close


+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Begini Pengaturan Sanksi ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 567338 Posts
84066 Topics | 16 Categories.

We have 202015 Forum Member

Tread Pilihan

•  Apakah ada Contoh Laba Rugi Bagi Perusahan yang Mendapat Insentif Pajak DTP
•  Apa saja kriteria dan syarat agar bisa menjadai Pedagang Eceran?
•  Bagaimana cara mengatasi saat tidak bisa submit bagian Induk di web faktur?
•  Bagaimana cara membuat SPT Tahunan Badan bagi perusahaan baru dipertengahan tahun?
•  E-Bupot untuk PPh 23
Bahas Berita
Membahas seputar berita perpajakan yang bersumber dari media elektronik/cetak
Topik : 807 | Bahasan : 3661

Begini Pengaturan Sanksi Terlambat Bayar Pajak dalam UU Cipta Kerja


Pencetus Pendapat
bunga_najwa

Newbie


Location : .
Joined : 21 Jan 2020.
Posts : 20.
23 Nov 2020 07:54

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan mengenai sanksi administrasi pajak yang tertuang di dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan sanksi berupa denda 2% per bulan atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang berdasarkan pemberitahuan tahunan (SPT).

Dirjen Pajak Suryo Utama mengatakan, pihaknya telah mengatur ulang sanksi administratif pajak dan imbalan bunga kepada wajib pajak (WP).

Bagi WP yang secara sukarela melakukan pembetulan sebelum diperiksa, hanya akan dikenai sanksi per bulan sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor sebesar 5% dibagi 12.

Namun, apabila ketidakbenaran ditemukan oleh otoritas pajak melalui pemeriksaan, sanksi yang dikenakan adalah sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor sebesar 10% dibagi 12.

Kemudian, apabila ketidakbenaran diungkapkan setelah diperiksa, sanksi yang dikenakan adalah sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor sebesar 15% dibagi 12.

''Dengan undang-undang cipta kerja sanksi diperbaiki, terlambat ya terlambat. Kena sanksi ya kena sanksi, tapi tidak sebesar 2%, itu ada di dalam undang-undang,'' jelas Suryo di dalam acara serap aspirasi implementasi UU Cipta Kerja bidang perpajakan yang digelar secara virtual, Kamis (19/11/2020).

Pembetulan SPT ini bisa dilakukan sendiri oleh WP. Dalam pembetulan SPT ini, maka akan mengakibatkan utang pajak yang lebih besar atau lebih bayar pajak.

Jika WP menyatakan rugi atau lebih bayar pajak, maka WP harus membetulkan SPT paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Namun, nantinya pihak DJP tetap akan melakukan pemeriksaan atas laporan SPT dari WP.

Pun, tarif sanksi yang dikenakan atas pengungkapan ketidakbenaran di dalam konteks tindak pidana perpajakan, juga dibuat makin rendah. Apabila wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran setelah pemeriksaan, bukti permulaan, sanksi yang dikenakan hanya sebesar 100%, dari sebelumnya 150% seperti yang berlaku pada UU KUP.

Kemudian, sanksi yang dikenakan guna menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, juga dikurangi. Dari sanksi denda sebesar 4 kali lipat dari pajak terutang/kurang bayar/tidak seharusnya dikembalikan, menjadi hanya 3 kali lipat dari pajak yang terutang/kurang bayar/tidak seharusnya dikembalikan.

''Ini bukan kami meng-empower pelaku pidana. Mereka banyak yang mau membayar sanksi tapi kemahalan. Pada waktu bukti permulaan kena 150% plus utang pajak ujungnya mereka tidak mampu. Ini jadi salah satu pemahaman kami bagaimana meningkatkan kepatuhan wajib pajak,'' jelas Suryo.

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20201119191037- 4-203210/pakai-uu-cipta-kerja-begini-nasib-jika-te rlambat-bayar-pajak
  • page 1 of 1
  • «
  • ‹
  • 1
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top