Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPh-23 untuk kantor cabang

  • PPh-23 untuk kantor cabang

     marceile updated 13 years, 2 months ago 12 Members · 21 Posts
  • Kus

    Member
    1 September 2008 at 4:33 pm
  • Kus

    Member
    1 September 2008 at 4:33 pm

    'mat sore ,
    salam sejahtera buat semuanya.selamat menjalankan ibadah puasa bagi yang melaksanakan.
    Perusahaan tempat saya bekerja selama ini hanya mempunyai satu NPWP yaitu yang terdaftar di Jakarta,sementara LOKASI operasionalnya ada di Medan.
    selama ini saya melapor PPN ,PPH-21,PPH-23,PPH-25 SPT Tahunan semuanya di Jakarta.

    Yang ingin saya tanyakan adalah:
    per tanggal 20 Agustus 2008 Perusahaan saya sudah terdaftar di Medan dengan status usaha CABANG dan juga diberikan NPWP.

    Untuk Pelaporan pajak bulan Agustus 2008 ini , apakah PPH-21,PPH-23,PPH-25 mesti dilaporkan di Medan atau di Jakarta ?

    Juga bagaimana dengan Bukti Potong (kredit tax) yang saya di bulan Agustus ini apakah masih menggunakan NPWP Jakarta atau harus memakai NPWP Medan

    sekedar info : Bukti potong PPH-23 yang kita terbitkan masih menggunakan NPWP Jakarta

    Terima kasih
    Bset Regards

    Kusmana

  • Budianto

    Member
    1 September 2008 at 6:16 pm

    tergantung lokasi transaksinya pak…..
    contoh kalau sewa terjadi di medan ya harus lapor di medan dsbnya.

  • jims

    Member
    1 September 2008 at 6:32 pm

    Tergantung pembebanan biayanya, apabila biaya tersebut di bebankan ke cabang maka kewajiban PPh 23 nya harus dilakukan di cabang tersebut. Kecuali PPh 21, maka kewajiban PPhnya harus di cabang tersebut.

  • yasin

    Member
    2 September 2008 at 7:39 am

    yang jelas perush tempat pak kus bekerja tetep harus melaporkan SPT masa dan tahunan di Jakarta, walaupun Nihil.
    kantor cabang melaporkan SPT masa PPN, SPT masa dan tahunan yang sifatnya berhubungan dengan witholding tax -PPh 21, 23 dst-.
    bila PPh 23 diterbitkan dengan menggunakan NPWP Jakarta (kebetulan sama dengan yang saya kerjain), ini berarti SPT PPh Badan tahunan dilaporkan di Jakarta, untuk ini di medan tidak perlu lagi melaporkan SPT PPh Badan tahunan.
    angsuran PPh 25nya menggunakan NPWP Jakarta.

    mungkin ada rekan2 yang akan ngoreksi atau nambahin, monggo

    salam

  • Onorus

    Member
    2 September 2008 at 7:56 am

    Kewajiban perpajakan perusahaan cabang :
    -lapor SPT masa PPh 21, 23, 4(2), dll (witholding tax) dan SPT masa PPN bila belum pemusatan.
    -menerbitkan bukti potong kpd pihak lain (mis. PPh 23) dgn menggunakan identitas cabang & menyetorkan dgn menggunakan identitas cabang juga.
    -bila belum pemusatan pelaporan PPN, menerbitkan FP Standar dgn menggunakan identitas cabang.
    -bila dipotong o/ pihak lain, bukti potong menggunakan identitas cabang & bukti potong ini dpt dikreditkan di pusat (Jakarta). Jadi cabang tak perlu lapor SPT Tahunan PPh Badan.

    Mungkin ada yg mo nambah….

  • Otong

    Member
    2 September 2008 at 8:34 am

    PPh 21, 23, 4(2), dan PPN bila belum pemusatan adalah pajak lokasi dimana kewajiban pemungutan pelaporan pada lokasi (dimana transaksi dilakukan). Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hanya cukup dilaporkan oleh kantor pusatnya saja dimana yang dilaporkan adalah seluruh kondisi keuangan perusahaan(pusat dan cabang2nya) tentunya pemotongan/pemungutan yang telah dilakukan oleh pihak lain baik pusat ataupun cabang di totalkan sebagai kredit pajak spt tahunan

  • suyanto99

    Member
    2 September 2008 at 8:38 am

    Sedikit saya tambahkan, apabila belum pemusatan PPN, maka sebelum cabang menerbitkan FP, harus melaporkan spesimen tanda-tangan dan penggunaan kode cabang sebelum FP tsb mulai diterbitkan. Karena sesuai dengan PER-159, ini bisa berakibat fatal apabila belum dilaporkan yaitu FP yang kita terbitkan dianggap cacat.
    Mohon koreksinya…
    Salam ORTax…

  • Kus

    Member
    2 September 2008 at 12:56 pm

    Dear rekan-rekan Ortax.
    Pak Onorus, Budianto dan Yasin ,
    dari jawaban yang diberikan, muncul lagi pertanyaan yaitu :
    – Kalau SPT masa PPN dilaporkan di cabang bagaimana dengan faktur pajak
    keluaran yang telah saya buka dibawah tanggal 20 Agustus soalnya FP
    tsb memakai NPWP Jakarta.

    – Dan apakah diatas tgl 20 Agustus harus dilaporkan di cabang, sementara surat
    pengukuhannya (PKP) nya belum ada dan surat spesimen TT belum dibuat.

    – saya pernah mendapat penjelasan yang katanya " kalau PPN dilaporkan di pusat
    aja" Bagaimana menurut rekan-rekan Ortax sekalian?

    – Dan juga mengenai Bukti Potong yang telah saya buka dibawah tanggal 20
    Agustus 2008 juga menggunakan NPWP Pusat.Bagaimana menurut Pak Onorus
    soalnya waktu penyetoran sudah dekat,so apakah ada masalah kalau seandainya
    PPH-23 saya setorkan dengan menggunakan NPWP Pusat ??

    – Berarti yang harus saya setor dan lapor di bulan September ini adalah:
    1.PPH-21 memakai NPWP Cabang
    2.PPH-23 memakai NPWP Pusat
    3.PPH-25 memakai NPWP Pusat
    4.PPH 4(2) memakai NPWP Cabang
    5.SPT masa PPN dilaporkan di Pusat

    NB.: Status Usaha di Jakarta adalah : Tunggal
    Dan belum ada pemusatan PPN

    Terima kasih atas sharingnya

    Wasalam

  • Otong

    Member
    2 September 2008 at 1:57 pm

    Maaf klu boleh ikut sharing, menurut saya seharusnya sejak dari awal beroperasi di Medan mengajukan pendaftaran NPWP di kantor pajak Medan, untuk PPN sebaiknya dilaporkan di Jakarta sekaligus menagjukan pemusatan PPN namun dicabang tetap lapor dengan status nihil, untuk PPh 23 sebaiknya di laporkan di cabang jika sementara dilaporkan di pusat boleh saja toh pada kahirnya nanti rekan kus hanya membuat pembatalan bukti potong, pembetulan SPT Masa 23 Pusat dan permohonan Pbk untuk dipindahkan ke cabang karena kewajiban pajak lokasi tanggung jawabnya berada di lokasi(cabang)

  • Onorus

    Member
    2 September 2008 at 2:50 pm

    FP & bukti potong yg dibuka sblm tgl 20-08-08 tetap dilaporkan di pusat krn diterbitkan oleh cabang yg blm terdaftar di KPP. Sdgkan bukti potong stlh tgl 20 dilapor & disetor di cabang.

    – Kalo pengukuhan blm ada berarti nonPKP & kalo nonPKP tdk boleh buka FP, jadi selagi blm PKP tetap buka FP pake identitas & no seri kantor pusat.

    -Kalo PPN dilaporkan di pusat menurut sy itu lebih memudahkan dlm adm pajak & pelaporan, ttp kalo minta dikukuhkan PKP sekaligus minta pemusatan pelaporan PPN.

    Mohon koreksinya..

  • Koostadi S

    Member
    8 September 2008 at 1:08 pm

    menurut saya kalau PPH 21 Pasti di tempat lokasi dimana pekerja tsb berada karena PPH 21 sebagian untuk Daerah,
    kalau PPH 23 dan PPN sebelum ada pengukuhan sebagai PKP maka sebaiknya dilakukan di jakarta karena di daerah belum dikukuhkan sbg PKP maka tdk berhak membuat bukti potong maupun faktur sederhana,

    mohon koreksi

  • suyanto99

    Member
    8 September 2008 at 1:42 pm

    Sedikit ralat nih, sepengetahuan saya meskipun belum dikukuhkan menjadi PKP, maka kita berhak untuk menerbitkan bukti potong. Karena akan janggal apabila kita memotong PPh tetapi kita tidak menerbitkan bukti potong.
    Mohon koreksinya, No offence….
    Salam ORTax…

  • Otong

    Member
    8 September 2008 at 2:06 pm

    Saya sependapat, PKP tidak ada kaitannya dengan kewajiban pembuatan bukti potong PPh. PKP berkaitan dengan kewajiban PPN saja

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    11 September 2008 at 12:38 pm

    Dear All Friend Attn: Kus

    Berkenaan dengan Otonomi Daerah maka pola pikir regional dewasa ini lebih kedepan tinimbang dahulu waktu jaman sentralisasi pola pikir nasional lebih diutamakan.

    Untuk Pajak jika operasionalnya di daerah maka porsi yang didaulat daerah adalah Pajak yang dipungut dan dipotong (PPh Pemotongan Pasal 21, PPh Pemungutan Pasal 22 Industri / Rokok-Baja-Otomotif-Kertas-Semen-BBM serta termasuk Bendaharawan dan Impor) , PPh Pemotongan Pasal 23 berupa Bunga, Dividen, Sewa, Royalti dan Jasa .
    PPh Pasal 25 dan 29 di setor dan dilapor di Pusat termasuk SPT tahunannya.

    Sebenarnya Daerah dewasa ini dari Pajak yang dipungut di Pusat / APBN sudah memperoleh bagian dalam bentuk Dana Perimbangan, Dana Alokasi Khusus, Dana Alokasi Umum, Dana Bantuan, Dana Darurat, Dana Konsentrasi dll dana yang sudah menjadi incaran Gubernur / Walikota dan Bupati.

    Apabila Perusahaan ybs. sudah terdaftar pada bulan Agustus 2008 maka diwajibkan Lapor SPT Masa untuk pajak tsb. di atas paling lambat tgl. 20 September 2008 kecuali PPN disesuaikan dengan saat Pengukuhan karena harus memiliki PKP Lokasi terlebih dahulu.

    Demikian info.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now