Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan pajak yayasan/organisasi nirlaba

  • pajak yayasan/organisasi nirlaba

     druikz updated 14 years ago 6 Members · 10 Posts
  • patti

    Member
    2 September 2008 at 9:11 pm

    sodara dalam ortax,
    apakah yayasan/organisasi nirlaba itu dikenakan tarif PPh sama seperti organisasi profit??

  • patti

    Member
    2 September 2008 at 9:11 pm
  • Onorus

    Member
    3 September 2008 at 8:06 am

    Yayasan/organisai nirlaba tdk dikenai Pajak krn umumnya penghasilannya diperoleh dari sumbangan ttp apabila diperoleh dari usaha yg sah dikenai tariff sama dgn organisasi profit.
    Sbg subyek Pajak, perusahaan nirlaba mempunyai kewajiban sebagai pemotong/pemungut pajak

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    3 September 2008 at 12:27 pm

    Dear all, attn: Patty.

    Dewasa ini Yayasan / Koperasi dan Organisasi Nirlaba seperti Ormas dan Orpol adalah Subyek Pajak.

    Jika Subyek tsb. memenuhi ketentuan Obyek maka ybs. adalah Wajib Pajak yang diwajibkan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai kewajiban kenegaraan.

    Contoh Yayasan Rumah Sakit, Perguruan Tinggi Swasta, Ormas dan Orpol yang menerima Penghasilan dari Fihak Lain maka atas Penghasilan tersebut terutang PPh.

    Jika Para Pendiri Yayasan (Pembina dll) yang mengumpulkan Dana dari masyarakat seperti Yayasan Mesjid dan Gereja dan sejenisnya menggunakan uang yang diterimanya untuk pribadi dengan alasan uang lelah, gaji dan sejenisnya maka berdasarkan UU Yayasan perbuatan tsb. kriminal dan dapat diminta diaudit serta dilaporkan kepada Kepolisian (Pasal 5 jo Pasal 70 UU No. 6 Th. 2001 Tentang Yayasan)

    Demikian untuk diketahui.

    Wassallam,

    RITZKY FIRDAUS

  • patti

    Member
    3 September 2008 at 4:12 pm

    terima kasih infonya 🙂
    ada yang tau referensi buku yg bgus mengenai perpajakn pada organisasi nirlaba??
    saya pengen lebih mendalaminya

  • patti

    Member
    8 September 2008 at 7:43 pm

    say mo tanya lagi ni 😀
    apakah tax planning bisa diterapkan pada yayasan rumah sakit??

  • patti

    Member
    16 September 2008 at 9:15 pm

    apakah tax planning bisa diterapkan pada yayasan?
    terima kasih

  • Otong

    Member
    17 September 2008 at 8:50 am

    Selama orientasinya profit tentunya bisa

  • andi_marta

    Member
    9 July 2009 at 11:53 pm

    sebaik nya sebagai subjek pajak kita menggunakan tax planing sehingga kita bisa memanfatkan kemudahan yang dinerikan pemerintah dalam menetapkan aturan

  • druikz

    Member
    11 April 2010 at 3:30 pm

    rekan-rekan, ada dimana aturan hukum mengenai pengertian organisasi nirlaba? kemudian jika ada suatu organisasi nirlab menerbitkan majalah yang di jual di toko buku, apakah organisasi tersebut kena pajak? jika ya maka pajak apa saja ya? terimaksih atas perhatian?

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now