Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak Atas Vacation Club
Dear Forum, mungkin pertanyaan ini pernah ditanyakan
Saya ingin menanyakan masalah perpajakan yang berhubungan dengan hotel dan vacation club
Misalkan A adalah persh vacation club dimana menjual paket hotel dengan sistim poin selama beberapa tahun , paket 10 tahun 600 poin per tahun seharga 10 juta (sekali aja) dan tiap tahun ada biaya maintenance 3% berupa biaya anggota tahunan dari paket 10 juta tersebut.
Kira2 pajak apa yang berkenaan dengan transaksi pembelian paket dan maintainancenya per tahun?
Misalkan vacation club tersebut menyewa sebuah hotel ( maka otomasi kena pph 23 /ppn ?) dan bila mana menggunakan kamar2 hotel tersebut untuk keperluan member diatas ( apabila member hanya berdasar kan poin cek in) apakah transaksi member cek in kena pajak (23 / ppn)?Bukan transaksi uang) apakah juga kena PB1?
Kalau misalkan kita waktu member cek in selain poin, kita juga ada mice seperti room service di charge 50ribu .. pajak apa yg dikenakan? setau saya PB1 ya bukan pajak pusat PPN Bagaimana perlakuannya ya rekan?
Bagaimana rekan apakah ada materi terkait ini?