi kayak gini.
seperti yg dipost rekan ssmtransport…
atau barangkali bisa dengan daftar nominatif…..